Unsur-unsur hukum kesehatan

Perawat.Org | Unsur-Unsur Hukum Kesehatan

Secara umum, unsur hukum dapat diartikan sebagai segala hal yang membuat hukum terbentuk atau terwujud.

Menurut C.S.T Kansil (1989) dalam Wantu (2015), ada 4 unsur-unsur hukum, antara lain:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Keempat unsur hukum diatas adalah unsur-unsur hukum secara umum. Untuk memahami unsur-unsur hukum Kesehatan, maka terlebih dahulu kita harus memahami apa itu hukum Kesehatan.

Hukum Kesehatan sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum diartikan sebagai pengetahuan yang mengkaji tentang bagaimana sebuah penegakan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medik/kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga Kesehatan yang dapat dijadikan dasar bagi kepastian tindakan hukum dalam dunia Kesehatan (Takdir, 2018).

Pelajari lebih rinci pada artikel: Pengertian Hukum Kesehatan menurut Para Ahli.

Setelah memahami pengertian hukum Kesehatan, maka selanjutnya kita juga perlu mengetahui subyek dan obyek hukum Kesehatan.

Subyek hukum Kesehatan terdiri dari:

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Penerima layanan Kesehatan

Sedangkan obyek hukum Kesehatan terdiri dari:

  1. Perbekalan Kesehatan
  2. Sediaan farmasi
  3. Alat Kesehatan
  4. Teknologi Kesehatan
  5. Upaya Kesehatan

Berdasarkan unsur-unsur hukum secara umum, pengertian hukum Kesehatan, serta subyek dan obyek hukum Kesehatan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur hukum Kesehatan adalah:

  1. Peraturan mengenai tingkah laku pemberi dan penerima layanan Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, khususnya yang mengurusi bidang Kesehatan, serta fasilitas pelayanan Kesehatan.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Unsur-Unsur Hukum Kesehatan

Berikut adalah penjelasan dari masing-masing unsur-unsur hukum Kesehatan diatas:

1. Peraturan mengenai tingkah laku pemberi dan penerima layanan Kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.

Unsur hukum Kesehatan yang pertama adalah bahwa peraturan itu mengatur mengenai tingkah laku pemberi dan penerima layanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Contoh peraturan mengenai tingkah laku pemberi dan penerima layanan Kesehatan dalam pelayanan Kesehatan adalah Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.

Permenkes 4/2018 tersebut mengatur bagaimana seharusnya rumah sakit serta pasien berperilaku dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.

Contoh lain adalah Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran yang mengatur bahwa tenaga Kesehatan harus merahasiakan data dan informasi tentang Kesehatan seseorang (pasien).

2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, khususnya yang mengurusi bidang Kesehatan, serta fasilitas pelayanan Kesehatan.

Unsur hukum Kesehatan yang kedua adalah bahwa peraturan tersebut diterbitkan oleh badan-badan resmi yang berwajib, khususnya yang mengurusi bidang Kesehatan, serta fasilitas pelayanan Kesehatan.

Beberapa badan-badan resmi yang mengeluarkan peraturan, khususnya di bidang Kesehatan, antara lain:

  1. DPR RI
  2. Presiden
  3. Pemerintah
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Konsil Kedokteran Indonesia
  6. Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
  7. Dsb.

3. Peraturan itu bersifat memaksa

Unsur hukum Kesehatan yang ketiga adalah bahwa peraturan hukum Kesehatan bersifat memaksa bagi subyek-subyek hukumnya.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, subyek hukum Kesehatan adalah institusi pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan, serta penerima layanan Kesehatan.

Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Kesehatan bersifat memaksa ketiga subyek tersebut untuk mematuhi peraturan yang ada.

4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Unsur hukum Kesehatan yang keempat dan terakhir adalah bahwa pelanggaran peraturan diberikan sanksi yang tegas.

Sanksi ini dapat berupa sanksi pidana, misalnya pidana penjara paling lama 3 tahun bagi dokter dan dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain sanksi pidana, sanksi juga dapat berupa sanksi administratif, misalnya sanksi denda dan pencabutan surat izin bagi Rumah Sakit yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sumber

  1. Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo: Palopo. Dapat diunduh di: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/303/1/LAYOUT%20-%20PENGANTAR%20HUKUM%20KESEHATAN.pdf
  2. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  3. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  4. Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
  5. Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Leave a Reply