kode etik keperawatan indonesia

Kode etik keperawatan Indonesia adalah aturan yang berlaku untuk seorang Perawat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Perawat.

Kode etik keperawatan Indonesia merupakan pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.

Dasar Hukum Kode Etik Keperawatan Indonesia

Kode etik keperawatan Indonesia diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Dalam keputusan munas tersebut diatur bahwa salah satu syarat seseorang yang ingin menjadi anggota PPNI adalah wajib mengisi dan menandatangani formulir kesediaan mentaati Kode Etik Perawat Indonesia.

Setelah menjadi anggota PPNI, setiap anggota wajib menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan kode etik keperawatan Indonesia.

Perawat yang menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan kode etik akan mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan profesi oleh PPNI.

Sanksi Bagi Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Indonesia

Anggota yang melanggar kode etik dapat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK) PPNI, dan dapat diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi yang diberikan (dari ringan hingga berat) dapat berupa:

  1. Penasehatan
  2. Peringatan lisan
  3. Peringatan tertulis
  4. Pembinaan perilaku
  5. Reschooling (pendidikan/pelatihan ulang)
  6. Pemecatan sementara sebagai anggota PPNI serta pencabutan izin sementara (3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan)
  7. Pencabutan keanggotaan dan izin perawat

Lihat juga: Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia

KODE ETIK KEPERAWTAN INDONESIA

Kode etik keperawatan indonesia mengatur 5 domain, yaitu: (1) hubungan antara perawat dan klien; (2) hubungan antara perawat dan praktik; (3) hubungan antara perawat dan masyarakat; (4) hubungan antara perawat dan teman sejawat; serta (5) hubungan antara perawat dan profesi.

A. Perawat dan Klien

  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
  3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Perawat dan Praktik

  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
  4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.

C. Perawat dan Masyarakat

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.

D. Perawat dan Teman Sejawat

  1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
  2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.

E. Perawat dan Profesi

  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
  3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

REFERENSI

  1. Keputusan Musyawarah Nasional IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
  2. Keputusan DPP PPNI Nomor: 065/DPP.PPNI/SK/K.S/XII/2017 tentang Penyelesaian Sengketa Etik Keperawatan DPP PPNI Periode 2015-2020.
  3. Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diambil dari laman website PPNI di https://ppni-inna.org/doc/ADART/KODE_ETIK_KEPERAWATAN_INDONESIA.pdf tanggal 21 April 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *