pengertian hukum kesehatan

Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum kesehatan mulai dikenal luas dan diperhatikan oleh kalangan praktisi medis, hukum, serta masyarakat pada awal tahun 1980-an.

Sejak saat itu Hukum Kesehatan terus berkembang dan banyak para ahli yang mencoba menjelaskan tentang Hukum Kesehatan.

Baca: Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia

Pengertian Hukum Kesehatan Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian hukum Kesehatan dari para ahli antara lain:

Prof. Dr. Rang

“Hukum Kesehatan adalah seluruh aturan-aturan hukum dan hubungan-hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menentukan situasi kesehatan di dalam mana manusia berada”.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH.

“Ilmu Hukum Kedokteran meliputi peraturan-peraturan dan keputusan hukum mengenai pengelolaan praktek kedokteran”.

C.S.T. Kansil, SH.

“Hukum Kesehatan ialah rangkaian peraturan perundangundangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik. Kesehatan yang dimaksud adalah keadaan yang meliputi Kesehatan badan, rohani (mental) dan sosial, dan bukan hanya keadaan yang bebas dari cacat, penyakit dan kelemahan”.

Prof. H.J.J. Leenen

“Hukum Kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum adminstrasi dalam hubungan tersebut. Dan juga pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu-ilmu dan literatur yang menjadi sumber hukum Kesehatan.”

Dr. Takdir, S.H., M.H

“Pengetahuan yang mengkaji tentang bagaimana sebuah penegakan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medik/kesehatan yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga Kesehatan yang dapat dijadikan dasar bagi kepastian tindakan hukum dalam dunia Kesehatan.”

Pengertian hukum Kesehatan menurut Anggaran Dasar PERHUKI

Dalam Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), Hukum Kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya, serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan (health receivers) maupun sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan (health providers) dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum, serta sumber-sumber hukum lainnya.

Hukum Kesehatan Berbeda dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman

Berdasarkan beberapa pengertian yang ada, dapat disimpulkan bahwa Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran berbeda dengan ilmu Kedokteran Kehakiman.

Hukum Kedokteran (Law for Medicine) maupun Hukum Kesehatan adalah pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sedangkan kedokteran kehakiman (Medicine for Law) adalah pengetahuan yang menggunakan ilmu kedokteran untuk membantu kalangan hukum dan peradilan.

Hukum kesehatan membicarakan tentang: hak dan kewajiban pasien, hubungan Rumah sakit dengan Dokter Tamu, tenaga kesehatan dengan pasien, persetujuan tindakan kedokteran, malpraktek, konsep bayi tabung, kontrak terapeutik, medical negligence, dll.

Sedangkan kedokteran kehakiman membicarakan adalah tanda-tanda kematian, kaku mayat, lebam mayat, otopsi, identifikasi, penentuan lamanya kematian, abortus, keracunan, narkotika, kematian tidak wajar, perkosaan, Visum et Repertum, dsb.

Sumber

Takdir. (2018). Pengantar Hukum Kesehatan. Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo: Palopo. Dapat diunduh di: http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/303/1/LAYOUT%20-%20PENGANTAR%20HUKUM%20KESEHATAN.pdf

Leave a Reply