etika rumah sakit

perawat.org | Etika Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Setiap Rumah Sakit wajib melaksanakan etika Rumah Sakit, yang dituangkan dalam bentuk Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) Rumah Sakit.

Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) Rumah Sakit merupakan serangkaian petunjuk yang berisikan etika perilaku umum, etika pelayanan, dan etika penyelenggaraan rumah sakit sebagai suatu standar perilaku sumber daya manusia dan pengelola dalam menjalankan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan Rumah Sakit untuk mewujudkan perilaku dan budaya kerja yang sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit.

Pelaksanaan penerapan etika Rumah Sakit dapat dilakukan melalui pembentukan Komite Etik dan Hukum sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja rumah sakit, yang ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pasien dan mutu pelayanan Rumah Sakit.

Bila Rumah Sakit belum mampu membentuk Komite Etik dan Hukum, maka Rumah Sakit dapat memperkuat fungsi unsur organisasi Rumah Sakit, yang membidangi hukum dan/atau etika.

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit adalah unsur organisasi nonstruktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit untuk penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan.

Komite Etik dan Hukum dibentuk oleh Kepala atau Direktur Rumah Sakit melalui surat keputusan, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit.

Baca juga: Apakah Perawat Bisa Menjadi Direktur Rumah Sakit?

Susunan organisasi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.

Ketua Komite Etik dan Hukum yang ditunjuk tidak boleh merangkap jabatan lain di Rumah Sakit.

Ketua dan Sekretaris merangkap sebagai anggota, dan anggota sendiri paling sedikit terdiri atas:

  1. Tenaga Medis
  2. Tenaga Keperawatan
  3. Tenaga Kesehatan lain
  4. Unsur yang membidangi mutu dan keselamatan pasien
  5. Unsur administrasi umum dan keuangan, pengelola pelayanan hukum
  6. Unsur administrasi umum dan keangan, pengelola sumber daya manusia.

Jumlah personil keanggotaan disesuaikan dengan kemampuan Rumah Sakit.

Syarat Menjadi Anggota Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit, harus dipenuhi beberapa persyaratan antara lain:

  1. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  2. Sehat jasmani dan jiwa
  3. Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman bekerja di bidang etik dan/atau hukum
  4. Mengikuti pelatihan etik dan hukum rumah sakit
  5. Bersedia bekerja sebagai anggota Komite Etik dan Hukum
  6. Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah etik, hukum, sosial lingkungan dan kemanusiaan.

Bila persyaratan belum terpenuhi, maka dapat diangkat terlebih dahulu sebagai anggota, tetapi harus memenuhi persyaratannya paling lambat 1 tahun setelah diangkat menjadi anggota Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit.

Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Komite Etik dan Hukum bertugas meningkatkan dan menjaga kepatuhan penerapan etika dan hukum di Rumah Sakit, dengan cara:

  1. Menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
  2. Menyusun pedoman Etika Pelayanan
  3. Membina penerapan Etika Pelayanan, Etika Penyelenggaraan, dan hukum perumahsakitan
  4. Mengawasi pelaksanaan penerapan Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan
  5. Memberikan analisis dan pertimbangan etik dan hukum pada pembahasan internal kasus pengaduan hukum
  6. Mendukung bagian hukum dalam melakukan pilihan penyelesaian sengketa (alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum
  7. Menyelesaikan kasus pelanggaran etika pelayanan yang tidak dapat diselesaikan oleh komite etika profesi terkait atau kasus etika antar profesi di Rumah Sakit
  8. Memberikan pertimbangan kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai kebijakan, peraturan, pedoman, dan standar yang memiliki dampak etik dan/atau hukum
  9. Memberikan pertimbangan dan/atau rekomendasi terkait pemberian bantuan hukum dan rehabilitasi bagi sumber daya manusia rumah sakit.

Fungsi Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit memiliki fungsi, antara lain:

  1. Pengelolaan data dan informasi terkait etika Rumah Sakit
  2. Pengkajian etika dan hukum perumahsakitan, termasuk masalah profesionalisme, interkolaborasi, pendidikan, dan penelitian serta nilai-nilai bioetika dan humaniora
  3. Sosialisasi dan promosi Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman etika pelayanan
  4. Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
  5. Monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
  6. Pembimbingan dan konsultasi dalam penerapan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan
  7. Penelusuran dan penindaklanjutan kasus terkait Etika Pelayanan dan Etika Penyelenggaraan sesuai dengan peraturan internal Rumah Sakit
  8. Penindaklanjutan terhadap keputusan etik profesi yang tidak dapat diselesaikan oleh komite profesi yang bersangkutan atau kasus etika antar profesi.

Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya , Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit berwenang:

  1. Menghadirkan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah etik Rumah Sakit
  2. Melakukan klarifikasi dengan pihak terkait sebagai penyusunan bahan rekomendasi
  3. Memberikan rekomendasi kepada Kepala atau Direktur Rumah Sakit mengenai sanksi terhadap pelaku pelanggaran Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.

Kode Etik Rumah Sakit

Kode Etik Rumah Sakit menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengatur tentang, antara lain:

  1. Kewajiban Umum Rumah Sakit
  2. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
  3. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien
  4. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan
  5. Hubungan Rumah Sakit dengan Lembaga Terkait
  6. Lain-lain

Berikut Kode Etik Rumah Sakit menurut PERSI.

1. Kewajiban Umum Rumah Sakit

Kode Etik Rumah Sakit berkaitan dengan Kewajiban umum Rumah Sakit antara lain:

  • Rumah Sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)
  • Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggung jawab terhadap semua kejadian di rumah sakit.
  • Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
  • Rumah sakit harus memelihara semua catatan/arsip baik medik maupun non medik secara baik.
  • Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumahsakitan.

Baca juga: Bagaimana Jika Pasien tidak Mampu Membayar Biaya RS?

2. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Kode Etik Rumah Sakit berkaitan dengan Kewajiban Rumah Sakit terhadap Masyarakat dan Lingkungan, antara lain:

  • Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar pelayanannya menjangkau di luar rumah sakit.
  • Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pelayanannya pada harapan dan kebutuhan masyarakat setempat.
  • Rumah Sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung jawab terhadap lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat

3. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien

Kode Etik Rumah Sakit berkaitan dengan Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pasien, antara lain:

  • Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien.
  • Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang hendak dilakukan.
  • Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik.
  • Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dan penyalahgunaan teknologi kedokteran.

4. Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan

Kode Etik Rumah Sakit berkaitan dengan Kewajiban Rumah Sakit terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan, antara lain:

  • Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa mematuhi etika profesi masing-masing.
  • Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma, dan standar ketenagaan.
  • Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.
  • Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan dan menambah ilmu pengetahuan serta keterampilannya.
  • Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang berlaku.
  • Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Hubungan Rumah Sakit dengan Lembaga Terkait

Kode Etik Rumah Sakit berkaitan dengan Hubungan Rumah Sakit dengan Lembaga Terkait, antara lain:

  • Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai, dan etika yang berlaku di masyarakat Indonesia.
  • Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat.
  • Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang Kesehatan
  • Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.

6. Lain-lain

Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia.

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit
  2. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (2015). Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan Penjelasannya. PERSI: Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *