hukum persetujuan tindakan kedokteran

perawat.org | Hukum Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Menandatangani surat persetujuan tindakan kedokteran (atau biasa disebut persetujuan tindakan medis) umum dijumpai di fasilitas pelayanan Kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas, maupun klinik.

Fasyankes, terutama Rumah Sakit berkewajiban untuk meminta persetujuan terhadap setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien.

Baca: Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Di lapangan, persetujuan tindakan kedokteran ini sering juga disebut dengan informed consent.

Persetujuan tindakan kedokteran ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 290/MENKES/PER/III/2008.

Apa itu persetujuan tindakan kedokteran?

Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan.

Persetujuan diberikan secara tertulis maupun lisan.

Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.

Siapa itu keluarga terdekat?

Keluarga terdekat yang dimaksud dapat menyetujui tindakan kedokteran antara lain:

  1. Suami atau istri
  2. Ayah atau ibu kandung
  3. Anak-anak kandung
  4. Sudara-saudara kandung
  5. Pengampu Pasien.

Apa saja yang harus dijelaskan?

Penjelasan tindakan kedokteran sekurang-kurangnya harus mencakup:

  1. Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran
  2. Tujuan tindakan kedokteran yang dilakukan
  3. Alternatif tindakan lain, dan risikonya
  4. Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi
  5. Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
  6. Perkiraan pembiayaan

Baca juga: Bagaimana Jika Pasien tidak Mampu Membayar Biaya RS?

Penjelasan tentang tindakan kedokteran diatas harus diberikan langsung kepada pasien dan/atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak diminta.

Bila pasien adalah anak-anak atau orang dewasa yang tidak sadar, penjelasan diberikan kepada keluarganya atau yang mengantar.

Siapa yang berhak menjelaskan?

Orang yang berhak memberi penjelasan tentang tindakan kedokteran adalah dokter atau dokter gigi yang merawat pasien, atau tim dokter yang merawat pasien.

Bila dokter atau dokter gigi yang merawat pasien berhalangan, maka dokter yang bersangkutan harus mendelegasikan kepada dokter atau dokter gigi lain yang kompeten.

Tenaga Kesehatan tertentu dapat membantu memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya.

Tenaga Kesehatan tertentu yang dimaksud adalah tenaga Kesehatan yang ikut memberikan pelayanan Kesehatan secara langsung kepada pasien, contohnya Perawat atau Bidan.

Siapa yang berhak memberikan persetujuan?

Orang yang berhak memberikan persetujuan tindakan kedokteran adalah pasien yang kompeten atau keluarga terdekat.

Pasien yang kompeten berarti:

  1. Pasien dewasa (bukan anak) menurut peraturan perundang-undangan, atau telah/pernah menikah
  2. Tidak terganggu kesadaran fisiknya
  3. Mampu berkomunikasi secara wajar
  4. Tidak mengalami kemunduran perkembangan (retardasi) mental
  5. Tidak mengalami penyakit mental sehingga mampu membuat keputusan secara bebas

Dokter atau dokter gigi harus menilai kompetensi pasien sebelum tindakan kedokteran dilakukan.

Lisan atau tulisan?

Persetujuan dapat diberikan secara lisan maupun tulisan.

Persetujuan secara lisan dapat dilakukan pada tindakan kedokteran yang tidak mengandung risiko tinggi.

Sedangkan tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi harus mendapat persetujuan secara tertulis.

Bentuk-bentuk persetujuan secara lisan, antara lain:

  1. Upacan setuju
  2. Gerakan menganggukkan kepala yang dapat diartikan sebagai ucapan setuju.

Persetujuan dalam keadaan gawat darurat

Dalam keadaan gawat darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan, persetujuan tindakan kedokteran tidak diperlukan.

Keputusan untuk melakukan tindakan tanpa persetujuan akibat kondisi gawat darurat harus diputuskan oleh dokter atau dokter gigi serta dicatat dalam rekam medik.

Bila tindakan telah dilakukan, dokter atau dokter gigi harus memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekatnya.

Persetujuan untuk situasi khusus

Situasi khusus yang dimaksud adalah tindakan penghentian/penundaan bantuan hidup atau withdrawing/withholding life support.

Kepada pasien yang dalam situasi khusus, persetujuan harus dilakukan oleh keluarga terdekat pasien.

Persetujuan penghentian/penundaan bantuan hidup oleh keluarga terdekat pasien diberikan setelah keluarga mendapat penjelasan dan tim dokter yang bersangkutan.

Persetujuan harus tertulis.

Menolak persetujuan tindakan kedokteran

Pasien atau keluarga terdekat boleh menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan.

Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah menerima penjelasan.

Penolakan harus dilakukan secara tertulis.

Akibat dari penolakan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab pasien.

Penolakan tidak memutuskan hubungan dokter dan pasien.

Pembatalan Persetujuan

Persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan, atau ditarik Kembali oleh orang yang memberi persetujuan, dengan syarat bahwa pembatalan dilakukan sebelum tindakan dimulai.

Pembatalan persetujuan tindakan harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan.

Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan kedokteran sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang membatalkan persetujuan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit

Siapa yang bertanggungjawab atas persetujuan tindakan?

Pelaksanaan tindakan kedokteran yang telah mendapat persetujuan menjadi tanggung jawab dokter atau dokter gigi yang melakukan tindakan kedokteran.

Sarana pelayanan Kesehatan (fasyankes) bertanggungjawab atas pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran.

Hukum persetujuan tindakan kedokteran ini dapat menjadi payung hukum yang dapat melindungi dokter dan dokter gigi, serta tenaga kesehatan lainnya agar tidak mengalami masalah hukum.

Sumber

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan tindakan Kedokteran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *