Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah Kesehatan yang serius di Indonesia.
HAIs adalah Infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Artinya, pada awalnya pasien tidak infeksi saat masuk rumah sakit, namun justru infeksi setelah masuk.
Munculnya infeksi semacam itu tentu tidak sesuai dengan salah satu asas dan tujuan rumah sakit yaitu perlindungan, dan keselamatan pasien.
Selain itu, HAIs ini juga memiliki dampak langsung terhadap beban ekonomi negara.
Untungnya di lingkungan RS, dikenal IPCN atau Perawat PPI yang memiliki fungsi utama menjaga agar kejadian infeksi tidak terjadi.
Apa itu IPCN? Apa kedudukannya di RS? Apa syarat menjadi Perawat IPCN, dan apa saja tugas-tugasnya?
Kita akan bahas dalam artikel ini.
Apa itu IPCN?
IPCN adalah singkatan dari Infection Prevention Control Nurse.
Bila diterjemahkan secara eksplisit, IPCN adalah perawat pencegahan dan kontrol infeksi.
IPCN merupakan salah satu jabatan atau jenjang karir perawat yang setara dengan Manajer Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan.
Kesetaraan tersebut dikarenakan bahwa didalam struktur organisasi RS, seorang IPCN berada langsung dibawah Direktur Rumah Sakit.
Selain itu, seorang Perawat IPCN melapor langsung kepada Direktur, tanpa perlu melalui manajer keperawatan atau kepala bidang keperawatan.
BACA JUGA: Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
Apa Syarat Menjadi Seorang IPCN?
Awalnya kriteria IPCN adalah seorang dengan latar belakang pendidikan minimal Diploma III keperawatan.
kriteria tersebut juga tertera dalam permenkes 27 tahun 2017.
Namun menurut Costy Pandjaitan (IPCN pertama di Indonesia), sekarang tenaga kesehatan dari disiplin ilmu lain pun boleh menjadi seorang IPCN.
Misalnya ahli Teknologi Medis, Mikrobiologi, Kebidanan dan Kesehatan Masyarakat.
Tentunya dengan ketentuan mempunyai minat dalam PPI, dan telah mengikuti pelatihan IPCN.
Menjadi IPCN = Melepas Askep
Seperti yang telah disebut sebelumnya, IPCN tidak berada di bawah manajer keperawatan.
Jika seorang perawat ditetapkan menjadi seorang IPCN, maka perawat tersebut secara purna waktu melaksanakan tugas pokoknya sebagai IPCN.
Secara purna waktu berarti “sepenuh waktu yang ditetapkan” (KBBI).
Ini berarti seorang Perawat IPCN hanya mengurus tugas-tugas pokoknya sebagai IPCN saja, dan tidak lagi melakukan asuhan keperawatan.
IPCN adalah Motor Pencegahan Infeksi di RS
Seorang IPCN harus menjadi motor atau penggerak dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit.
Tugas “berat” ini harus didukung penuh oleh pimpinan rumah sakit.
Dukungan penuh pimpinan akan mempermudah kerja IPCN, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yang baik dan paripurna.
Polisi Infeksi di RS
IPCN mengendalikan dan mencegah infeksi dengan selalu melakukan monitoring dan audit kepada setiap petugas di Rumah Sakit.
“Patroli” IPCN ini bertujuan untuk mengingatkan petugas agar tidak menyebabkan terjadinya infeksi pada pasien, serta infeksi pada petugas itu sendiri.
Tugas dan tanggung jawab seorang IPCN ditulis dalam program, hasil evaluasi program itu nantilah yang yang kemudian dibuat pelaporan perbulan.
Kemudian setiap 3 bulan untuk perbandingan dan setiap 6 bulan kemudian direkap atau dibuat perbandingan dalam 1 tahun.
BACA JUGA: Apakah Perawat Bisa Jadi Direktur Rumah Sakit?
Tugas dan tanggung jawab IPCN
Garis besar tugas dan tanggung jawab seorang IPCN, antara lain:
- Mengidentifikasi proses penyakit infeksi.
- Melakukan surveilans dan epidemiologi investigasi penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Mencegah/mengendalikan transmisi agen infeksi
- Membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
- Manajemen dan komunikasi
- Melakukan edukasi dan penelitian
- Sebagai seorang konsultan
- Melakukan evaluasi dalam upaya PPI
- Kode etik/memelihara kerahasiaan
- Menerapkan prinsip ekonomis dalam melaksanakan program yang meringankan beban rumah sakit juga mempertimbangkan beban pasien itu sendiri
- Tanggung jawab profesi
- Pengembangan profesi
Referensi
- Permenkes 27 tahun 2017 tentang pencegahan pengendalian infeksi disingkat PPI
- Buku pedoman Pencegahan dan Pengendalian infeksi, Perdalin, 2021