perawat.org – Bisakah Perawat Menjadi Direktur Rumah Sakit?
Saat ini sudah banyak Perawat yang berpendidikan dengan Jenjang Magister dan Doktor, atau Perawat yang mengambil Magister Administrasi Rumah Sakit.
Bila melihat tingkat pendidikan, tentu saja bisa ditarik kesimpulan bahwa Perawat sudah mampu untuk menduduki posisi penting seperti menjabat menjadi Direktur Rumah Sakit.
Terlepas dari hal tersebut, pertanyaan pentingnya justru bukan terletak pada “apakah bisa?” Tetapi “apakah boleh?”
Menurut Pasal 34, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, “Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.”
Lalu, apabila kita melihat Pasal 11, Ayat 2, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang dimaksud dengan tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Jadi kesimpulannya, bukan hanya Perawat, tapi semua tenaga kesehatan lain tidak boleh menjadi Direktur Rumah Sakit, kecuali Tenaga Medis seperti yang diatur di dalam Undang-undang.
Apa dasarnya? Entahlah.
Satu-satunya cara agar Perawat dan Tenaga Kesehatan lainnya dapat menjabat menjadi Direktur Rumah Sakit adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Angin segar untuk permasalahan ini muncul pada draft Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sedang ramai dibicarakan di Indonesia.
Pada draft Omnibus Law Cipta Kerja, salah satu Undang-Undang yang juga turut direvisi adalah UU Rumah Sakit. Namun tidak ditemukan adanya revisi pada Pasal 34 yang mengatur perihal Kepala (Direktur) Rumah Sakit.
Bila para pemangku kepentingan (baca: organisasi profesi kesehatan) tidak sigap memanfaatkan peluang untuk merevisi Pasal 34, Ayat (1), UU Rumah Sakit tersebut di Omnibus Law, maka akan selamanya Rumah Sakit harus dipimpin oleh seorang Tenaga Medis.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena bila RUU Cipta Kerja di sahkan, maka jalur revisi hanya dapat dilakukan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Referensi:
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.