Perawat.Org | Kompetensi Perawat Indonesia
Kompetensi Perawat Indonesia terdiri dari lima area kompetensi yang diturunkan dari gambaran tugas, peran, dan fungsi Perawat.
Area kompetensi juga merupakan adaptasi dari 5 (lima) domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies yang merupakan kesepakatan seluruh negara-negara anggota ASEAN.
Kelima area kompetensi perawat Indonesia antara lain:
- Praktik Berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
- Praktik Keperawatan Profesional
- Kepemimpinan dan Manajemen
- Pendidikan dan Penelitian
- Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional
Berikut adalah Kompetensi Perawat Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat.
Kompetensi Perawat Indonesia
1. Perawat Mampu Melakukan Praktik Keperawatan Berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
Kompetensi Perawat Indonesia yang pertama adalah kemampuan untuk berpraktik berdasarkan etik, legal, dan peka budaya.
Berikut adalah penjabaran kompetensi tersebut:
Praktik Keperawatan Berdasarkan Etik
- Lulusan Perawat mampu memahami konsep etik, norma, agama, budaya, hak asasi manusia dalam Pelayanan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu menghargai perbedaan latar belakang agama, budaya, dan sosial antara Klien dengan Perawat.
- Lulusan Perawat mampu memprioritaskan kepentingan Klien dalam pemberian Pelayanan Keperawatan
- Lulusan Perawat mampu menjaga hak privasi Klien
- Lulusan Perawat mampu menjaga rahasia Klien yang diperoleh karena hubungan terapeutik.
- Lulusan Perawat mampu menjaga kesehatan diri Perawat sehingga tidak berdampak kepada Klien.
- Lulusan Perawat mampu menghindari konflik kepentingan dengan Klien dalam memberikan pelayanan kesehatan.
- Lulusan Perawat mampu menunjukkan sikap empati dan kepedulian (caring) dalam pemberian Pelayanan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu menjaga dan membangun hubungan profesional sesama Perawat dan dengan profesi lain untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
- Lulusan Perawat mampu melindungi Klien dari pelayanan kesehatan yang tidak bermutu.
- Lulusan Perawat mampu berpartisipasi aktif dalam pengembangan keprofesian untuk menjaga kualitas Pelayanan Keperawatan.
Praktik keperawatan berdasarkan legal
- Lulusan Perawat mampu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu melakukan Praktik Keperawatan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu menunjukkan sikap sadar hukum dalam pelayanan kesehatan dan Keperawatan.
Praktik keperawatan berdasarkan peka budaya
- Lulusan Perawat mampu menggunakan pendekatan budaya untuk meningkatkan mutu pemberian Pelayanan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu mendorong kemandirian masyarakat dengan basis budaya setempat untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat.
2. Perawat Mampu Melakukan Praktik Keperawatan Secara Profesional Berdasarkan Keilmuan Keperawatan
Kompetensi Perawat Indonesia yang kedua adalah kemampuan untuk berpraktik secara professional berdasarkan keilmuan keperawatan.
Arti dari kompetensi ini adalah, Lulusan Perawat mampu menerapkan ilmu biomedik, ilmu humaniora, ilmu Keperawatan, dan ilmu kesehatan masyarakat yang terkini untuk mengelola masalah Keperawatan secara holistik, terpadu, dan kontinum meliputi:
- Pelayanan promosi kesehatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat
- Pencegahan masalah kesehatan umum dan khusus untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat
- Perumusan Diagnosis Keperawatan dan analisis masalah Keperawatan sesuai dengan standar Praktik Keperawatan
- Sebagai landasan untuk penyusunan rencana intervensi dan evaluasi hasil Asuhan Keperawatan;
- Intervensi Keperawatan sesuai masalah dan Diagnosis Keperawatan pada seluruh tatanan pelayanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer, sekunder, tersier, dan khusus
- Pelayanan pemulihan kesehatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat untuk tercapainya derajat kesehatan yang lebih baik.
Selain itu, lulusan perawat juga mampu memahami standar mutu yang digunakan dalam Pelayanan Keperawatan untuk melindungi Klien dalam pemenuhan kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan, meliputi:
- Rumusan masukan, proses, dan luaran dalam pemberian Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat
- Mampu beradaptasi dengan ketersediaan sumber daya tanpa mengorbankan mutu Pelayanan Keperawatan untuk individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
3. Perawat Mampu Melakukan Praktik Kepemimpinan, Manajemen Asuhan Keperawatan, dan Manajemen Pelayanan Keperawatan
Kompetensi Perawat Indonesia yang ketiga adalah kemampuan untuk melakukan Praktik Kepemimpinan, Manajemen Asuhan Keperawatan, dan Manajemen Pelayanan Keperawatan.
Arti dari kompetensi ini adalah, Perawat mampu menerapkan konsep kepemimpinan dan manajemen dalam pengelolaan:
- Asuhan Keperawatan individu, keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
- Program kesehatan komunitas untuk tujuan promosi dan pencegahan masalah kesehatan.
- Fasilitas kesehatan untuk menunjang Pelayanan Keperawatan.
- Sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan finansial untuk Pelayanan Keperawatan bermutu.
- Penyelenggaran Pelayanan Keperawatan personal, kolaborasi, institusional yang efektif, efisien, akuntabel dan terjangkau.
- Masalah-masalah kesehatan dan kebijakan Pemerintah dalam bidang kesehatan dan Keperawatan dengan perumusan masalah dan pemilihan prioritas intervensi yang efektif dan efisien.
4. Perawat Mampu Melakukan Praktik Pendidikan dalam Keperawatan dan Penelitian dalam bidang Keperawatan.
Kompetensi Perawat Indonesia yang keempat adalah kemampuan untuk melakukan Praktik Pendidikan dalam Keperawatan dan Penelitian dalam bidang Keperawatan.
Berikut adalah penjabaran kompetensi tersebut:
- Lulusan Perawat mampu memahami peran dan fungsi pendidik klinik (Preceptor) dalam pendidikan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu memahami kebutuhan pendidikan dan keterampilan klinik dalam pendidikan Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu merancang dan melaksanakan penelitian sederhana dalam bidang Keperawatan.
- Lulusan Perawat mampu menerapkan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu Asuhan Keperawatan.
5. Perawat Mampu Melakukan Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional
Kompetensi Perawat Indonesia yang kelima dan terakhir adalah kemampuan untuk Melakukan Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional.
Arti dari kompetensi ini adalah, Perawat mampu:
- Menyadari kebutuhan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi Keperawatan melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Keperawatan untuk menunjang mutu Pelayanan Keperawatan.
Daftar Pokok Bahasan
Untuk dapat mencapai Kompetensi Perawat Indonesia sebagaimana yang telah dibahas diatas, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/425/2020 tentang Standar Profesi Perawat, juga menuliskan daftar pokok bahasan dari masing-masing area kompetensi.
Daftar pokok bahasan tersebut adalah materi pembahasan yang dapat mendidik serta melatih calon lulusan Perawat untuk mencapai Kompetensi Perawat Indonesia.
1. Pokok Bahasan Untuk Praktik Keperawatan Berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya
Pokok bahasan yang harus dipelajari agar lulusan Perawat mampu melakukan Praktik Keperawatan Berdasarkan Etik, Legal, dan Peka Budaya, adalah:
- Definisi dan lingkup Praktik Keperawatan
- Bioetik dalam Pelayanan Keperawatan
- Kode Etik Keperawatan Indonesia
- Hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan dan Keperawatan
- Organisasi Profesi Keperawatan
- Sistem Pelayanan Keperawatan dan kesehatan
- Pengaruh sosial budaya terhadap kondisi kesehatan masyarakat
- Peran agama, moral, etika dalam Pelayanan Keperawatan dan Kesehatan
- Penerapan lintas budaya dan pengaruhnya dalam Pelayanan Keperawatan dan kesehatan
- j. Hak dan kewajiban Perawat
- Hak dan kewajiban Klien
- Etik dan legal dalam penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan Kesehatan
2. Pokok Bahasan Untuk Praktik Keperawatan Secara Profesional Berdasarkan Keilmuan Keperawatan
Pokok bahasan yang harus dipelajari agar lulusan Perawat mampu melakukan Praktik Keperawatan Secara Profesional Berdasarkan Keilmuan Keperawatan, adalah ilmu dasar keperawatan, dan ilmu keperawatan.
Ilmu Dasar Keperawatan, meliputi
- Anatomi dan fisiologi
- Fisika dan biologi
- Mikrobiologi dan parasitologi
- Patologi
- Biokimia
- Farmakologi
- Kesehatan reproduksi
- Ilmu gizi
- Promosi kesehatan
- Ilmu psikososial
- Ilmu hukum
- Agama
- Ilmu budaya dan sosiologi
- Ilmu filsafat
- Antropologi
- Ilmu bahasa
- Administrasi kebijakan kesehatan.
Sedangkan Ilmu Keperawatan, meliputi:
- Falsafah Keperawatan
- Teori Keperawatan
- Kebutuhan dasar manusia
- Komunikasi
- Proses Keperawatan
- Dokumentasi Keperawatan
- Traumatologi
- Critical care
- Informasi Kesehatan
- Pendidikan dan promosi kesehatan
- Manajemen
- Patient safety
- Medikal bedah
- Kesehatan Anak
- Kesehatan maternal
- Kesehatan neonatal
- Kesehatan perempuan
- Ginekologi
- Kesehatan jiwa
- Kesehatan komunitas
- Kesehatan keluarga
- Kesehatan gerontik
- Geriatri
- Kegawatdaruratan
- Kebencanaan
- Anestesiologi
- Palliative care
- Keselamatan dan kesehatan kerja
- Kesehatan Matra
- Kesehatan parawisata
3. Pokok Bahasan Untuk Praktik Kepemimpinan, Manajemen Asuhan Keperawatan, dan Manajemen Pelayanan Keperawatan
Pokok bahasan yang harus dipelajari agar lulusan Perawat mampu melakukan Praktik Kepemimpinan, Manajemen Asuhan Keperawatan, dan Manajemen Pelayanan Keperawatan, antara lain:
- Manajemen Pelayanan Keperawatan
- Kepemimpinan dalam Keperawatan
- Case management/manajemen kasus
- Risk Management/manajemen risiko
- Manajemen mutu
4. Pokok Bahasan Untuk Praktik Pendidikan dalam Keperawatan dan Penelitian dalam bidang Keperawatan.
Pokok bahasan yang harus dipelajari agar lulusan Perawat mampu melakukan Praktik Pendidikan dalam Keperawatan dan Penelitian dalam bidang Keperawatan, antara lain:
- Metode pembelajaran orang dewasa
- Metodologi penelitian
- Biostatistik penelitian
- Penulisan dan publikasi ilmiah
5. Pokok Bahasan Untuk Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional
Pokok bahasan yang harus dipelajari agar lulusan Perawat memiliki kemampuan untuk melakukan Pengembangan Kualitas Personal dan Profesional, antara lain:
- Pengembangan Keprofesian berkelanjutan dalam bidang Keperawatan
- Teknologi kesehatan dalam Keperawatan
- Sistem informasi Keperawatan/kesehatan
- Isu terkini dalam perkembangan Keperawatan