SKP PPNI: Cara Mendapatkan 25 SKP dalam 5 Tahun.
Dalam rangka memperpanjang STR, kita diwajibkan memenuhi minimal 25 SKP PPNI dalam waktu 5 tahun.
Banyak Perawat yang kurang paham tentang kewajiban 25 SKP tersebut, beberapa berpikiran bahwa semuanya hanya berdasarkan Seminar dan Pelatihan, padahal SKP tidak hanya dapat diperoleh dari seminar saja.
Pada tahun 2016, PPNI mengeluarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat PPNI Nomor: 017F/DPP.PPNI/SK/K/S/II/2016 tentang Perubahan Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Perawat Indonesia.
Tahun 2022, DPP PPNI menerbitkan kembali Keputusan Dewan Pengurus Pusat PPNI Nomor: 094/DPP.PPNI/SK/K/S/IV/2022 tentang Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia Edisi III.
Terbitnya pedoman baru tahun 2022 sekaligus mencabut pedoman nomor 017F sebelumnya.
Didalam pedoman tersebut, dikeluarkanlah peraturan-peraturan terkait ketentuan umum dan khusus terkait PKB, penatalaksanaan PKB, serta sistem evaluasi dan monitoring PKB di Indonesia.
PKB (Pendidikan keperawatan berkelanjutan) adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Kegiatan yang mendapatkan SKP PPNI adalah:
- Kegiatan Praktik Profesional
- Kegiatan Ilmiah
- Kegiatan Pengembangan Ilmu Pengetahuan
- Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
Masing-masing dari kegiatan tersebut memiliki poin SKP tersendiri, mari kita bahas lebih lanjut…
Kegiatan Praktik Profesional
Kegiatan praktik professional dapat berupa pemberian pelayanan keperawatan yang meliputi:
No | Kegiatan Praktik Profesional | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Pemberian asuhan keperawatan pasien di fasilitas pelayanan Kesehatan/praktik mandiri | 1 SKP per Tahun | Surat keterangan masih aktif bekerja sebagai perawat dari pimpinan |
2 | Pembimbingan praktik mahasiswa di klinik/masyarakat | 1 SKP per Tahun | Surat keterangan sebagai pembimbing klinik dari pimpinan institusi pendidikan |
3 | Pengelolaan pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan Kesehatan (seperti kepala dinas Kesehatan, direktur keperawatan, kepala bidang keperawatan, komite keperawatan, kepala seksi, supervisor/kepala unit/case manager, kepala ruangan, ketua tim, kepala puskesmas, kepala puskesmas pembantu, koordinator program puskesmas, kepala praktik mandiri perawat, dan pengelola keperawatan lainnya) | 1 SKP per Tahun | SK/Surat Keterangan/Surat Tugas dari pimpinan |
Kegiatan diatas bisa mendapatkan SKP setelah dinilai kecukupan dan kesesuaian dokumen buktinya oleh verifikator PPNI.
Proses verifikasi dokumen hingga mendapatkan SKP untuk kegiatan praktik profesional tidak dipungut biaya (gratis).
Kegiatan Ilmiah
Kalau ini mungkin sudah familiar. Ini adalah bentuk kegiatan ilmiah yang kita ikuti, baik itu sebagai peserta, panitia atau pembicara.
Poin SKP yang didapatkan tergantung dari berapa jumlah SKP PPNI yang tercantum dalam kegiatan tersebut. Kalau rajin ikut kegiatan ilmiah ini, bisa dapat lebih banyak poin SKP.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Teman-teman yang gemar meneliti, mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal, menulis buku, menerjemahkan buku, menyunting buku dan presentasi oral baik di tingkat nasional dan internasional juga dihargai poin SKP nya.
Jumlah SKP dalam kegiatan ini adalah:
No | Kegiatan Pengembangan Ilmu Pengetahuan | SKP |
---|---|---|
1 | Meneliti (pengembangan pelayanan atau penyelesaian masalah di pelayanan | 3 SKP/Penelitian (sebagai peneliti pertama). 1 SKP/Penelitian (sebagai anggota peneliti). |
2 | Mempresentasikan case report discussion | 2 SKP (Perawat Primer/Ketua Tim). 1 SKP (Perawat Pelaksana). |
3 | Menulis Karya Ilmiah | 2 SKP. |
4 | Publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi | 10 SKP (sebagai penulis pertama). 5 SKP (sebagai penulis anggota). |
5 | Publikasi ilmiah di jurnal nasional terakreditasi (minimal SINTA 3) | 5 SKP (sebagai penulis pertama). 3 SKP (sebagai penulis anggota). |
6 | Publikasi ilmiah di jurnal nasional tidak terakreditasi (SINTA 4-6) dan ber-ISSN. | 2 SKP (sebagai penulis pertama). 1 SKP (sebagai penulis anggota). |
7 | Menulis artikel di jurnal | 4 SKP (Author) 3 SKP (Co-author 1) 2 SKP (Co-author 2 dst) |
8 | Menulis buku referensi dalam bidang keperawatan/kesehatan | 5 SKP |
9 | Menulis buku monograf dalam bidang keperawatan/kesehatan | 3 SKP |
10 | Menulis buku ajar dalam bidang keperawatan/kesehatan | 2 SKP |
11 | Menerjemahkan dan menyunting buku | 2 SKP |
12 | Presentasi Oral/Poster | 3 SKP (Tingkat Internasional) 2 SKP (Tingkat Nasional) |
13 | Hak paten | 10 SKP |
14 | HKI | 4 SKP |
BACA JUGA: Hanya PPPK, Benarkah Tidak Ada Lagi Perawat PNS Mulai 2022?
Pengabdian kepada Masyarakat
Berpartisipasi dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesian, dan bekerja di daerah terpencil perbatasan kepulauan (DTPK)
No | Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Berpartisipasi dalam kegiatan pengembangan profesi dan pokja kegiatan keprofesian | 2 SKP/Program (Ketua) 1 SKP/Program (Anggota/Pelaksana) | Surat Keputusan atau Surat Tugas; laporan kegiatan (jika ada) |
2 | Bekerja di daerah terpencil perbatasan kepulauan (DTPK) | 3 SKP/Tahun | Surat Keputusan atau Surat Tugas |
Berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
No | Kegiatan | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial dan penyuluhan | 2 SKP/Kegiatan | Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan atau pihak yang berwenang. |
Berpartisipasi sebagai pengurus PPNI
No | Kepengurusan | Jabatan dalam PPNI |
---|---|---|
1 | DPP PPNI | Pengurus Inti: 5 SKP Pengurus Bidang: 4 SKP Anggota Pengurus: 3 SKP |
2 | DPW PPNI Provinsi | Pengurus Inti: 4 SKP Pengurus Bidang: 3 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
3 | DPD PPNI Kab/Kota | Pengurus Inti: 3 SKP Pengurus Bidang: 2 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
4 | DPK PPNI | Pengurus Inti: 2 SKP Pengurus Bidang: 2 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
5 | DPLN PPNI | Pengurus Inti: 4 SKP Pengurus Bidang: 3 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
6 | Ikatan dan Himpunan Pusat | Pengurus Inti: 4 SKP Pengurus Bidang: 3 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
7 | Ikatan dan Himpunan Provinsi | Pengurus Inti: 3 SKP Pengurus Bidang: 2 SKP Anggota Pengurus: 2 SKP |
Pemberian SKP untuk pengurus PPNI diatas dapat diberikan apabila memenuhi kriteria, antara lain:
- Memiliki NIRA aktif
- Mengikuti satu kali Raker, Munas, Muswil, dan/atau Musda yang diselenggarakan oleh PPNI dibuktikan dengan sertifikat kehadiran.
Partisipasi tugas kemanusiaan
No | Kegiatan | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Melaksanakan tugas kemanusiaan (seperti tim tanggap bencana, satgas Covid-19) | 3 SKP/Penugasan | Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan atau pihak yang berwenang. |
2 | Melaksanakan penugasan pemerintah (seperti program Nusantara Sehat) | 3 SKP/tahun | Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan atau pihak yang berwenang. |
Berperan aktif dalam kepengurusan pimpinan lembaga pemerintah/lembaga masyarakat
No | Kegiatan | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Berperan aktif dalam kepengurusan warga (seperti Walikota, Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa, RW, RT) | 2 SKP/kegiatan (sebagai Ketua 1 SKP/Kegiatan (sebagai anggota/pelaksana) | Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan atau pihak yang berwenang. |
2 | Berperan aktif dalam pengurus keagamaan (ketua, sekretaris, bendahara, koordinator) | 2 SKP/Tahun (sebagai ketua) 1 SKP/Tahun (sebagai anggota/pelaksana) | Surat Keputusan atau Surat Tugas dari atasan atau pihak yang berwenang. |
Mendapatkan penghargaan
No | Kegiatan | SKP | Bukti |
---|---|---|---|
1 | Penghargaan internasional | 3 SKP/Tahun | Salinan penghargaan |
2 | Penghargaan nasional | 2 SKP/Tahun | Salinan penghargaan |
3 | Penghargaan regional | 1 SKP/Tahun | Salinan penghargaan |
Contoh Penghitungan SKP
Budi adalah seorang Perawat yang bertugas di Puskesmas di Perbatasan Indonesia dan Malaysia. Budi telah bekerja disana selama 3 tahun, dan selama itu pula ia memegang tugas sebagai koordinator program.
Tahun ini (2022) Budi akan memperpanjang SKP. Berapakah seharusnya SKP yang diperoleh Budi diluar seminar dan pelatihan?
Kegiatan/Pekerjaan | SKP/Tahun | SKP 3 Tahun |
---|---|---|
Pengalaman kerja dalam memberikan askep pada pasien di Puskesmas | 1 SKP | 3 SKP |
Menjadi koordinator program puskesmas | 1 SKP | 3 SKP |
Bekerja didaerah DTPK | 3 SKP | 9 SKP |
Total SKP 3 Tahun Bekerja | 15 SKP |
Budi mendapatkan 15 SKP dalam 3 tahun, hanya dengan kegiatan pekerjaannya saja. Sisa kekurangan 10 SKP harus dicari lagi melalui seminar dan pelatihan, atau kegiatan lainnya.
Kesimpulan
Sumber-sumber SKP yang dapat diperoleh selama 5 tahun tidak hanya melalui seminar dan pelatihan saja.
Anda bisa mendapatkan poin SKP dari kegiatan-kegiatan yang lain.
Anda dapat mengklaim poin SKP sesuai kegiatan yang telah dilakukan kepada PPNI di daerah masing-masing.
Ketika telah memenuhi persyaratan 25 SKP, maka kamu sudah siap untuk melakukan registrasi ulang ketika waktunya tiba (maksimal 3 bulan sebelum masa STR berakhir).
Referensi:
DPP PPNI (2022). Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia (Edisi III). Jakarta: DPP PPNI.
cara mendapatkan 25 skp perawat