Subyek dan Obyek Hukum Kesehatan
Sebagai salah satu cabang ilmu hukum, hukum Kesehatan juga memiliki subyek dan obyek yang menjadi lingkup hukumnya.
Subyek Hukum Kesehatan
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Sederhananya subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban (Wantu, 2015).
Subyek hukum dapat berupa orang (naturlijke persoon) atau badan hukum (rechtspersoon).
Berdasarkan pengertian dari subyek hukum Kesehatan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum Kesehatan adalah orang atau badan hukum yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum Kesehatan itu sendiri.
Subjek hukum kesehatan, antara lain:
- Institusi pelayanan Kesehatan
- Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan
- Penerima pelayanan kesehatan
Berikut penjelasan dari masing-masing subyek hukum Kesehatan tersebut:
1. Institusi pelayanan Kesehatan
Institusi pelayanan Kesehatan juga disebut dengan fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) merupakan subyek hukum Kesehatan badan hukum (rechts persoon).
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan dari orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban layaknya subjek hukum manusia/orang.
Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Lebih lanjut, PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengatur beberapa jenis pelayanan Kesehatan, antara lain:
- Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan (Praktik Dokter, Perawat, Bidan).
- Puskesmas
- Klinik
- Rumah Sakit
- Apotek
- Unit Transfusi Darah
- Labotarorium Kesehatan
- Optikal
- Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
- Fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional
Kesepuluh jenis fasilitas pelayanan Kesehatan diatas adalah subyek dari hukum Kesehatan.
2. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan
Menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, antara lain:
- Dokter dan dokter spesialis,
- Dokter gigi dan dokter gigi spesialis
- Psikolog klinis
- Perawat
- Bidan
- Apoteker
- Tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker)
- Epidemiolog Kesehatan
- Tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku
- Pembimbing Kesehatan kerja
- Tenaga administrasi dan kebijakan Kesehatan
- Tenaga biostatistik dan kependudukan
- Tenaga Kesehatan reproduksi dan keluarga
- Tenaga sanitasi lingkungan
- Entomolog Kesehatan
- Mikrobiolog Kesehatan
- Nutrisionis
- Dietisien
- Fisioterapis
- Okupasi terapis
- Terapis wicara
- Akunpunktur
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Teknik kardiovaskuler
- Teknisi pelayanan darah
- Teknis igigi
- Penata anestesi
- Terapis gigi dan mulut
- Audiologis
- Radiografer
- Elektromedis
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Fisikawan medik
- Radioterapis
- Ortotik prostetik
- Tenaga Kesehatan tradisional ramuan
- Tenaga Kesehatan tradisional keterampilan
- Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Daftar jenis tenaga kesehatan diatas adalah subyek dari hukum Kesehatan.
3. Penerima pelayanan kesehatan
Menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
Penerima pelayanan Kesehatan dapat terdiri dari pasien, keluarga serta masyarakat.
Obyek Hukum Kesehatan
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang berhubungan guna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.
Dengan kata lain objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta yang dapat menjadi objek dalam suatu perhubungan hukum (Wantu, 2015).
Berdasarkan pengertian obyek hukum tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa obyek dari hukum Kesehatan adalah segala sesuai yang bermanfaat dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum bagi institusi pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan, dan penerima layanan Kesehatan.
Obyek hukum Kesehatan, antara lain:
- Perbekalan Kesehatan
- Sediaan farmasi
- Alat Kesehatan
- Teknologi Kesehatan
- Upaya kesehatan
Berikut penjelasan dari masing-masing obyek hukum Kesehatan tersebut
1. Perbekalan Kesehatan
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2. Sediaan farmasi
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
3. Alat Kesehatan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
4. Teknologi Kesehatan
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
5. Upaya kesehatan
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan olehpemerintah dan/atau masyarakat.
Penyelenggaraan upaya kesehtan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
- Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan kesehatan tradisional
- Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
- Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan
- Kesehatan reproduksi
- Keluarga berencana
- Kesehatan sekolah
- Kesehatan olahraga
- Pelayanan kesehatan pada bencana
- Pelayanan darah
- Kesehatan gigi dan mulut
- Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran
- Kesehatan matra
- Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan
- Pengamanan makanan dan minuman
- Pengamanan zat adiktif
- Bedah mayat.
Sumber
- Wantu, F.M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. UNG Press: Gorontalo
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan