Pemasangan monitor jantung dalam SOP PPNI (2021), didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh Perawat untuk memasang elektroda untuk mendapatkan sadapan potensial listrik jantung tertentu secara kontinu yang dihasilkan oleh aktivitas jantung.
Monitor jantung atau bedside monitor (BSM) adalah suatu alat yang digunakan untuk memonitor tanda-tanda vital pasien secara terus menerut (RS PON, 2021).
Bedside monitor tidak hanya dapat memonitoring sadapan potensial listrik jantung saja, namun juga tanda-tanda vital lainnya seperti nadi, tekanan darah, suhu tubuh, kadar oksigen, dan frekuensi napas.
Diagnosis Keperawatan
Diagnosis keperawatan yang membutuhkan tindakan pamasangan monitor jantung menurut buku SPO Keperawatan (PPNI, 2021), antara lain:
- Penurunan curah jantung
- Gangguan sirkulasi spontan
- Risiko penurunan curah jantung
- Risiko perfusi miokard tidak efektif
- Risiko ketidakseimbangan elektrolit
- Risiko gangguan sirkulasi spontan
- Intoleransi aktivitas
- Risiko intoleransi aktivitas
Persiapan alat
Alat-alat yang dibutuhkan untuk pemasangan monitor jantung (PPNI, 2021), antara lain:
- Mesin monitor jantung
- Kabel monitor jantung
- Elektroda
- Alcohol swab, jika perlu
SOP Pemasangan Monitor Jantung
SOP pemasangan monitor jantung sesuai SPO PPNI:
- Identifikasi pasien menggunakan minimal dua identitas (nama lengkap, tanggal lahir, dan/atau nomor rekam medis)
- Jelaskan tujuan dan Langkah-langkah prosedur
- Siapkan alat (lihat persiapan alat diatas)
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah
- Atur posisi pasien senyaman mungkin
- Jaga privasi pasien
- Nyalakan mesin monitor jantung
- Sambungkan kabel dengan elektroda
- Bersihkan permukaan kulit di area yang akan dipasangi elektroda
- Tempelkan elektroda di dada pasien (lihat petunjuk pada tabel dibawah)
- Pastikan irama EKG muncul pada layar monitor
- Rapikan pasien dan alat-alat yang digunakan
- Lakukan kebersihan tangan 6 langkah
- Dokumentasikan prosedur yang telah dilakukan dan respon pasien
Kabel Monitor Jantung dan Letak Pemasangannya
Kabel Monitor Jantung | Letak Pemasangan |
---|---|
RA | Area dada kanan atas |
LA | Area dada kiri atas |
LL | Area perut kuadran kiri atas |
RL | Area perut kuadran kanan atas |
V (Jika ada) | Di pertengahan dada |
Referensi
- PPNI (2021). Pedoman Standar Operasional Prosedur Keperawatan, Edisi 1. Jakarta: PPNI.
- PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia:Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
- RS PON (2021). Keamanan dan efektivitas penggunaan medis “bedside monitor”. Jakarta: Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono.