menolak outsourcing perawat

Senator DPD RI Wilayah Jawa Tengah Dr. Abdul Kholik, SH., M.Si dalam pertemuan dengan PPNI Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022) menegaskan menolak outsourcing perawat.

Pernyataan ini bermula dari rencana pemerintah yang akan menghapuskan tenaga honorer dan menggantinya dengan alih daya (outsourcing).

Menurut Kholik pekerjaan perawat berkaitan keselamatan seseorang dan membutuhkan spesifikasi keahlian.

Perawat tidak bisa serta merta diputus masa kerjanya. Sebab, penanganan pasien bisa terlantar atau membahayakan jiwa seseorang.

BACA JUGA: Perawat jaga malam perlu tidur 20 menit demi keselamatan pasien

Wacana Outsourcing

Pada 2023 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer, dan mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing.

Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Merekrut pekerja outsourcing pun menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Konsep outsourcing awalnya dikenal sebagai strategi bisnis mulai tahun 1989 dan menjadi bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an.

Outsourcing juga dikatakan mampu membantu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala global.

Para ahli ekonomi berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga kerja di tempat yang dinilai paling efektif.

Mengutip UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon.

Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Hanya PPPK, Benarkah Tidak Ada Lagi Perawat PNS Mulai 2022?

Tidak bisa semua jenis pekerjaan di outsourcing

“Ke depan harus tetap diupayakan tenaga kesehatan supaya statusnya menjadi pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi tidak bisa semua jenis pekerjaan di outsourcing,” tegas Kholik.

Lebih lanjut kholik menambahkan bahwa menteri kesehatan harus segera mengupayakan agar formasi tenaga kesehatan, seperti perawat, dipehatikan dan jumlahnya ditingkatkan.

“Kalau di dunia pendidikan ada program guru dapat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hingga 1 juta orang, semestinya di sektor kesehatan juga sama. Ini karena menyangkut kesehatan merupakan pelayanan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban dari pemerintah.”

Referensi:

  1. Republika.co.id (15 Juli 2022). Senator DPD: Outsourcing Perawat Harus ditolak!. Diakses pada 19 Juli 2022 di https://www.republika.co.id/berita/rf0j63385/senator-dpd-outsourcing-perawat-harus-ditolak
  2. CNBC Indonesia (25 Januari 2022). Mengenal apa itu outsourcing, tenaga pengganti honorer 2023. Diakses pada 19 Juli 2022 di https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220125135021-33-310267/mengenal-apa-itu-outsourcing-tenaga-pengganti-honorer-2023

Leave a Reply