persyaratan toilet rumah sakit

perawat.org | Persyaratan Toilet Rumah Sakit

Persyaratan Toilet Rumah Sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

Persyaratan Toilet Rumah Sakit dibagi menjadi 2, yaitu toilet umum dan toilet aksesibilitas.

Persyaratan Toilet umum Rumah Sakit

  1. Toilet atau kamar mandi umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar oleh pengguna
  2. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna (36 – 38 cm).
  3. Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
  4. Pintu harus mudah dibuka dan ditutup.
  5. Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.

Persyaratan Toilet untuk aksesibilitas

  1. Toilet atau kamar mandi umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu/simbol “disabel” pada bagian luarnya.
  2. Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda.
  3. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda sekitar (45 – 50 cm)
  4. Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain. Pegangan disarankan memiliki bentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda.
  5. Letak kertas tissu, air, kran air atau pancuran (shower) dan perlengkapan-perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus dipasang sedemikian hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan keterbatasan fisik dan bisa dijangkau pengguna kursi roda.
  6. Permukaan lantai harus tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
  7. Pintu harus mudah dibuka dan ditutup untuk memudahkan pengguna kursi roda.
  8. Kunci-kunci toilet atau grendel dapat dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
  9. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol bunyi darurat (emergency sound button) bila sewaktu-waktu terjadi sesuatu yang tidak diharapkan.

Selain yang sudah diatur dalam Permenkes 24/2016 diatas, persyaratan fasilitas toilet dan kamar mandi juga diatur dalam Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Persyaratan fasilitas toilet dan kamar mandi menurut Permenkes 7/2019, antara lain:

  1. Harus selalu terpelihara serta dalam keadaan bersih
  2. Lantai terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, tidak licin, berwarna terang, mudah dibersihkan dan tidak boleh menyebabkan genangan
  3. Pada setiap unit ruangan harus tersedia toilet (jamban, peturasan dan tempat cuci tangan) tersendiri. Khususnya untuk unit rawat inap dan kamar karyawan harus tersedia kamar mandi
  4. Pembuangan air limbah dari toilet dan kamar mandi dilengapi dengan penahan bau (water seal)
  5. Letak toilet dan kamar mandi tidak berhubungan langsung dengan dapur, kamar operasi, dan ruang khusus lainnya
  6. Lubang penghawaan harus berhubungan langsung dengan udara luar
  7. Toilet dan kamar mandi harus terpisah antara pria dan wanita, unit rawat inap dan karyawan, karyawan dan toilet pengunjung
  8. Toilet pengunjung harus terletak di tempat yang mudah dijangkau dan ada petunjuk arah, dan toilet untuk pengunjung dengan perbandingan 1 (satu) toilet untuk 1 – 20 pengunjung wanita, 1 (satu) toilet untuk 1 – 30 pengunjung pria.
  9. Harus dilengkapi dengan slogan atau peringatan untuk memelihara kebersihan
  10. Tidak terdapat tempat penampungan atau genangan air yang dapat menjadi tempat perindukan/nyamuk

Sumber:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Leave a Reply