Subyek dan obyek hukum kesehatan

Subyek dan Obyek Hukum Kesehatan

Sebagai salah satu cabang ilmu hukum, hukum Kesehatan juga memiliki subyek dan obyek yang menjadi lingkup hukumnya.

Subyek Hukum Kesehatan

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Sederhananya subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban (Wantu, 2015).

Subyek hukum dapat berupa orang (naturlijke persoon) atau badan hukum (rechtspersoon).

Berdasarkan pengertian dari subyek hukum Kesehatan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa subyek hukum Kesehatan adalah orang atau badan hukum yang memperoleh hak dan kewajiban dari hukum Kesehatan itu sendiri.

Subjek hukum kesehatan, antara lain:

  1. Institusi pelayanan Kesehatan
  2. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan
  3. Penerima pelayanan kesehatan

Berikut penjelasan dari masing-masing subyek hukum Kesehatan tersebut:

1. Institusi pelayanan Kesehatan

Institusi pelayanan Kesehatan juga disebut dengan fasilitas pelayanan Kesehatan (fasyankes) merupakan subyek hukum Kesehatan badan hukum (rechts persoon).

Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan dari orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban layaknya subjek hukum manusia/orang.

Menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Lebih lanjut, PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengatur beberapa jenis pelayanan Kesehatan, antara lain:

  1. Tempat Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan (Praktik Dokter, Perawat, Bidan).
  2. Puskesmas
  3. Klinik
  4. Rumah Sakit
  5. Apotek
  6. Unit Transfusi Darah
  7. Labotarorium Kesehatan
  8. Optikal
  9. Fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum
  10. Fasilitas pelayanan Kesehatan tradisional

Kesepuluh jenis fasilitas pelayanan Kesehatan diatas adalah subyek dari hukum Kesehatan.

2. Tenaga kesehatan dan tenaga penunjang Kesehatan

Menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, antara lain:

  1. Dokter dan dokter spesialis,
  2. Dokter gigi dan dokter gigi spesialis
  3. Psikolog klinis
  4. Perawat
  5. Bidan
  6. Apoteker
  7. Tenaga teknis kefarmasian (asisten apoteker)
  8. Epidemiolog Kesehatan
  9. Tenaga promosi Kesehatan dan ilmu perilaku
  10. Pembimbing Kesehatan kerja
  11. Tenaga administrasi dan kebijakan Kesehatan
  12. Tenaga biostatistik dan kependudukan
  13. Tenaga Kesehatan reproduksi dan keluarga
  14. Tenaga sanitasi lingkungan
  15. Entomolog Kesehatan
  16. Mikrobiolog Kesehatan
  17. Nutrisionis
  18. Dietisien
  19. Fisioterapis
  20. Okupasi terapis
  21. Terapis wicara
  22. Akunpunktur
  23. Perekam medis dan informasi kesehatan
  24. Teknik kardiovaskuler
  25. Teknisi pelayanan darah
  26. Teknis igigi
  27. Penata anestesi
  28. Terapis gigi dan mulut
  29. Audiologis
  30. Radiografer
  31. Elektromedis
  32. Ahli teknologi laboratorium medik
  33. Fisikawan medik
  34. Radioterapis
  35. Ortotik prostetik
  36. Tenaga Kesehatan tradisional ramuan
  37. Tenaga Kesehatan tradisional keterampilan
  38. Tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Daftar jenis tenaga kesehatan diatas adalah subyek dari hukum Kesehatan.

3. Penerima pelayanan kesehatan

Menurut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Penerima Pelayanan Kesehatan adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.

Penerima pelayanan Kesehatan dapat terdiri dari pasien, keluarga serta masyarakat.

Obyek Hukum Kesehatan

Obyek hukum ialah segala sesuatu yang berhubungan guna bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum.

Dengan kata lain objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum serta yang dapat menjadi objek dalam suatu perhubungan hukum (Wantu, 2015).

Berdasarkan pengertian obyek hukum tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa obyek dari hukum Kesehatan adalah segala sesuai yang bermanfaat dan dapat menjadi obyek sesuatu perhubungan hukum bagi institusi pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan, dan penerima layanan Kesehatan.

Obyek hukum Kesehatan, antara lain:

  1. Perbekalan Kesehatan
  2. Sediaan farmasi
  3. Alat Kesehatan
  4. Teknologi Kesehatan
  5. Upaya kesehatan

Berikut penjelasan dari masing-masing obyek hukum Kesehatan tersebut

1. Perbekalan Kesehatan

Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

2. Sediaan farmasi

Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

3. Alat Kesehatan

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

4. Teknologi Kesehatan

Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

5. Upaya kesehatan

Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan olehpemerintah dan/atau masyarakat.

Penyelenggaraan upaya kesehtan dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Kesehatan
  2. Pelayanan kesehatan tradisional
  3. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit
  4. Penyembuhan penyakit dan pemulihan Kesehatan
  5. Kesehatan reproduksi
  6. Keluarga berencana
  7. Kesehatan sekolah
  8. Kesehatan olahraga
  9. Pelayanan kesehatan pada bencana
  10. Pelayanan darah
  11. Kesehatan gigi dan mulut
  12. Penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran
  13. Kesehatan matra
  14. Pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan
  15. Pengamanan makanan dan minuman
  16. Pengamanan zat adiktif
  17. Bedah mayat.

Sumber

  1. Wantu, F.M. (2015). Pengantar Ilmu Hukum. UNG Press: Gorontalo
  2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  4. PP No. 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Leave a Reply