Seminar adalah kegiatan yang ditujukan untuk menyampaikan suatu pendapat atau topik tertentu dengan pemecahan suatu permasalahan yang memerlukan interaksi diantara para peserta yang difasilitasi oleh pakar dan ahli di bidangnya.
Kegiatan seminar, atau juga disebut conference dapat diberikan SKP PPNI jika berlangsung minimal 5 jam pelaksanaan.
Jam tersebut mulai dihitung dimulai dari acara pembukaan.
Sebelum melihat cara menghitung SKP seminar keperawatan, mari kita lihat dulu kriteria dan persyaratan masing-masing tingkatan seminar.
Kriteria & Persyaratan Seminar Keperawatan
Persyaratan seminar keperawatan tingkat lokal
- Peserta berasal dari 1 provinsi
- Kegiatan membahas isu keperawatan dan Kesehatan, hubungannya dengan masalah lokal, regional, nasional, serta internasional
- Pembicara/narasumber diakui oleh PPNI, kompeten sesuai dengan bidangnya (dibuktikan dengan Riwayat hidup)
- Pembicara/narasumber memiliki NIRA PPNI aktif
- SKP diberikan oleh DPW PPNI melalui SK SKP DPW PPNI
- Sertifikat kehadiran ditandatangani ketua DPW PPNI dan penyelenggara
Persyaratan seminar tingkat nasional
- Peserta berasal dari 3 provinsi
- Kegiatan membahas isu keperawatan dan Kesehatan
- Pembicara/narasumber diakui oleh PPNI, kompeten sesuai dengan bidangnya (dibuktikan dengan Riwayat hidup)
- Pembicara/narasumber memiliki NIRA PPNI aktif
- Penyelenggaraan seminar oleh Pemerintah, Pemda, OP, Asosiasi/Persi; PPNI sesuai level kepengurusan (DPW, DPD, DPK); ikatan dan himpunan (pusat dan provinsi); badan diklat PPNI (pusat dan provinsi); badan bantuan hukum DPP PPNI; institusi Pendidikan dan pelayanan; penyelenggara swasta/provider yang diakui oleh PPNI harus mendapat surat izin penyelenggaraan kegiatan dari DPW PPNI Provinsi
- SKP diberikan oleh DPP PPNI melalui SK SKP DPP PPNI
- Sertifikat diberikan berupa sertifikat kehadiran dengan mencantumkan nomor SK SKP DPP PPNI, ditandatangani ketua DPW yang diberikan mandat oleh ketua DPP, dan ketua penyelenggara
Persyaratan seminar internasional
- Peserta berasal dari dalam negeri dan minimal 3 peserta dari negara lain
- Kegiatan membahas isu keperawatan dan Kesehatan secara internasional
- Pembicara dari negara lain minimal 3 orang dan dilengkapi dengan Riwayat hidup
- Bahasa pengantar menggunakan Bahasa Indonesia dan atau Bahasa asing lainnya
- Penyelenggaraan seminar oleh Pemerintah, Pemda, OP, Asosiasi/Persi; PPNI sesuai level kepengurusan (DPW, DPD, DPK); ikatan dan himpunan (pusat dan provinsi); badan diklat PPNI (pusat dan provinsi); badan bantuan hukum DPP PPNI; institusi Pendidikan dan pelayanan; penyelenggara swasta/provider yang diakui oleh PPNI harus mendapat surat izin penyelenggaraan kegiatan dari DPW PPNI Provinsi
- SKP diberikan oleh DPP PPNI melalui SK SKP DPP PPNI
- Sertifikat diberikan berupa sertifikat kehadiran dengan mencantumkan nomor SK SKP DPP PPNI, ditandatangani ketua DPW yang diberikan mandat oleh ketua DPP, dan ketua penyelenggara
BACA JUGA: Cara Mendapatkan 25 SKP dalam 5 Tahun [Update 2022]
Bobot SKP setiap tingkatan seminar
Bobot SKP berdasarkan peran
No | Peran | Lokal | Nasional | Internasional |
---|---|---|---|---|
1 | Narasumber/Instruktur/Pembicara | 3 SKP | 4 SKP | 5 SKP |
2 | Moderator | 2 SKP | 3 SKP | 4 SKP |
3 | Panitia/Fasilitator | 2 SKP | 3 SKP | 4 SKP |
Bobot SKP Seminar
Cara menghitung SKP seminar keperawatan dilakukan dengan melihat tingkatannya. Apakah seminar tersebut lokal, nasional, atau internasional.
Selain itu, dilihat juga bobot pembicaranya. PPNI sangat menghargai apabila pembicara atau narasumber dalam kegiatan seminar adalah Perawat yang kompeten dibidangnya.
Berikut adalah bobot SKP seminar berdasarkan persentase perawat sebagai pembicara:
No | Uraian | Lokal | Nasional | Internasional |
---|---|---|---|---|
1 | ≥ 75% pembicara perawat | 2 SKP | 3 SKP | 5 SKP |
2 | ≥ 50% pembicara perawat | 1 SKP | 2 SKP | 3 SKP |
3 | < 50% pembicara perawat | 1 SKP | 1 SKP | 2 SKP |
4 | 100% pembicara non perawat dengan materi relevan dengan kompetensi perawat | 1 SKP | 1 SKP | 2 SKP |
Workshop
Workshop atau lokakarya adalah suatu pertemuan ilmiah untuk membahas masalah tertentu oleh para pakar dalam bidang tertentu.
Hasil yang didapat dari lokakarya menjadi sebuah produk yang dapat digunakan peserta lokakarya.
Biasanya seminar dan workshop digabung menjadi satu kegiatan, yaitu “Seminar & Workshop”.
SKP dalam kegiatan workshop adalah:
No | Jumlah Jam | Lokal | Nasional | Internasional |
---|---|---|---|---|
1 | 12 jam (2 hari) | 2 SKP | 3 SKP | 4 SKP |
2 | > 12 jam (3 hari) | 3 SKP | 4 SKP | 5 SKP |
Contoh Menghitung SKP Seminar
PT. Mitra Perawat Indonesia (MPI), akan mengadakan seminar dan workshop nasional perawatan luka selama 3 hari.
MPI menyiapkan 3 narasumber untuk seminar yang terdiri dari: 1 orang perawat praktisi perawatan luka di Rumah Sakit; 1 orang perawat yang berpraktik mandiri dengan kekhususan perawatan luka; dan 1 orang perawat dari himpunan perawat luka Indonesia (InWOCNA).
Keseluruhan narsum yang disiapkan memiliki NIRA PPNI aktif, yang berarti 100% pembicara adalah perawat.
Untuk workshop, MPI menyelenggarakan di hari kedua dan ketiga.
Berapa SKP yang didapatkan oleh MPI?
Berdasarkan tabel yang telah diuraikan sebelumnya, jawabannya adalah 3 SKP Seminar + 3 SKP Workshop.
Sehingga perkiraan total SKP kegiatan yang diselenggarakan oleh MPI adalah 6 SKP.
Selanjutnya adalah MPI sebagai penyelenggara harus memastikan bahwa peserta seminar dan workshop minimal dari 3 provinsi, dan mengajukan proposal kegiatan ke DPP PPNI untuk mendapatkan SK SKP DPP PPNI.
Referensi
DPP PPNI (2022). Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan (PKB) Perawat Indonesia, Edisi III. Jakarta: DPP PPNI.