aturan dan etika pemasaran rumah sakit

perawat.org | Aturan dan Etika Pemasaran Rumah Sakit

Fasilitas pelayanan Kesehatan, termasuk Rumah Sakit berhak menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan (pemasaran) melalui media.

Baca: Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Namun pemasaran tersebut harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, Kode Etik masing-masing tenaga Kesehatan, kode etik pariwara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan dan etika pemasaran Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.

Persyaratan Pemasaran Rumah Sakit

Rumah Sakit yang menyelenggarakan iklan atau publikasi harus memenuhi syarat, antara lain:

  1. Memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat
  2. Berbasis bukti
  3. Informatif
  4. Edukatif
  5. Bertanggung jawab

Iklan yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan media luar ruang wajib mencantumkan nama dan alamat Rumah Sakit serta tanggal publikasi.

Hal yang tidak boleh dilakukan dalam Pemasaran Rumah Sakit

Dalam pemasaran Rumah Sakit, Iklan tidak boleh bersifat:

  1. Menyerang dan/atau parner yang bercita rasa buruk seperti merendahkan kehormatan dan derajat profesi tenaga Kesehatan
  2. Memberikan informasi atau peryataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan
  3. Memuat informasi yang menyiratkan bahwa fasilitas pelayanan Kesehatan tersebut dapat memperoleh keuntungan dari pelayanan kesehatan yang tidak dapat dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan lainnya atau menciptakan pengharapan yang tidak tepat dari pelayanan Kesehatan yang diberikan
  4. Membandingkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut dengan fasilitas pelayanan Kesehatan lainnya, atau mencela mutu pelayanan kesehatan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
  5. Memuji diri secara berlebihan, termasuk pernyataan yang bersifat superlatif dan menyiratkan kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama mengenai keunggulan, keunikan atau kecanggihan sehingga cenderung bersifat menyesatkan
  6. Memublikasikan metode, obat, alat dan/atau teknologi pelayanan  kesehatan baru atau non-konvensional yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran dan/atau kesehatan karena manfaat dan keamanannya sesuai ketentuan masing-masing masih diragukan atau belum terbukti
  7. Mengiklankan pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang fasilitas pelayanan kesehatannya tidak berlokasi di negara Indonesia
  8. Mengiklankan pelayanan kesehatan yang dilakukan tenaga Kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin
  9. Mengiklankan obat, makanan suplemen, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan
  10. Mengiklankan susu formula dan zat adiktif
  11. Mengiklankan obat keras, psikotropika dan narkotika kecuali dalam majalah atau forum ilmiah kedokteran
  12. Memberi informasi kepada masyarakat dengan cara yang bersifat mendorong penggunaan jasa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut;
  13. Mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun termasuk pemberian potongan harga (diskon), imbalan atas pelayanan kesehatan dan/atau menggunakan metode penjualan multi-level marketing
  14. Memberi testimoni dalam bentuk iklan atau publikasi di media massa
  15. Menggunakan gelar akademis dan/atau sebutan profesi di bidang kesehatan.

Bila Melanggar Aturan dan Etika Pemasaran Rumah Sakit

Bila melanggar, maka Menteri atau kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan Rumah Sakit untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan yang melanggar ketentuan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Bila Rumah Sakit tetap tidak mengubah, menarik, menghilangkan, atau menghentikan iklan, maka Menteri atau kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi, dapat mengambil tindakan administratif.

Tindakan administratif harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja, dan dapat berupa:

  1. Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun
  2. Pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya.

Selain tindakan administrasi, Rumah Sakit yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia.

Sumber

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan

Leave a Reply