kesiapan peningkatan eliminasi urin

Kesiapan peningkatan eliminasi urin merupakan diagnosis keperawatan yang didefinisikan sebagai pola fungsi sistem perkemihan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan eliminasi yang dapat ditingkatkan.

Diagnosis ini diberi kode D.0048, masuk dalam kategori fisiologis, subkategori eliminasi dalam Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI).

Dalam artikel ini, kita akan belajar diagnosis keperawatan kesiapan peningkatan eliminasi urin secara komprehensif, namun dengan Bahasa sederhana agar lebih mudah dimengerti.

Kita akan mempelajari tanda dan gejala yang harus muncul untuk dapat mengangkat diagnosis ini, bagaimana cara menulis diagnosis dan luaran, serta memilih intervensi utamanya.

Baca seluruh artikel atau lihat bagian yang anda inginkan pada daftar isi berikut:

Tanda dan Gejala

Untuk dapat mengangkat diagnosis kesiapan peningkatan eliminasi urin, Perawat harus memastikan bahwa tanda dan gejala dibawah ini muncul pada pasien, yaitu:

DS:

Mengungkapkan keinginan untuk meningkatkan eliminasi urin

DO:

  • Jumlah urin normal
  • Karakteristik urin normal

Bila data diatas tidak tampak pada pasien, atau yang muncul hanya satu atau dua saja (kurang dari 80%), maka Perawat harus melihat kemungkinan lain pada daftar diagnosis keperawatan, atau diagnosis keperawatan lain yang masuk dalam sub kategori eliminasi pada SDKI.

Penulisan Diagnosis

Diagnosis ini merupakan diagnosis keperawatan promosi kesehatan, yang berarti penulisannya menggunakan metode dua bagian, yaitu:

[masalah] + [tanda/gejala]

Sehingga contoh penulisannya menjadi seperti ini:

Kesiapan peningkatan eliminasi urin dibuktikan dengan adanya keinginan untuk meningkatkan eliminasi urin, jumlah urin normal, karakteristik urin normal.

Atau bila rumusannya kita disederhanakan, maka dapat menjadi:

Kesiapan peningkatan eliminasi urin d.d adanya keinginan untuk meningkatkan eliminasi urin, jumlah urin normal, karakteristik urin normal.

Perhatikan:

  1. Masalah = Kesiapan peningkatan eliminasi urin
  2. Tanda/gejala = adanya keinginan untuk meningkatkan eliminasi urin… dst
  3. d.d = dibuktikan dengan
  4. Diagnosis promosi kesehatan tidak menggunakan berhubungan dengan (b.d) karena tidak memiliki etiologi.

Pelajari lebih rinci pada: “Cara menulis diagnosis keperawatan sesuai SDKI.”

Luaran (HYD)

Dalam Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI), luaran utama untuk diagnosis kesiapan peningkatan eliminasi urin adalah: “eliminasi urin membaik.”

Eliminasi urin membaik diberi kode L.04034 dalam SLKI.

Eliminasi urin membaik berarti pengosongan kandung kemih yang lengkap membaik.

Kriteria hasil untuk membuktikan bahwa eliminasi urin membaik adalah:

  1. Sensasi berkemih meningkat
  2. Desakan berkemih (urgensi) menurun
  3. Distensi kandung kemih menurun
  4. Berkemih tidak tuntas (hesistancy) menurun
  5. Volume residu urin menurun
  6. Urin menetes (dribbling) menurun
  7. Nokturia menurun
  8. Mengompol menurun
  9. Enuresis menurun

Ketika menulis luaran keperawatan, Perawat harus memastikan bahwa penulisan terdiri dari 3 komponen, yaitu:

[Label] + [Ekspektasi] + [Kriteria Hasil].

Contoh:

Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama 3 x 24 jam, maka eliminasi urin membaik, dengan kriteria hasil:

  1. Sensasi berkemih meningkat
  2. Desakan berkemih (urgensi) menurun
  3. Distensi kandung kemih menurun
  4. Berkemih tidak tuntas (hesistancy) menurun
  5. Volume residu urin menurun
  6. Urin menetes (dribbling) menurun
  7. Nokturia menurun
  8. Mengompol menurun
  9. Enuresis menurun

Perhatikan:

  1. Label = Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama 3 x 24 jam, maka eliminasi urin
  2. Ekspektasi = Membaik
  3. Kriteria Hasil = Dengan kriteria hasil 1, 2, 3, dst,

Lebih jelas baca artikel “Cara menulis luaran keperawatan sesuai SLKI.”

Intervensi

Saat merumuskan intervensi apa yang harus diberikan kepada pasien, perawat harus memastikan bahwa intervensi dapat mengatasi penyebab.

Namun bila penyebabnya tidak dapat secara langsung diatasi, maka perawat harus memastikan bahwa intervensi yang dipilih dapat mengatasi tanda/gejala.

Selain itu, perawat juga harus memastikan bahwa intervensi dapat mengukur luaran keperawatan.

Selengkapnya baca di “Cara menentukan intervensi keperawatan sesuai SIKI”.

Dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI), intervensi utama untuk diagnosis kesiapan peningkatan eliminasi urin adalah “manajemen eliminasi urin”.

Manajemen Eliminasi Urin (I.04152)

Intervensi manajemen eliminasi urin dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI) diberi kode (I.04152).

Manajemen eliminasi urin adalah intervensi yang dilakukan oleh perawat untuk mengidentifikasi dan mengelola gangguan pola eliminasi urin.

Tindakan yang dilakukan pada intervensi manajemen eliminasi urin berdasarkan SIKI, antara lain:

Observasi

  • Identifikasi tanda dan gejala retensi atau inkontinensia urin
  • Identifikasi faktor yang menyebabkan retensi atau inkontinensia urin
  • Monitor eliminasi urin (mis. frekuensi, konsistensi, aroma, volume, dan warna)

Terapeutik

  • Catat waktu-waktu dan haluaran berkemih
  • Batasi asupan cairan, jika perlu
  • Ambil sampel urin tengah (midstream) atau kultur

Edukasi

  • Ajarkan tanda dan gejala infeksi saluran berkemih
  • Ajarkan mengukur asupan cairan dan haluaran urin
  • Ajarkan mengambil spesimen urin midstream
  • Ajarkan mengenali tanda berkemih dan waktu yang tepat untuk berkemih
  • Ajarkan terapi modalitas penguatan otot-otot panggul/berkemihan
  • Anjurkan minum yang cukup, jika tidak ada kontraindikasi
  • Anjurkan mengurangi minum menjelang tidur

Kolaborasi

  • Kolaborasi pemberian obat supositoria uretra, jika perlu

Diagnosis Terkait

Daftar diagnosis lainnya yang masuk dalam kategori fisiologis dan subkategori eliminasi adalah:

  1. Gangguan eliminasi urin
  2. Inkontinensia fekal
  3. Inkontinensia urin berlanjut
  4. Inkontinensia urin berlebih
  5. Inkontinensia urin fungsional
  6. Inkontinensia urin refleks
  7. Inkontinensia urin stres
  8. Inkontinensia urin urgensi
  9. Konstipasi
  10. Retensi urin
  11. Risiko inkontinensia urin urgensi
  12. Risiko konstipasi

Referensi

  1. PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia:Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
  2. PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
  3. PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *