Perawat.Org| Konsep Etika Keperawatan
Etika
Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang adat istiadat, kebiasaan yang baik dan buruk secara moral serta motif atau dorongan yang mempengaruhi perilaku manusia dalam berhubungan dengan orang lain yang berdasarkan pada aturan-aturan serta prinsip yang mengandung tanggung jawab moral (Utami, Agustine & Happy, 2016).
Etika berhubungan dengan hal yang baik dan tidak baik, peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar atau salah, prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral.
Pengertian Etika Keperawatan
Dalam literatur keperawatan dikatakan bahwa etika dimunculkan sebagai moralitas, pengakuan kewenangan, kepatuhan pada peraturan, etikasosial, loyal pada rekan kerja serta bertanggung jawab dan mempunyai sifat kemanusiaan.
Kegunaan Etika Keperawatan
Kegunaan etika keperawatan antara lain:
- Menyediakan pertimbangan etis dalam pengembangan ilmu keperawatan, dan praktiknya.
- Meningkatkan profesionalisme Perawat dengan kode etik.
- Mengatasi masalah-masalah etis dan membuat keputusan etis.
- Melindungi hak-hak pasien.
Tujuan Etika Keperawatan
Tujuan dari etika keperawatan pada dasarnya adalah agar para perawat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat menghargai dan menghormati martabat manusia.
Secara umum tujuan etika keperawatan adalah menciptakan dan mempertahankan kepercayaan antara:
- Perawat dan klien
- Perawat dengan Perawat
- Perawat dengan profesi lain
- Perawat dan masyakarat
Fungsi Etika Keperawatan
- Mengelola asuhan keperawatan dengan sikap bertanggungjawab.
- Mendorong perawat agar dapat berperan serta dalam kegiatan penelitian serta menggunakan hasil penelitian untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan
- Mendorong perawat agar dapat berperan serta secara aktif dalam memberikan Pendidikan Kesehatan kepada pasien
- Mendorong perawat agar dapat mengembangkan diri secara terus menerus untuk meningkatkan kemampuan profesional, integritas dan loyalitasnya bagi masyarakat luas
- Mendorong perawat agar dapat memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya
- Mendorong para perawat menjadi anggota masyarakat yang responsif, produktif, terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi ke masa depan sesuai dengan perannya.
Masalah Etik dalam Keperawatan
Ada 3 masalah yang sering muncul pada etika keperawatan, yaitu malpratik, kelalaian, dan liabilitas.
1. Malpraktik
Malpraktik didefinisikan sebagai kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat, sehingga tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu.
Malpraktik dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Criminal Malpractice
- Civil Malpractice
- Malpraktik Etik
Criminal Malpractice
Criminal malpractice merupakan kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran hukum Pidana.
Contoh criminal malpractice antara lain:
- Melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien
- Menyebabkan pasien meninggal/luka karena kelalaian
- Melakukan abortus
- Melakukan pelanggaran kesusilaan/kesopanan
- Membuka rahasia kedokteran/keperawatan
- Pemalsuan surat keterangan
- Sengaja tidak memberikan pertolongan pada orang yang dalam keadaan bahaya.
Civil malpractice
Civil malpractice merupakan kesalahan dalam menjalankan praktek yang berkaitan dengan pelanggaran hukum “Perdata”.
Contoh civil malpractice adalah tidak melaksanakan kewajiban atau tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji).
Malpraktik Etik
Malpraktik etik merupakan tidakan keperawatan yang bertentangan dengan etika keperawatan, sebagaimana diatur dalam kode etik keperawatan yang berlaku.
2. Kelalaian
Kelalaian atau negligence adalah segala tindakan kurang hati-hati yang melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain, karena sikap kurang hati-hati.
Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati).
Ada 3 bentuk kelalaian, antara lain:
- Malfeasance, adalah melakukan tindakan yang tidak tepat. Misal: melakukan tindakan tanpa indikasi yang tepat.
- Misfeasance, adalah melakukan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Misal: melakukan tindakan tidak sesuai prosedur.
- Nonfeasance, adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya. Misal: Pasien seharusnya dipasang pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.
Perawat dapat dianggap melakukan kelalaian (negligence), bila memenuhi 4 unsur, antara lain:
- Duty, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan tertentu pada pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu.
- Dereliction of the duty, adalah ada penyimpangan kewajiban.
- Damage, ada kerugian yang dirasakan oleh pasien sebagai akibat dari tindakan perawat.
- Direct cause relationship, atau hubungan sebab akibat yang nyata antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang dirasakan pasien.
3. Liabilitas (Liability)
Liabilitas adalah pertanggungan jawab yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan.
Perawat professional mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya.
Prinsip-prinsip etika keperawatan
Prinsip etika keperawatan yang sering digunakan antara lain:
- Autonomy
- Beneficience
- Justice
- Veracity
- Avoiding killing
- Fidelity
Autonomy (Otonomi)
Autonomy atau otonomi adalah prinsip etik yang menjelaskan bahwa pasien bebas untuk menerima atau menolak tindakan yang akan diberikan kepadanya.
Perawat tidak boleh memaksakan kehendak untuk melakukan tindakan keperawatan. Perawat berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang sejelas-sejelasnya terkait tindakan yang akan diberikan.
Beneficience (Berbuat Baik)
Beneficience adalah prinsip etik yang menjelaskan bahwa perawat wajib melakukan tindakan yang terbaik bagi klien, tidak merugikan klien, dan mencegah bahaya bagi klien.
Contoh penerapan prinsip beneficience dalam praktik keperawatan adalah saat perawat mendorong pasien yang mengalami kelemahan fisik dengan kursi roda saat berjalan ke ruang pemeriksaan.
Justice (keadilan)
Justice adalah prinsip etik yang menjelaskan bahwa perawat wajib berlaku adil pada setiap pasien sesuai dengan kebutuhannya.
Misalnya pada saat perawat dihadapkan pada pasien total care, maka perawat harus memandikan dengan prosedur yang sama tanpa membeda-bedakan klien.
Tetapi ketika pasien tersebut sudah mampu mandi sendiri maka perawat tidak perlu memandikannya lagi.
Veracity (kejujuran)
Veracity adalah prinsip etik yang menekankan bahwa perawat harus mengatakan yang sebenarnya dan tidak membohongi klien.
Misalnya saat mengukur TTV pasien, perawat harus memberitahukan hasil pengukuran apa adanya kepada pasien.
Avoiding killing (mencegah pembunuhan)
Avoiding killing adalah prinsip etik yang menekankan bahwa perawat menghargai kehidupan manusia.
Contoh kasus yang dihadapi perawat seperti ketika seorang suami menginginkan tindakan euthanasia bagi istrinya atas pertimbangan ketiadaan biaya sementara istrinya diyakininya tidak mungkin sembuh.
Perawat perlu mempertimbangkan kultur/norma bangsa Indonesia yang agamais dan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, selain dasar UU RI memang belum ada tentang legalitas tindakan euthanasia.
Hal sama berlaku pula pada kasus aborsi tanpa indikasi.
Fidelity (Kesetiaan)
Fidelity adalah prinsip etik yang menekankan pada kesetiaan perawat pada komitmennya untuk menepati janji, menyimpan rahasia, care terhadap pasien dan keluarganya.
Contoh fidelity yang sering digunakan oleh perawat misalnya perawat telah menyepakati bersama klien untuk mendampingi klien pada saat tindakan PA maka perawat harus siap untuk memenuhinya.
Kesimpulan
Etika berhubungan dengan hal yang baik dan tidak baik, peraturan untuk perbuatan atau tindakan yang mempunyai prinsip benar atau salah, prinsip moralitas karena etika mempunyai tanggung jawab moral.
Ada 3 masalah yang sering muncul pada etika keperawatan, yaitu malpratik, kelalaian, dan liabilitas.
Perawat perlu bekerja dengan menggunakan prinsip-prinsip etika keperawatan agar masalah etik dapat dicegah.
Sumber
Utami, N.W., Agustine, U., & Happy, R.E. (2016). Etika Keperawatan dan Keperawatan Profesional. Kementerian Kesehatan. Diakses pada http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2017/08/Etika-Keperawatan-dan-Keperawatan-Profesional-Komprehensif.pdf