Praktik Keperawatan Mandiri adalah Praktik Perawat perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Praktik Keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.
Meskipun praktik keperawatan mandiri di Indonesia telah dilegalkan sejak tahun 2014, tapi masih banyak perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang bagaimana cara membuka praktik keperawatan mandiri?
Apa saja syaratnya? Bagaimana mengurus izinnya? Apa saja yang harus dipersiapkan? Nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan? Apa kewenangan perawat? Dan lain sebagainya.
Mari kita bahas satu per satu menurut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Keperawatan:
- Asas penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri
- Tingkat praktik keperawatan mandiri
- Persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri
- Cara mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)
- Cara mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
- Persyaratan meminta rekomendasi dari PPNI
- Sarana dan prasarana yang harus siapkan untuk membuka Praktik Keperawatan Mandiri
- Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?
- Tarif Pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri
- Aturan Papan Nama Praktik Mandiri Keperawatan
- Catatan Penting Tambahan
- Referensi:
Asas penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri
Asas penyelenggaraan Praktik Keperawatan Mandiri adalah:
- Perikemanusiaan
- Nilai ilmiah
- Etika dan profesionalitas
- Manfaat
- Keadilan
- Perlindungan Kesehatan
- Keselamatan klien
Perikemanusiaan
Praktik Keperawatan Mandiri harus dilandasi atas perikemanusiaan yaitu harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.
Nilai Ilmiah
Praktik Keperawatan Mandiri harus berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik melalui pendidikan tinggi keperawatan maupun pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Etika dan Profesionalitas
Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri dilakukan oleh tenaga perawat yang memiliki etika profesi dan sikap profesional serta mematuhi etika pelayanan.
Manfaat
Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Keadilan
Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.
Perlindungan Kesehatan
Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan,bahwa pengaturan Praktik Keperawatan Mandiri harus memberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi Perawat dan masyarakat.
Keselamatan Klien
Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri tidak hanya memberikan pelayanan keperawatan semata tetapi harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan klien.
Tingkat praktik keperawatan mandiri
Praktik keperawatan mandiri terdiri dari dua tingkatan:
- Praktik keperawatan mandiri Generalis
- Praktik keperawatan mandiri Spesialis
Praktik keperawatan mandiri generalis adalah praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan kemampuan atau Kompetensi umum.
Sedangkan Praktik keperawatan mandiri Spesialis adalah praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan kemampuan atau Kompetensi Perawat spesialis pada bidang Ilmu keperawatan.
Jenis Ners Spesialis yang dapat melaksanakan praktik Keperawatan Mandiri Spesialis adalah lulusan pendidikan Ners Spesialis :
- Ners Spesialis Anak
- Ners Spesialis Jiwa
- Ners Spesialis Komunitas
- Ners Spesialis Medikal Bedah
- Ners Spesialis Maternitas
Selain spesialisasi diatas, Ners yang telah diakui mempunyai kompetensi setara dengan Ners Spesialis dan telah mendapat pengakuan sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang Kolegium Keperawatan Indonesia dan mendapatkan STR dengan kompetensi spesialis oleh MTKI atau Konsil keperawatan, antara lain:
- Ners dengan Keahlian Keperawatan Onkologi
- Ners dengan Keahlian Keperawatan Kardiovaskuler
Persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri
Menurut UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang bisa membuka praktik keperawatan mandiri adalah:
- Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
- Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
- Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Namun pada 2019 lalu, terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan.
Berdasarkan peraturan tersebut, terhitung tahun 2020 hanya Perawat Profesi (Ners atau Ners Spesialis) yang dapat membuka praktik keperawatan mandiri.
Bagi Perawat Vokasi yang telah membuka praktik mandiri sebelum Permenkes tersebut terbit, diberikan waktu 7 tahun untuk meningkatkan pendidikannya.
Adapun persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri sesuai Permenkes 26/2019, adalah:
- Berpendidikan paling rendah Ners
- Memiliki STR yang masih berlaku.
- Melengkapi sarana dan prasarana
- Mendapatkan rekomendasi dari PPNI daerah.
- Mendapatkan izin (SIPP Praktik Mandiri).
- Memasang papan nama praktik
Tempat praktik mandiri Perawat tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, namun izin melekat pada SIPP yang bersangkutan.
Lihat juga: Jumlah dan Rasio Perawat di Indonesia Tahun 2021
Cara mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)
Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, mendapatkan sertifikat kompetensi (bagi D-III) dan sertifikat profesi (bagi Ners), dan mendaftarkan diri ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Cara mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Lembaga yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
Contohnya, bila berencana membuka praktik keperawatan di wilayah DKI Jakarta, maka SIPP diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka SIPP akan diterbitkan.
Untuk mendapatkan SIPP, yang harus disiapkan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri (bermaterai)
- Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai)
- STR yang masih berlaku (legalisir)
- Sertifikat diklat keperawatan (disesuaikan dengan jenis pelayanan) scan asli.
- Surat keterangan pimpinan (bagi PNS, TNI, POLRI)
- Surat rekomendasi PPNI
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
- Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
- Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau perjanjian sewa menyewa)
Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan diurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.
Persyaratan meminta rekomendasi dari PPNI
Rekomendasi PPNI diatur dalam Pedoman Praktik Mandiri Keperawatan (PPNI, 2017).
Adapun persyaratannya adalah:
- Telah menjadi anggota PPNI
- Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan Peraturan Organisasi
- Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan kategori berat
- Telah memiliki sertifikat Kegawatdaruratan (BTCLS, emergency nursing) yang diakui PPNI
- Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai dengan pedoman/standar yang berlaku.
Mekanisme mendapatkan rekomendasi PPNI untuk membuka praktik keperawatan mandiri, antara lain:
- Mengisi formulir permohonan rekomendasi praktik keperawatan mandiri
- Permohonan dan persyaratan disampaikan kepada DPD PPNI Kab/Kota setempat
- DPD PPNI Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan
- DPD PPNI Kab/Kota meninjau (visitasi) kesesuaian fasilitas (bersama dengan Pemda atau tidak)
- DPD PPNI Kab/Kota menerbitkan Rekomendasi Penerbitan SIPP jika sudah sesuai dengan persyaratan.
Sarana dan prasarana yang harus siapkan untuk membuka Praktik Keperawatan Mandiri
Alat yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka, bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan khusus palliative care.
Sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk membuka praktik mandiri keperawatan berdasarkan Permenkes 26/2019, antara lain:
- Lokasi
- Bangunan
- Prasarana
- Peralatan
- Obat dan bahan habis pakai
Lihat penjelasannya pada tabel berikut:
No | Sarana dan Prasarana | Keterangan |
---|---|---|
1 | Lokasi | Mudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek Kesehatan lingkungan |
2 | Bangunan | (1) Rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari Gedung (apartemen, ruko, rusun, dsb). (2) Bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya (kecuali rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan, rusun, dan sejenis). (3) Bila berada di rumah tinggal, maka akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan. (4) Harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan, serta perlindungan keselamatan dan Kesehatan (termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan lansia). (5)Paling sedikit terdiri atas: ruang pelayanan administrasi, ruang tunggu, ruang periksa, ruang penyimpanan alat dan perbekalan Kesehatan, toilet, ruang lain sesuai kebutuhan). |
3 | Prasarana | (1) Paling sedikit memiliki: sistem air bersih, sistem kelistrikan dan pencahayaan yang cukup, ventilasi atau sirkulasi udara yang baik, dan prasarana lain sesuai kebutuhan. (2) Harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. |
4 | Peralatan | (1) Disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan (spesialisasi) dan mengacu standar profesi. (2) Harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik. |
5 | Bahan dan obat habis pakai | (1) Obat bebas dan obat bebas terbatas (2) Obat emergency diatur dengan Peraturan Menteri (belum ada). |
Pada pedoman praktik keperawatan mandiri (PPNI, 2017), sarana dan prasarana yang harus disiapkan diatur lebih rinci daripada Permenkes 26/2019 diatas.
Adapun sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk membuka praktik keperawatan mandiri menurut PPNI (2017) antara lain:
Sarana dan Prasarana | Perincian | Jumlah minimal |
---|---|---|
Bangunan/Ruang Praktik | Ruang periksa | |
Ruang administrasi | ||
Ruang tunggu | ||
Kamar mandi/WC | ||
Spesifikasi Gedung/ruang | Dinding permanen | |
Lantai tidak licin | ||
Ventilasi cukup | ||
Penerangan cukup | ||
Alat tenun | Laken | 3 |
Stik laken | 3 | |
Selimut | 3 | |
Sarung bantal | 3 | |
Perlak | 3 | |
Handuk kecil | 6 | |
Waslap | 3 | |
Scherm/untuk gordyn penghalang | 2 | |
Mitella | 3 | |
masker | 3 | |
Alat keperawatan/medik | Stetostkop | 1 |
Tensimeter | 1 | |
Thermometer | 1 | |
Spatel lidah | 1 | |
Lampu senter | 1 | |
Timbangan berat badan | 1 | |
Bengkok | 1 | |
Gunting verban | 1 | |
Set ganti balutan | 1 | |
Set hecting | 1 | |
Tromol | 1 | |
Set korentang | 1 | |
Bak spuit | 1 | |
Sterilisator | 1 | |
Tempat cuci tangan/wastafel | 1 | |
Tempat alkohol | 1 | |
Standar infus | 1 | |
Pispot | 1 | |
Urinal | 1 | |
Meja periksa | 1 | |
Lemari instrument | 1 | |
Mitella | 2 | |
Bidai | 2 | |
Furniture standar dan alat rumah tangga | Meja tulis ½ biro | 1 |
Kursi | 2 | |
Filling cabinet (atau sejenis) | 1 | |
Jam dinding | 1 | |
Kursi tunggu | 1 | |
Tempat sampah | 1 (tertutup) | |
Termos es/lemari es | 1 | |
Alat makan/minum | 1 set | |
Pembatas gordyn | 1 | |
Alat kebersihan | 1 (sapu, lap, keset, pel) | |
Alat tulis kantor | Ballpoint/pena hitam | 1 |
Ballpoint/pena merah dan biru | 1 | |
Pensil | 1 | |
Staples + isi | 1 | |
Spidol | 1 | |
Penggaris | 1 | |
Kertas HVS | 100 lembar | |
Map | 5 | |
Boxfile | 1 | |
Alat pencatatan dan pelaporan | Formulir pengkajian keperawatan | 1 |
Formulir rencana keperawatan | 1 | |
Formulir catatan implementasi | 1 | |
Formulir catatan perkembangan dan evaluasi | 1 | |
Formulir observasi khusus | 1 | |
Buku ekspedisi | 1 | |
Nota order | 1 | |
Surat rujukan | 1 | |
Surat pelimpahan wewenang delegative/mandate medis kepada perawat | 1 | |
Buku registrasi | 1 | |
Formulir laporan | 1 | |
Alat/bahan habis pakai | Ringer laktat | 1 |
NaCl 0,9% | 1 | |
Dex 5% | 1 | |
Cairan iodium | 1 | |
Cairan alkohol 70% | 1 | |
Infus set | 1 | |
IV Catheter | 1 | |
Kassa steril | 1 | |
Plester | 1 | |
P3K | 1 | |
Obat bebas dan bebas terbatas | Analgetic | 10 tablet |
Antipiretik | 10 tablet | |
Antihistamin | 10 tablet | |
Antiemetin | 10 tablet | |
Oralit | 10 tablet | |
Norit | 10 tablet | |
Obat batuk | 1 botol | |
Raborantia | 10 tablet | |
Obat emergency | Epineprin 1 mg | 1 ampul |
Sulfas atropine 0,25 mg | 1 ampul | |
Dexametason 5 mg | 1 ampul | |
Dextrose 40% 25 ml | 1 ampul | |
D5%W 100 ml | 1 ampul | |
Dopamine 200 mg | 1 ampul | |
Diazepam suppositoria/rektal | 1 sup | |
ISDN 5 mg | 1 tablet | |
Clopidogrel 75 mg tab | 1 tablet | |
Peralatan emergency: sirkulasi | Infus set macro | 1 set |
IV Cath 20 G | 1 set | |
IV Cath 22 G | 1 set | |
RL 500 ml | 1 botol | |
NaCl 0,9% 500 ml | 1 botol | |
Tensimeter | ||
Stetoskop | ||
Peralatan emergency: trauma set | Neck collar | 1 buah |
Arm sling | 1 buah | |
Elastic verband 15 cm | 1 buah | |
Elastic verban 7,5 cm | 1 buah | |
Kassa steril | ||
Wound dressing | 1 set | |
Chloraetil spray | 1 botol | |
Povidone iodine | 1 botol | |
Handscoon disposable | 1 box | |
Jarum dan benang suturing emergency | 1 set | |
Alat penghentian perdarahan eksternal: kassa balut tekan, tampoon, klem arteri | 1 set | |
Peralatan emergency: breathing | Nasal canul | 1 |
Rebreathing mask | 1 | |
Non rebreathing mask | 1 | |
Tabung oksigen | 1 |
Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?
Setelah seluruh persyaratan diselesaikan, dan izin sudah keluar maka Perawat dapat langsung praktik di praktik keperawatan mandirinya.
Hal-hal yang boleh Perawat lakukan dalam Praktik Keperawatan Mandiri sesuai wewenangnya antara lain:
- Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
- Merujuk pasien ke rumah sakit
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi. Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).
- Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.
- Memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling. Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.
- Memberikan obat sesuai resep dokter. Misalnya, pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.
- Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Tarif Pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri
Tarif pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri yang dibebankan kepada Klien sebagai imbalan atas jasa pelayanan keperawatan yang diterimanya.
Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri dikenakan tarif layanan.
Besaran Tarif pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri ditentukan berdasarkan kebijakan dan komponen yang diperhitungkan secara layak dan wajar, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
Tarif bagi klien yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis.
Perawat dapat membebaskan Sebagian atau seluruh tarif bagi klien/masyarakat yang tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Tarif pelayanan untuk Praktik Keperawatan Mandiri meliputi komponen tarif jasa sarana dan jasa pelayanan.
Komponen tarif jasa sarana
Komponen tarif jasa sarana untuk Praktik Keperawatan Mandiri merupakan imbalan yang diterima atas pemakaian akomodasi, media komunikasi, bahan/alat kesehatan dan non kesehatan, bahan/alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, yang digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya investasi.
Komponen tarif jasa pelayanan
Komponen tarif jasa pelayanan untuk Praktik Keperawatan Mandiri merupakan imbalan yang diterima atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan asuhan keperawatan, berupa jasa pemeriksaan, konsultasi atau konseling, visit, tindakan keperawatan mandiri, tindakan pendelegasian dan mandat.
Aturan Papan Nama Praktik Mandiri Keperawatan
Aturan papan nama praktik mandiri keperawatan adalah:
- Papan atau neon box berukuran minimal 60 cm x 90 cm
- Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
- Mencantumkan nama tenaga kesehatan yang berpraktik disertai gelar yang sah*, Nomor SIPP serta waktu praktik.
- Mencantumkan logo PPNI pada kiri atas papan nama
Contoh papan nama praktik Ners Generalis
Contoh papan nama praktik Ners Spesialis
Catatan Penting Tambahan
- Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.
- Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.
- Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.
- Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien
- Tempat praktik harus melaksanakan pengelolaan limbah medis (atau dapat bekerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah).
- Dinas Kesehatan kabupaten/kota menilai pemenuhan persyaratan tempat praktik mandiri Perawat dengan instrument penilaian
- Tempat praktik mandiri Perawat tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, namun izin melekat pada SIPP yang bersangkutan.
- Tempat praktik boleh dibantu oleh nakes lain (tetap dengan SIPP) dan tenaga non nakes.
- Perawat wajib melakukan pencatatan terkait pelayanan yang diberikan dan melaporkan kepada Puskesmas setempat.
- Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.