Risiko cedera pada janin

Risiko cedera pada janin merupakan diagnosis keperawatan yang didefinisikan sebagai berisiko mengalami bahaya atau kerusakan fisik pada janin selama proses kehamilan dan persalinan.

Diagnosis ini diberi kode D.0138, masuk dalam kategori lingkungan, subkategori keamanan dan proteksi dalam Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI).

Dalam artikel ini, kita akan belajar diagnosis keperawatan risiko cedera pada janin secara komprehensif, namun dengan Bahasa sederhana agar lebih mudah dimengerti.

Kita akan mempelajari faktor risiko yang harus muncul untuk dapat mengangkat diagnosis ini, bagaimana cara menulis diagnosis dan luaran, serta memilih intervensi utamanya.

Baca seluruh artikel atau lihat bagian yang anda inginkan pada daftar isi berikut:

Faktor Risiko

Faktor risiko adalah kondisi atau situasi yang dapat meningkatkan kerentanan pasien mengalami masalah Kesehatan.

Faktor risiko inilah yang digunakan oleh Perawat untuk mengisi bagian “dibuktikan dengan ….” pada struktur diagnosis keperawatan risiko.

Faktor risiko untuk masalah risiko cedera pada janin, antara lain:

  1. Besarnya ukuran janin
  2. Malposisi janin (posisi posterior)
  3. Induksi persalinan
  4. Persalinan lama kala I, II, dan III
  5. Disfungsi uterus
  6. Kecemasan yang berlebihan tentang proses persalinan
  7. Riwayat persalinan sebelumnya
  8. Usia ibu (< 15 tahun atau > 35 tahun)
  9. Paritas banyak
  10. Efek metode/intervensi bedah selama persalinan
  11. Nyeri pada abdomen
  12. Nyeri pada jalan lahir
  13. Penggunaan alat bantu persalinan
  14. Kelelahan
  15. Merokok
  16. Efek agen farmakologis
  17. Pengaruh budaya
  18. Pola makan yang tidak sehat
  19. Faktor ekonomi
  20. Konsumsi alkohol
  21. Terpapar zat teratogen

Penulisan Diagnosis

Diagnosis ini merupakan diagnosis keperawatan risiko, yang berarti penulisannya menggunakan metode dua bagian, yaitu:

[masalah] + [faktor risiko]

Sehingga contoh penulisannya menjadi seperti ini:

Risiko cedera pada janin dibuktikan dengan usia ibu > 35 tahun

Atau bila rumusannya kita disederhanakan, maka dapat menjadi:

Risiko cedera pada janin d.d usia ibu > 35 tahun

Perhatikan:

  1. Masalah = Risiko cedera pada janin
  2. Faktor risiko = usia ibu > 35 tahun
  3. d.d = dibuktikan dengan
  4. Diagnosis risiko tidak menggunakan berhubungan dengan (b.d) karena tidak memiliki etiologi.

Pelajari lebih rinci pada: “Cara menulis diagnosis keperawatan sesuai SDKI.”

Luaran (HYD)

Dalam Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI), luaran utama untuk diagnosis risiko cedera pada janin adalah “tingkat cedera menurun”.

Luaran tingkat cedera menurun diberi kode L.14136 dalam SLKI.

Tingkat cedera menurun berarti menurunnya keparahan dari cedera yang diamati atau dilaporkan.

Kriteria hasil untuk membuktikan bahwa tingkat cedera menurun adalah:

  1. Kejadian cedera menurun
  2. Luka/lecet menurun

Ketika menulis luaran keperawatan, Perawat harus memastikan bahwa penulisan terdiri dari 3 komponen, yaitu:

[Label] + [Ekspektasi] + [Kriteria Hasil].

Contoh:

Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama 3 x 24 jam, maka tingkat cedera menurun, dengan kriteria hasil:

  1. Kejadian cedera menurun

Perhatikan:

  1. Label = Setelah dilakukan intervensi keperawatan selama 3 x 24 jam, maka tingkat cedera
  2. Ekspektasi = Menurun
  3. Kriteria Hasil = Dengan kriteria hasil 1, 2, 3, dst,

Lebih jelas baca artikel “Cara menulis luaran keperawatan sesuai SLKI.”

Intervensi

Saat merumuskan intervensi apa yang harus diberikan kepada pasien, perawat harus memastikan bahwa intervensi dapat mengatasi penyebab.

Namun bila penyebabnya tidak dapat secara langsung diatasi, maka perawat harus memastikan bahwa intervensi yang dipilih dapat mengatasi tanda/gejala.

Selain itu, perawat juga harus memastikan bahwa intervensi dapat mengukur luaran keperawatan.

Selengkapnya baca di “Cara menentukan intervensi keperawatan sesuai SIKI”.

Dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI), intervensi utama untuk diagnosis risiko cedera pada janin adalah:

  1. Pemantauan denyut jantung janin
  2. Pencegahan cidera
  3. Pengukuran gerakan janin

Pemantauan denyut jantung janin (I.02056)

Intervensi pemantauan denyut jantung janin dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI) diberi kode (I.02056).

Pemantauan denyut jantung janin adalah intervensi yang dilakukan oleh perawat untuk mengumpulkan dan menganalisis data denyut jantung janin.

Tindakan yang dilakukan pada intervensi pemantauan denyut jantung janinberdasarkan SIKI, antara lain:

Observasi

  • Identifikasi status obstetrik
  • Identifikasi Riwayat obstetrik
  • Identifikasi adanya penggunaan obat, diet, dan merokok
  • Identifikasi pemeriksaan kehamilan sebelumnya
  • Periksa denyut jantung janin selama 1 menit
  • Monitor denyut jantung ibu
  • Monitor tanda vital ibu

Terapeutik

  • Atur posisi pasien
  • Lakukan manuver leopold untuk menentukan posisi janin

Edukasi

  • Jelaskan tujuan dan prosedur pemantauan
  • Informasikan hasil pemantauan, jika perlu

Pencegahan Cedera (I.14537)

Intervensi pencegahan cedera dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI) diberi kode (I.14537).

Pencegahan cedera adalah intervensi yang dilakukan oleh perawat untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko pasien mengalami bahaya atau kerusakan fisik.

Tindakan yang dilakukan pada intervensi pencegahan cedera berdasarkan SIKI, antara lain:

Observasi

  • Identifikasi area lingkungan yang berpotensi menyebabkan cedera
  • Identifikasi obat yang berpotensi menyebabkan cedera
  • Identifikasi kesesuaian alas kaki atau stoking elastis pada ekstremitas bawah

Terapeutik

  • Sediakan pencahayaan yang memadai
  • Gunakan lampu tidur selama jam tidur
  • Sosialisasikan pasien dan keluarga dengan lingkungan ruang rawat (mis: penggunaan telepon, tempat tidur, penerangan ruangan, dan lokasi kamar mandi)
  • Gunakan alas kaki jika berisiko mengalami cedera serius
  • Sediakan alas kaki antislip
  • Sediakan pispot dan urinal untuk eliminasi di tempat tidur, jika perlu
  • Pastikan bel panggilan atau telepon mudah terjangkau
  • Pastikan barang-barang pribadi mudah dijangkau
  • Pertahankan posisi tempat tidur di posisi terendah saat digunakan
  • Pastikan roda tempat tidur atau kursi roda dalam kondisi terkunci
  • Gunakan pengaman tempat tidur sesuai dengan kebijakan fasilitas pelayanan Kesehatan
  • Pertimbangkan penggunaan alarm elektronik pribadi atau alarm sensor pada tempat tidur atau kursi
  • Diskusikan mengenai latihan dan terapi fisik yang diperlukan
  • Diskusikan mengenai alat bantu mobilitas yang sesuai (mis: tongkat atau alat bantu jalan)
  • Diskusikan Bersama anggota keluarga yang dapat mendampingi pasien
  • Tingkatkan frekuensi observasi dan pengawasan pasien, sesuai kebutuhan

Edukasi

  • Jelaskan alasan intervensi pencegahan jatuh ke pasien dan keluarga
  • Anjurkan berganti posisi secara perlahan dan duduk selama beberapa menit sebelum berdiri

Pengukuran Gerakan Janin (I.14554)

Intervensi pengukuran gerakan janin dalam Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI) diberi kode (I.14554).

Pengukuran gerakan janin adalah intervensi yang dilakukan oleh perawat untuk menghitung Gerakan janin dimulai umur kehamilan 28 minggu.

Tindakan yang dilakukan pada intervensi pengukuran gerakan janin berdasarkan SIKI, antara lain:

Observasi

  • Identifikasi pengetahuan dan kemampuan ibu menghitung gerakan janin
  • Monitor gerakan janin

Terapeutik

  • Hitung dan catat Gerakan janin (minimal 10 kali Gerakan dalam 12 jam)
  • Lakukan pemeriksaan CTG (cardiotocography) untuk mengetahui frekuensi dan keteraturan denyut jantung janin dan kontraksi rahim ibu
  • Catat jumlah Gerakan janin dalam 12 jam perhari
  • Berikan oksigen 2-3 liter per menit jika gerakan janin belum mencapai 10 kali dalam 12 jam

Edukasi

  • Jelaskan manfaat menghitung gerakan janin dapat meningkatkan hubungan ibu dan janin
  • Anjurkan ibu memenuhi kebutuhan nutrisi sebelum menghitung gerakan janin
  • Anjurkan posisi miring kiri saat menghitung gerakan janin, agar janin dapat memperoleh oksigen dengan optimal dengan meningkatkan sirkulasi fetomaternal
  • Anjurkan ibu segera memberitahu perawat jika gerakan janin tidak mencapai 10 kali dalam 12 jam
  • Ajarkan ibu cara menghitung gerakan janin

Kolaborasi

  • Kolaborasi dengan tim medis jika ditemukan gawat janin

Diagnosis Terkait

Daftar diagnosis lainnya yang masuk dalam kategori lingkungan, subkategori keamanan dan proteksi adalah:

  1. Gangguan integritas kulit/jaringan
  2. Hipertermia
  3. Hipotermia
  4. Perilaku kekerasan
  5. Perlambatan pemulihan pascabedah
  6. Risiko alergi
  7. Risiko bunuh diri
  8. Risiko cedera
  9. Risiko cedera pada ibu
  10. Risiko gangguan integritas kulit/jaringan
  11. Risiko hipotermia
  12. Risiko hipotermia perioperatif
  13. Risiko infeksi
  14. Risiko jatuh
  15. Risiko luka tekan
  16. Risiko mutilasi diri
  17. Risiko perilaku kekerasan
  18. Risiko perlambatan pemulihan pascabedah
  19. Risiko termoregulasi tidak efektif
  20. Termoregulasi tidak efektif

Referensi

  1. PPNI. (2017). Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia:Definisi dan Indikator Diagnostik, Edisi 1 Cetakan III (Revisi). Jakarta: PPNI.
  2. PPNI. (2019). Standar Luaran Keperawatan Indonesia: Definisi dan Kriteria Hasil Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.
  3. PPNI. (2018). Standar Intervensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan, Edisi 1 Cetakan II. Jakarta: PPNI.

Leave a Reply