pengertian hukum menurut para ahli

perawat.org – Pengertian hukum menurut para ahli

Hukum bersifat abstrak dan memiliki cakupan yang sangat luas. Hal tersebut membuat defenisi atau pengertian hukum menurut para ahli menjadi beragam. J. Van Apeldoorn mengatakan tidak mungkin memberikan definsi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya hanya tujuan saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.

Hukum atau Law dalam bahasa Inggris, Recht dalam bahasa Belanda dan Jerman, Dirito dalam bahasa Italia, dan Droit dalam bahasa Perancis bermakna aturan [1]. Dalam bahasa Indonesia, hukum berasal dari Bahasa Arab yaitu “hukum” (tunggal), “ahkam” (jamak) yang berarti undang-undang, ketentuan, keputusan atau peraturan [2].

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada 4 pengertian hukum, yaitu: (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; dan (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Perlu diingat bahwa defenisi atau pengertian hukum menurut para ahli memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah mampu memberikan gambaran awal tentang hal yang akan dipelajari bagi yang baru mempelajari hukum. Sedangkan kekurangannya adalah dapat memberikan kesan yang tidak tepat  akibat kemungkinan terjadinya kesalahpahaman.

Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut para ahli [3-4]:

1. Hillian Seagle

Hillian Seagle menyampaikan pandangannya terhadap penggunaan definisi hukum dengan mengungkapkan bahwa definisi hukum adalah “the dark cat in the bag of jurisprudence” atau “kucing hitam di dalam karung ilmu hukum”.

2. Friedman

“Hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bukan obyek nyata di dunia sekitar kita.”

3. Sir Frederick Pollock

“Bahwa tidak ada keraguan dari seorang mahasiswa hukum untuk mendefinisikan apa yang dimaksud “estate”, tetapi sebaliknya semakin besar kesempatan bagi seorang sarjana hukum untuk menggali pengetahuan, serta semakin banyak waktu yang diberikan untuk mengkaji asas-asas hukum, justru mengakibatkan ia akan semakin ragu ketika dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum itu?”.

4. Kisch

“Karena hukum tidak dapat ditangkap panca indera maka merupakan hal yang sulit untuk membuat definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya”.

5. Black

“Law is governmental social control”. Hukum sebagai upaya control sosial oleh negara dengan mempergunakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi, dibedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat, dan birokrasi.

6. Hugo Grotius

“Hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan hal yang benar”. Hal ini berarti dalam pandangan Grotius, hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang benar agar dapat dikatakan sebagai hukum yang baik.

7. Hans Kelsen

“Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi”.

8. Roscoe Pound

“Hukum bermakna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan perilaku individu yang mempengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial, atau tata ekonomi. Sedangkan, hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan atau tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka”.

9. Fredrich Carl Von Savigny

“Hukum adalah sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan negara secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, yang akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat”.

10. Utrech

“Hukum adalah himpunan petunjuk, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu”.

11. N.E. Algra

“Hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai hukum”. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang (contohnya: aturan hukum kebiasaan, aturan yang dibentuk melalui putusan-putusan pengadilan, aturan yurisprudensi, aturan itikad baik, dan sebagainya).

12. Gustav Radbruch

“Hukum itu merupakan suatu unsur budaya, seperti unsur-unsur budaya yang lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia. Nilai itu adalah nilai keadilan. Hukum hanya berarti sebagai hukum, jika hukum itu merupakan suatu perwujudan keadilan atau sekurang-kurangnya merupakan suatu usaha ke arah terwujudnya keadilan”.

13. Immanuel Kant

Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dari dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”

14. Thomas Hobbes

“Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.”

15. John Austin

“Hukum adalah peraturan yang di adakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makluk yang berakal yang berkuasa atasnya.”

16. Plato

“Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.”

17. Aristoteles

“Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.”

18. Bellfroid

“Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.”

19. Duguit

“Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.”

20. Van Kant

“Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.”

21. Van Apeldoorn

“Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.”

22. S.M. Amin

“Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.”

23. H. Tirtaamidjata

“Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.”

24. C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto

“Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat di ambilnya tindakan hukuman.”

Beragamnya definisi hukum diatas dipengaruhi pula oleh latar belakang ahli yang mendefenisikannya, Imanuel Kant misalnya, adalah ahli yang berpaham hukum alam, Sovigni berpaham historis, dan Kelsen berpaham positivis, mengutarakan pendapat yang berbeda-beda tentang defenisi atau pengertian hukum.

Referensi

[1] Riduan Syahrani, (2013), Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm. 19

[2] Endrik Safudin, (2017), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, hlm. 2

[3] Achmad Ali, (2009), Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence), Jakarta: Kencana Predana Media Group, hlm. 2

[4] Dr. H. Ishaq, S.H., M.Humm, 2018, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 3-4

Leave a Reply