Peraturan tentang Bedah Mayat

Peraturan tentang Bedah Mayat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Namun PP 18/1981 tersebut statusnya saat ini telah dicabut dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Masalahnya adalah dengan dicabutnya PP 18/1981 maka hingga Oktober 2021, Bedah Mayat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan PP 18/1981, bedah mayat terdiri atas dua jenis, yaitu bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis.

Secara sederhana, perbedaan antara bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis terletak pada tujuan pembedahan tersebut dilakukan.

Bedah mayat klinis bertujuan untuk mencari penyebab kematian, sedangkan bedah mayat anatomis bertujuan untuk mendidik calon dokter di Fakultas Kedokteran.

Bedah Mayat Klinis

Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan Kesehatan.

Persyaratan dilakukannya bedah mayat klinis antara lain:

  1. Hanya dapat dilakukan di ruangan dalam Rumah Sakit yang disediakan untuk keperluan itu
  2. Dengan persetujuan tertulis dari penderita dan/atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
  3. Ada perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat klinis dilakukan sesuai dengan agamanya.

Bedah mayat klinis boleh dilakukan tanpa persetujuan bila:

  1. Penderita diduga menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya
  2. Bila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat yang datang ke rumah sakit.

Bedah Mayat Anatomis

Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.

Persyaratan dilakukannya bedah mayat anatomis antara lain:

  1. Hanya dapat dilakukan di dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
  2. Dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran dibawah pimpinan dan tanggungjawab langsung seorang ahli urai (ahli anatomi).
  3. Mayat diperoleh dari Rumah sakit
  4. Ada persetujuan tertulis dari penderita dan/atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti.
  5. Ada perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dlaksanakan sesuai dengan agamanya.

Bedah mayat anatomis juga bisa dilakukan tanpa persetujuan bila mayat yang didapat dari Rumah Sakit tidak memilki keluarga terdekat yang datang ke RS dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Ketentuan Pidana

Pelanggaran persyaratan yang dijelaskan pada bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis diatas diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan, atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-

Sumber

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *