perawat.org | Beda Perawat PNS dan Perawat PPPK.
Menpan RB Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI Selasa 28 Juni 2022 lalu, mengatakan bahwa Pemerintah akan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK untuk tahun anggaran 2022.
Ada total 1.086.128 formasi jabatan yang dibuka, yang terbagi menjadi 1.035.811 formasi PPPK dan 8.941 formasi CPNS sebagaimana dilansir oleh CNN.
Namun sayang, 8.941 formasi CPNS hanya dibuka untuk sekolah kedinasan saja.
Dari 1.035.811 formasi PPPK yang bakal dibuka, formasi terbesar akan dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang.
Selanjutnya disusul oleh PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.
Sementara di tingkat pusat, untuk guru dibuka untuk 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan sebanyak 3.000 formasi, serta jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.
Seperti yang diketahui, Pemerintah telah memutuskan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2022.
Pada Januari kemarin, MenPANRB, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ini menjadi sinyal bahwa per tahun 2022 dan seterusnya, tidak akan ada lagi Perawat yang berstatus PNS, kecuali yang telah lulus PNS dibawah 2022.
Penerimaan Perawat PNS sendiri berakhir per 2021 tahun lalu.
BACA JUGA: Perawat terancam digantikan oleh Robot? Ini jawabannya
Apa perbedaan antara Perawat PNS dan Perawat PPPK?
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK sama-sama termasuk dalam bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Meski definisinya berbeda, namun Perawat PNS dan Perawat PPPK sama-sama merupakan seorang ASN.
Perbedaan Hak Perawat PNS dan Perawat PPPK
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Perawat PNS dan Perawat PPPK sama-sama merupakan ASN.
Kesamaan status tersebut juga berlaku untuk hak kompensasi/jaminan.
Perawat PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan Perawat PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Selain itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU ASN, serta Pasal 75 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK juga mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh oleh PNS.
Pada sisi hak pendapatan, Perawat PPPK memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti Perawat PNS.
Namun yang membedakan hak Perawat PNS dan Perawat PPPK adalah tunjangan pensiun.
Perawat PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun karena kontrak yang hanya berdurasi selama 1-5 tahun, meski durasinya dapat diperpanjang.
BACA JUGA: Perawat jaga malam perlu tidur 20 menit demi keselamatan pasien
Perbedaan Gaji Perawat PNS dan Perawat PPPK
Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Besaran gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tersebut, yaitu:
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK berdasarkan Perpres 98/2020 adalah:
- Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.