Praktik Keperawatan Mandiri

Praktik Keperawatan Mandiri adalah Praktik Perawat perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri diluar fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Praktik Keperawatan mandiri diberikan dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan, dan ketidakmauan memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.

Meskipun praktik keperawatan mandiri di Indonesia telah dilegalkan sejak tahun 2014, tapi masih banyak perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang bagaimana cara membuka praktik keperawatan mandiri?

Apa saja syaratnya? Bagaimana mengurus izinnya? Apa saja yang harus dipersiapkan? Nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan? Apa kewenangan perawat? Dan lain sebagainya.

Mari kita bahas satu per satu menurut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Keperawatan:

Asas penyelenggaraan praktik keperawatan mandiri

Asas penyelenggaraan Praktik Keperawatan Mandiri adalah:

  1. Perikemanusiaan
  2. Nilai ilmiah
  3. Etika dan profesionalitas
  4. Manfaat
  5. Keadilan
  6. Perlindungan Kesehatan
  7. Keselamatan klien

Perikemanusiaan

Praktik Keperawatan Mandiri harus dilandasi atas perikemanusiaan yaitu harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, dan ras.

Nilai Ilmiah

Praktik Keperawatan Mandiri harus berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik melalui pendidikan tinggi keperawatan maupun pendidikan keperawatan berkelanjutan.

Etika dan Profesionalitas

Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri dilakukan oleh tenaga perawat yang memiliki etika profesi dan sikap profesional serta mematuhi etika pelayanan.

Manfaat

Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Keadilan

Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus mampu memberikan pelayanan yang merata, terjangkau, bermutu, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan kesehatan.

Perlindungan Kesehatan

Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri harus dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan,bahwa pengaturan Praktik Keperawatan Mandiri harus memberikan pelindungan yang sebesar-besarnya bagi Perawat dan masyarakat.

Keselamatan Klien

Penyelenggara Praktik Keperawatan Mandiri tidak hanya memberikan pelayanan keperawatan semata tetapi harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan klien.

Tingkat praktik keperawatan mandiri

Praktik keperawatan mandiri terdiri dari dua tingkatan:

  1. Praktik keperawatan mandiri Generalis
  2. Praktik keperawatan mandiri Spesialis

Praktik keperawatan mandiri generalis adalah praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan kemampuan atau Kompetensi umum.

Sedangkan Praktik keperawatan mandiri Spesialis adalah praktik yang dilaksanakan oleh Perawat dengan kemampuan atau Kompetensi Perawat spesialis pada bidang Ilmu keperawatan.

Jenis Ners Spesialis yang dapat melaksanakan praktik Keperawatan Mandiri Spesialis adalah lulusan pendidikan Ners Spesialis :

  • Ners Spesialis Anak
  • Ners Spesialis Jiwa
  • Ners Spesialis Komunitas
  • Ners Spesialis Medikal Bedah
  • Ners Spesialis Maternitas

Selain spesialisasi diatas, Ners yang telah diakui mempunyai kompetensi setara dengan Ners Spesialis dan telah mendapat pengakuan sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang Kolegium Keperawatan Indonesia dan mendapatkan STR dengan kompetensi spesialis oleh MTKI atau Konsil keperawatan, antara lain:

  • Ners dengan Keahlian Keperawatan Onkologi
  • Ners dengan Keahlian Keperawatan Kardiovaskuler

Persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri

Menurut UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang bisa membuka praktik keperawatan mandiri adalah:

  1. Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
  2. Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
  3. Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Namun pada 2019 lalu, terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan.

Berdasarkan peraturan tersebut, terhitung tahun 2020 hanya Perawat Profesi (Ners atau Ners Spesialis) yang dapat membuka praktik keperawatan mandiri.

Bagi Perawat Vokasi yang telah membuka praktik mandiri sebelum Permenkes tersebut terbit, diberikan waktu 7 tahun untuk meningkatkan pendidikannya.

Adapun persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri sesuai Permenkes 26/2019, adalah:

  1. Berpendidikan paling rendah Ners
  2. Memiliki STR yang masih berlaku.
  3. Melengkapi sarana dan prasarana
  4. Mendapatkan rekomendasi dari PPNI daerah.
  5. Mendapatkan izin (SIPP Praktik Mandiri).
  6. Memasang papan nama praktik

Tempat praktik mandiri Perawat tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, namun izin melekat pada SIPP yang bersangkutan.

Lihat juga: Jumlah dan Rasio Perawat di Indonesia Tahun 2021

Cara mendapatkan Surat Tanda Registerasi (STR)

Perawat bisa mendapatkan STR jika sudah lulus uji kompetensi, mendapatkan sertifikat kompetensi (bagi D-III) dan sertifikat profesi (bagi Ners), dan mendaftarkan diri ke Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Cara mendapatkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

Lembaga yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.

Contohnya, bila berencana membuka praktik keperawatan di wilayah DKI Jakarta, maka SIPP diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka SIPP akan diterbitkan.

Untuk mendapatkan SIPP, yang harus disiapkan adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  2. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang)
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri (bermaterai)
  4. Surat pernyataan akan mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi (bermaterai)
  5. STR yang masih berlaku (legalisir)
  6. Sertifikat diklat keperawatan (disesuaikan dengan jenis pelayanan) scan asli.
  7. Surat keterangan pimpinan (bagi PNS, TNI, POLRI)
  8. Surat rekomendasi PPNI
  9. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
  10. Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam) 
  11. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)
  12. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau perjanjian sewa menyewa)

Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan diurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.

Persyaratan meminta rekomendasi dari PPNI

Rekomendasi PPNI diatur dalam Pedoman Praktik Mandiri Keperawatan (PPNI, 2017).

Adapun persyaratannya adalah:

  1. Telah menjadi anggota PPNI
  2. Telah melunasi iuran anggota sesuai dengan Peraturan Organisasi
  3. Tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Keperawatan kategori berat
  4. Telah memiliki sertifikat Kegawatdaruratan (BTCLS, emergency nursing) yang diakui PPNI
  5. Telah mempunyai fasilitas praktik mandiri sesuai dengan pedoman/standar yang berlaku.

Mekanisme mendapatkan rekomendasi PPNI untuk membuka praktik keperawatan mandiri, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan rekomendasi praktik keperawatan mandiri
  2. Permohonan dan persyaratan disampaikan kepada DPD PPNI Kab/Kota setempat
  3. DPD PPNI Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan
  4. DPD PPNI Kab/Kota meninjau (visitasi) kesesuaian fasilitas (bersama dengan Pemda atau tidak)
  5. DPD PPNI Kab/Kota menerbitkan Rekomendasi Penerbitan SIPP jika sudah sesuai dengan persyaratan.

Sarana dan prasarana yang harus siapkan untuk membuka Praktik Keperawatan Mandiri

Alat yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka, bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan khusus palliative care.

Sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk membuka praktik mandiri keperawatan berdasarkan Permenkes 26/2019, antara lain:

  1. Lokasi
  2. Bangunan
  3. Prasarana
  4. Peralatan
  5. Obat dan bahan habis pakai

Lihat penjelasannya pada tabel berikut:

NoSarana dan PrasaranaKeterangan
1LokasiMudah untuk akses rujukan dan memperhatikan aspek Kesehatan lingkungan
2Bangunan(1) Rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari Gedung (apartemen, ruko, rusun, dsb).
(2) Bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunan lainnya (kecuali rumah tinggal, apartemen, ruko, rukan, rusun, dan sejenis).
(3) Bila berada di rumah tinggal, maka akses pintu keluar masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal perorangan.
(4) Harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan, serta perlindungan keselamatan dan Kesehatan (termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan lansia).
(5)Paling sedikit terdiri atas: ruang pelayanan administrasi, ruang tunggu, ruang periksa, ruang penyimpanan alat dan perbekalan Kesehatan, toilet, ruang lain sesuai kebutuhan).  
3Prasarana(1) Paling sedikit memiliki: sistem air bersih, sistem kelistrikan dan pencahayaan yang cukup, ventilasi atau sirkulasi udara yang baik, dan prasarana lain sesuai kebutuhan.
(2) Harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.  
4Peralatan(1) Disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan (spesialisasi) dan mengacu standar profesi.
(2) Harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik.  
5Bahan dan obat habis pakai(1) Obat bebas dan obat bebas terbatas
(2) Obat emergency diatur dengan Peraturan Menteri (belum ada).
Sarana dan Prasarana Wajib Praktik Keperawatan Mandiri (Permenkes 26/2019)

Pada pedoman praktik keperawatan mandiri (PPNI, 2017), sarana dan prasarana yang harus disiapkan diatur lebih rinci daripada Permenkes 26/2019 diatas.

Adapun sarana dan prasarana yang harus disiapkan untuk membuka praktik keperawatan mandiri menurut PPNI (2017) antara lain:

Sarana dan PrasaranaPerincianJumlah minimal
Bangunan/Ruang PraktikRuang periksa 
 Ruang administrasi 
 Ruang tunggu 
 Kamar mandi/WC 
Spesifikasi Gedung/ruangDinding permanen 
 Lantai tidak licin 
 Ventilasi cukup 
 Penerangan cukup 
Alat tenunLaken3
 Stik laken3
 Selimut3
 Sarung bantal3
 Perlak3
 Handuk kecil6
 Waslap3
 Scherm/untuk gordyn penghalang2
 Mitella3
 masker3
Alat keperawatan/medikStetostkop1
 Tensimeter1
 Thermometer1
 Spatel lidah1
 Lampu senter1
 Timbangan berat badan1
 Bengkok1
 Gunting verban1
 Set ganti balutan1
 Set hecting1
 Tromol1
 Set korentang1
  Bak spuit1
 Sterilisator1
 Tempat cuci tangan/wastafel1
 Tempat alkohol1
 Standar infus1
 Pispot1
 Urinal1
 Meja periksa1
 Lemari instrument1
 Mitella2
 Bidai2
Furniture standar dan alat rumah tanggaMeja tulis ½ biro1
 Kursi2
 Filling cabinet (atau sejenis)1
 Jam dinding1
 Kursi tunggu1
 Tempat sampah1 (tertutup)
 Termos es/lemari es1
 Alat makan/minum1 set
 Pembatas gordyn1
 Alat kebersihan1 (sapu, lap, keset, pel)
Alat tulis kantorBallpoint/pena hitam1
 Ballpoint/pena merah dan biru1
 Pensil1
 Staples + isi1
 Spidol1
 Penggaris1
 Kertas HVS100 lembar
 Map5
 Boxfile1
Alat pencatatan dan pelaporanFormulir pengkajian keperawatan1
 Formulir rencana keperawatan1
 Formulir catatan implementasi1
 Formulir catatan perkembangan dan evaluasi1
 Formulir observasi khusus1
 Buku ekspedisi1
 Nota order1
 Surat rujukan1
 Surat pelimpahan wewenang delegative/mandate medis kepada perawat1
 Buku registrasi1
 Formulir laporan1
Alat/bahan habis pakaiRinger laktat1
 NaCl 0,9%1
 Dex 5%1
 Cairan iodium1
 Cairan alkohol 70%1
 Infus set1
 IV Catheter1
 Kassa steril1
 Plester1
 P3K1
Obat bebas dan bebas terbatasAnalgetic10 tablet
 Antipiretik10 tablet
 Antihistamin10 tablet
 Antiemetin10 tablet
 Oralit10 tablet
 Norit10 tablet
 Obat batuk1 botol
 Raborantia10 tablet
Obat emergencyEpineprin 1 mg1 ampul
 Sulfas atropine 0,25 mg1 ampul
 Dexametason 5 mg1 ampul
 Dextrose 40% 25 ml1 ampul
 D5%W 100 ml1 ampul
 Dopamine 200 mg1 ampul
 Diazepam suppositoria/rektal1 sup
 ISDN 5 mg1 tablet
 Clopidogrel 75 mg tab1 tablet
Peralatan emergency: sirkulasiInfus set macro1 set
 IV Cath 20 G1 set
 IV Cath 22 G1 set
 RL 500 ml1 botol
 NaCl 0,9% 500 ml1 botol
 Tensimeter 
 Stetoskop 
Peralatan emergency: trauma setNeck collar1 buah
 Arm sling1 buah
 Elastic verband 15 cm1 buah
 Elastic verban 7,5 cm1 buah
 Kassa steril 
 Wound dressing1 set
 Chloraetil spray1 botol
 Povidone iodine1 botol
 Handscoon disposable1 box
 Jarum dan benang suturing emergency1 set
 Alat penghentian perdarahan eksternal: kassa balut tekan, tampoon, klem arteri1 set
Peralatan emergency: breathingNasal canul1
 Rebreathing mask1
 Non rebreathing mask1
 Tabung oksigen1
Sarana dan Prasarana Praktik Keperawatan Mandiri (Pedoman PPNI, 2017)

Apa saja yang boleh perawat lakukan dalam berpraktik mandiri?

Setelah seluruh persyaratan diselesaikan, dan izin sudah keluar maka Perawat dapat langsung praktik di praktik keperawatan mandirinya.

Hal-hal yang boleh Perawat lakukan dalam Praktik Keperawatan Mandiri sesuai wewenangnya antara lain:

  1. Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
  2. Merujuk pasien ke rumah sakit
  3. Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi. Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).
  4. Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.
  5. Memberikan penyuluhan kesehatan dan konseling. Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.
  6. Memberikan obat sesuai resep dokter. Misalnya, pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.
  7. Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.

Tarif Pelayanan Praktik Keperawatan Mandiri

Tarif pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri yang dibebankan kepada Klien sebagai imbalan atas jasa pelayanan keperawatan yang diterimanya.

Semua kegiatan pelayanan dan kegiatan non pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri dikenakan tarif layanan.

Besaran Tarif pelayanan di Praktik Keperawatan Mandiri ditentukan berdasarkan kebijakan dan komponen yang diperhitungkan secara layak dan wajar, dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.

Tarif bagi klien yang pembayarannya dijamin oleh pihak penjamin ditetapkan berdasarkan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan dengan suatu ikatan perjanjian kerja sama secara tertulis.

Perawat dapat membebaskan Sebagian atau seluruh tarif bagi klien/masyarakat yang tidak mampu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Tarif pelayanan untuk Praktik Keperawatan Mandiri meliputi komponen tarif jasa sarana dan jasa pelayanan.

Komponen tarif jasa sarana

Komponen tarif jasa sarana untuk Praktik Keperawatan Mandiri merupakan imbalan yang diterima atas pemakaian akomodasi, media komunikasi, bahan/alat kesehatan dan non kesehatan, bahan/alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, yang digunakan dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhitungkan biaya investasi.

Komponen tarif jasa pelayanan

Komponen tarif jasa pelayanan untuk Praktik Keperawatan Mandiri merupakan imbalan yang diterima atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan asuhan keperawatan, berupa jasa pemeriksaan, konsultasi atau konseling, visit, tindakan keperawatan mandiri, tindakan pendelegasian dan mandat.

Aturan Papan Nama Praktik Mandiri Keperawatan

Aturan papan nama praktik mandiri keperawatan adalah:

  1. Papan atau neon box berukuran minimal 60 cm x 90 cm
  2. Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  3. Mencantumkan nama tenaga kesehatan yang berpraktik disertai gelar yang sah*, Nomor SIPP serta waktu praktik.
  4. Mencantumkan logo PPNI pada kiri atas papan nama

Contoh papan nama praktik Ners Generalis

Contoh papan nama praktik keperawatan mandiri untuk Ners generalis

Contoh papan nama praktik Ners Spesialis

Catatan Penting Tambahan

  1. Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
  2. Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
  3. Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.
  4. Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.
  5. Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.
  6. Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien
  7. Tempat praktik harus melaksanakan pengelolaan limbah medis (atau dapat bekerjasama dengan institusi yang memiliki instalasi pengelolaan limbah).
  8. Dinas Kesehatan kabupaten/kota menilai pemenuhan persyaratan tempat praktik mandiri Perawat dengan instrument penilaian
  9. Tempat praktik mandiri Perawat tidak memerlukan izin penyelenggaraan sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan, namun izin melekat pada SIPP yang bersangkutan.
  10. Tempat praktik boleh dibantu oleh nakes lain (tetap dengan SIPP) dan tenaga non nakes.
  11. Perawat wajib melakukan pencatatan terkait pelayanan yang diberikan dan melaporkan kepada Puskesmas setempat.
  12. Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.

Referensi:

  1. UU Keperawatan No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
  3. PPNI (2017). Pedoman Praktik Keperatan Mandiri.

Leave a Reply