dualisme kepemimpinan stikes ppni mojokerto

Mahasiswa dan karyawan STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto berunjuk rasa di halaman kampus pada Rabu (6/7/2022) untuk menuntut dihentikannya konflik dualisme kepemimpinan Yayasan.

Ketua BEM STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto Yusri mengatakan bahwa dualisme kepemimpinan di YKWP PNI Mojokerto, berdampak kepada para mahasiswa.

“Kegiatan organisasi-organisasi mahasiswa tidak pernah jalan, selalu ditentang kegiatan kami, sistem keuangan kami juga. Kami tidak tahu siapa yang akan memimpin,” tandas Yusri seperti dilansir oleh Detik.com.

Awal Konflik

Konflik dimulai sejak persaingan untuk memperebutkan kursi Ketua DPD PPNI Mojokerto.

Persaingan muncul diantara kubu Mas’ud Susanto dengan Petahana Hartadi pada Musda 26 Januari 2022.

Saat itu, perolehan suara kedua pihak imbang, sehingga dilakukan pemilihan ulang pada 12 Februari 2022.

Berdasarkan pemilihan ulang, Mas’ud keluar sebagai pemenang dan menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto periode 2022-2027.

Setelah dilantik pada 26 Februari 2022, Mas’ud kemudian merombak pengurus YKWP PNI Mojokerto.

Pihaknya berpedoman pada anggaran dasar yayasan yang tercantum di akta notaris Anggia Ika nomor 1 tanggal 1 Agustus 2016 untuk menyusun organ yayasan yang baru.

Dalam anggaran dasar Yayasan, diatur bahwa pengurus harian DPD PPNI berhak menjadi Pembina YKWP PNI, dimana masa jabatan pembina yayasan sama dengan masa jabatan pengurus DPD PPNI.

Berdasarkan anggaran dasar, Mas’ud menggelar rapat pengurus harian DPD PPNI Kabupaten Mojokerto untuk menentukan pembina YKWP PNI pada 5 Maret 2022.

Susunan pembina yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota lantas disodorkan ke notaris Anggia Ika untuk disahkan dengan Akta Notaris bernomor AHU-AH.01.06-0024307 tanggal 10 Maret 2022.

Mas’ud menjabat ketua pembina, sedangkan Budi Jauhari dan Ma’ruf sebagai anggotanya.

Namun selanjutnya diketahui bahwa kubu Hartadi sebagai Pembina Yayasan telah mengubah 2 pasal di dalam anggaran dasar YKWP PNI tersebut.

Pasal 7 ayat (4) yang semula berbunyi “Pembina yayasan adalah pengurus harian DPD PPNI dan atau ditambah anggota lain sesuai keputusan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto”.

Diubah menjadi “Yang dapat diangkat sebagai pembina yayasan adalah para pendiri YKWP PNI Kabupaten Mojokerto sesuai hasil rapat pembina dan atau ditambah anggota lain yang kredibel dan berpengalaman mengelola Yayasan”.

Pasal 8 ayat (1) yang semula “Masa jabatan pembina yayasan sesuai masa jabatan pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto”.

Diubah menjadi “Masa jabatan pembina yayasan 5 tahun sejak ditetapkan berdasarkan keputusan Menkumham dan selanjutnya dapat dipilih Kembali”.

Kubu Hartadi menggunakan notaris berbeda, yakni Amaliya Cholili di Kabupaten Jember, untuk mengubah kedua pasal tersebut pada 7 Maret 2022.

“Memang di undang-undang pembina diberi kewenangan mengubah anggaran dasar, tapi dengan catatan masih menjabat,” jelas Mas’ud.

Menurutnya, Hartadi dan kawan-kawan tidak berwenang mengubah anggaran dasar yayasan karena tidak lagi menjabat pengurus DPD PPNI Kabupaten Mojokerto sejak hasil Musda VIII disahkan.

BACA JUGA: Senator DPD RI Menolak Outsourcing Perawat

Berlanjut ke Pengadilan

Karena sama-sama mempunyai AHU, kubu Mas’ud dan Hartadi saat ini bertarung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menjadi pengurus YKWP PNI Mojokerto yang sah di mata hukum.

Sedangkan untuk menghindari dampak negatif terhadap legalitas ijazah mahasiswa yang akan diwisuda September nanti, kedua kubu sepakat memberikan mewenangnya ke LLDikti dengan rektor Plt (pelaksana tugas) dari LLDikti.

Referensi:

  1. Budianto, E.E. (6 Juli 2022). Ratusan mahasiswa demo tolak dualisme kepemimpinan di STIKes PPNI Mojokerto. diakses pada 20 Juli 2022, di https://www.detik.com/jatim/berita/d-6165326/ratusan-mahasiswa-demo-tolak-dualisme-kepemimpinan-di-stikes-ppni-mojokerto
  2. Budianto, E.E. (20 Juli 2022). Penjelasan soal dualisme kepemimpinan di STIKes PPNI Mojokerto. Diakses pada 20 Juli 2022 di https://www.detik.com/jatim/berita/d-6188795/penjelasan-soal-dualisme-kepemimpinan-di-stikes-ppni-mojokerto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *