hak dan kewajiban rumah sakit

perawat.org | Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, Rumah Sakit memiliki hak dan kewajiban.

Hak Rumah Sakit

Hak Rumah Sakit diatur dalam Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Adapun hak-hak Rumah Sakit adalah, antara lain:

  1. Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.
  2. Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan.
  4. Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian.
  6. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan.
  7. Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.

Kewajiban Rumah Sakit

Kewajiban Rumah Sakit diatur dalam Pasal 30 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Adapun kewajiban-kewajiban Rumah Sakit menurut UU Rumah Sakit adalah, antara lain:

  1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.
  2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
  4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.
  5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
  6. Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
  7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.
  8. Menyelenggarakan rekam medis.
  9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.
  10. Melaksanakan sistem rujukan.
  11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.
  12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.
  13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.
  14. Melaksanakan etika Rumah Sakit.
  15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.
  16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
  17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.
  18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws).
  19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas.
  20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Kedua puluh kewajiban Rumah Sakit diatas kemudian diatur secara khusus dan lebih jelas lagi didalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Selain penjelasan rinci dari kedua puluh kewajiban diatas, Permenkes 4/2018 juga menambah 2 kewajiban lagi, yaitu berkewajiban mengupayakan:

  1. Keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus
  2. Keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.

Berikut penjelasan dari masing-masing kewajiban Rumah Sakit diatas menurut Permenkes No. 4 Tahun 2018:

1. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.

Rumah Sakit berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat.

Informasi yang dimaksud adalah informasi umum tentang rumah sakit, dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada pasien.

Informasi umum yang dimaksud adalah:

  • Status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit.
  • Jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit.
  • Jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan.
  • Tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Hak dan kewajiban Pasien.
  • Mekanisme pengaduan
  • Pembiayaan.

Informasi-informasi diatas dapat diberikan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas rumah sakit.

Selain itu dapat juga dilakukan melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamplet, dan situs web.

Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis antara lain:

  • Pemberi pelayanan.
  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
  • Tujuan tindakan medis.
  • Alternatif tindakan.
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
  • Rehabilitatif
  • Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
  • Perkiraan pembiayaan.

2. Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

Pelayanan Kesehatan yang aman dan efektif dilaksanakan melalui sasaran keselamatan pasien Rumah Sakit.

Pelayanan Kesehatan yang bermutu merupakan pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata Kelola klinis yang baik.

Pelayanan Kesehatan yang antidiskriminatif diwujudkan dengan tidak membeda-bedakan pelayanan kepada pasien dalam memberikan pelayanan Kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang difabel, latar belakang sosial politik dan antargolongan.

Semua yang disebutkan diatas akhirnya bermuara pada akreditasi rumah sakit, oleh karena itu kewajiban nomor 2 ini dapat dipenuhi melalui akreditasi Rumah Sakit.

Baca juga: Rumah Sakit Terakreditasi Internasional di Indonesia

3. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya dilakukan pada instalasi gawat darurat.

Pelayanan yang dimaksud dapat berupa triase; dan tindakan penyelamatan nyawa (life saving) atau pencegahan kecacatan.

Namun kemampuan pelayanan gawat darurat tiap rumah sakit berbeda-beda, oleh karena itu kemampuan pelayanan dilakukan dapat disesuaikan dengan standar instalasi gawat darurat menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.

Rumah Sakit juga wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan yang selalu berada di IGD.

4. Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya dilakukan melalui:

  • Pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana.
  • Memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit.
  • Melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik.

Kewajiban berperan aktif ini juga termasuk pada kewajiban memberikan pelayanan Kesehatan pada krisis Kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan.

Krisis Kesehatan adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh Bencana dan/atau berpotensi Bencana.

Sangat penting juga untuk diingat bahwa, Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan Kesehatan pada Bencana dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

5. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.

Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan.

6. Melaksanakan fungsi sosial

Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial dilaksanakan melalui:

  • Memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin.
  • Pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.
  • Ambulan gratis.
  • Pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa.
  • Bakti sosial bagi misi kemanusiaan.
  • Melakukan promosi Kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.

7. Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien.

Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien dilaksanakan dengan:

  • Menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit.
  • Membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan audit medis
  • Memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit.

8. Menyelenggarakan rekam medis.

Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.

Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia.

Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

10. Melaksanakan sistem rujukan.

Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan sistem rujukan, Rumah Sakit wajib menjadi bagian dari jaringan sistem rujukan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Upaya rujukan oleh Rumah Sakit dilaksanakan secara aktif dan berkoordinasi dengan Pasien/keluarga.

Upaya rujukan oleh Rumah Sakit paling sedikit berupa:

  • Melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan rujukan.
  • Melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima Pasien dalam hal keadaan Pasien gawat darurat.
  • Membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.

11. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara:

  • Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi;
  • Membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan
  • Memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit.

Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan adalah:

  • Permintaan untuk melakukan aborsi illegal
  • Permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide.
  • Pemberian keterangan palsu.
  • Melakukan fraud.
  • Keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun Rumah Sakit berkewajiban untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan, namun penolakannya baru dilakukan setelah memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai alasan penolakan tersebut, serta dicatat dalam dokumen tertulis.

Dokumen tertulis yang dimaksud adalah rekam medis atau dokumen tersendiri.

12. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien dilaksanakan kepada Pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya termasuk informasi tentang biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan.

Informasi tentang hak Pasien mencakup informasi hak Pasien dalam menentukan persetujuan tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap Pasien.

Informasi tersebut dapat diberikan secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain.

13. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien  dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan dan standar Rumah Sakit, melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien, serta melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya.

Baca: Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit

14. Melaksanakan etika Rumah Sakit.

Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit  dilakukan dengan:

  • Menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik rumah sakit.

Selain itu, Rumah Sakit juga dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika Rumah Sakit.

15. Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya meliputi:

  • Kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik.
  • Radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya.
  • Gangguan psikososial.
  • Masalah ergonomis.

Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana diatas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16. Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.

Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Program pemerintah dibidang kesehatan yang dimaksud adalah:

  • Imunisasi Dasar.
  • Keluarga berencana,
  • Inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
  • Penyediaan ruang menyusui
  • Program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria,
  • Pelayanan darah.
  • Rujukan kasus gizi berat.
  • Sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.
  • Penggunaan alat kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri
  • Program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelaksanaan program pemerintah dibidang Kesehatan diatas dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit.

17. Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan.

Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP).

18. Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws).

Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff by laws).

Peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws) berisi kebijakan umum pelayanan rumah sakit yang mendukung tata kelola korporasi (corporate governance) dan tata Kelola klinis (clinical governance) yang baik.

19. Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas.

Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas dilaksanakan dengan:

  • Memberikan konsultasi hukum
  • Memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan
  • Memberikan advokasi hukum
  • Memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik
  • Mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.

Selain kewajiban yang disebutkan diatas, Rumah Sakit juga memiliki kewajiban untuk menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit.

Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit dilaksanakan dengan:

  • Memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.
  • Menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian Kesehatan secara berkala.
  • Memberikan hak cuti
  • Memberikan jaminan sosial tenaga kerja
  • Melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan.

20. Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus

Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus, meliputi:

  • Ruang bayi,
  • Ruang bersalin
  • Ruang perawatan Intensif (ICU/ICCU/NICU/PICU, dsb)
  • Ruang pemulihan
  • Ruang psikiatri
  • Ruang informasi dan teknologi
  • Ruang penyimpanan berkas rekam medis
  • Ruang lain yang dibatasi aksesnya.

22. Keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit.

Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit dilaksanakan meliputi dengan:

  • Menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit.
  • Memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit.
  • Menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit.

Rencana tertulis yang dimaksud meliputi:

  • Manajemen perlindungan keamanan
  • Perlindungan keamanan sarana dan prasarana
  • Syarat dan prosedur keamanan.

Sumber

  1. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *