perawat.org | Bagaimana jika pasien tidak mampu membayar biaya RS?
Salah satu kewajiban pasien yang diatur dalam Permenkes No. 4 Tahun 2018 adalah “Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.”
Namun dalam kenyataannya banyak sekali pasien yang kehabisan uang akibat biaya Rumah Sakit yang sangat mahal.
Akibatnya pasien tidak dapat atau belum dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur oleh hukum positif di Indonesia.
Bagaimana jika pasien tidak mampu membayar biaya RS?
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, bila pasien belum dapat membayar, maka pasien dapat diberikan tenggang waktu untuk membayar.
Tenggang waktu yang diberikan merupakan perjanjian antara pihak Rumah Sakit dan Pihak Pasien.
Didalam perjanjian, harus dituliskan setidaknya tenggang waktu pembayaran, cara pelunasan, kekurangan pembayaran.
Perjanjian antara kedua belah pihak sepenuhnya merupakan kesepakatan Bersama.
Tidak ada aturan tertulis mengenai harus berapa lama biaya itu harus dibayarkan.
Bila Rumah Sakit dan Pasien menyepakati bahwa pembayaran dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun, maka itulah yang disepakati dan itulah yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan cara pelunasan dan bagaimana dengan kekurangan pembayaran.
Bila disepakati bahwa cara pelunasan dengan cara mencicil setiap bulan, dengan jumlah yang sama dan tanpa bunga, maka itulah yang berlaku.
Bila disepakati bahwa kekurangan pembayaran dibayar dengan cara lain, atau dianggap lunas oleh pihak Rumah Sakit, maka itu juga yang berlaku.
Intinya, pihak Rumah Sakit dan Pihak Pasien serta keluarga harus duduk Bersama mencari jalan terbaik dari permasalahan tersebut.
Setelah unsur-unsur perjanjian disepakati, kemudian dibuat tertulis dalam bentuk “Surat Perjanjian.”
Surat perjanjian tersebut kemudian di tanda tangani oleh kedua belah pihak (pihak Rumah Sakit dan Pihak Pasien).
Setelah menandatangani surat perjanjian, pasien dan keluarga boleh meninggalkan rumah sakit.
Jadi tidak ada alasan Rumah Sakit menahan pasien karena belum membayar, atau tidak sanggup membayar biaya pengobatannya.
Sebagai tambahan, pada Pasal 2 Ayat (1) huruf e disebutkan bahwa, “Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.”
Masalah ketidakmampuan pasien untuk membayar biaya dapat diselesaikan bila kedua belah pihak duduk Bersama dan mencari jalan keluar terbaik.
Jalan keluar terbaik tidak akan bisa didapatkan bila salah satu pihak mengedepankan ego masing-masing.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
Sumber:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.