kewenangan, kewajiban, dan hak dpk ppni

perawat.org | Kewenangan, Kewajiban, dan Hak DPK PPNI.

DPK PPNI merupakan bagian dari Pengurus Kabupaten/Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya (dua puluh lima) orang.

Pengurus Komisariat PPNI terdiri dari: (1) Ketua; (2) Sekretaris; (3) Bendahara; dan (4) Seksi-seksi, yang terdiri dari 6 seksi, antara lain: (a) Seksi Organisasi, Kaderisasi dan Hukum; (b) Seksi Pendidikan dan Pelatihan; (c) Seksi Penelitian, Sistem Informasi, dan Komunikasi; (d) Seksi Hubungan antar Lembaga; (e) Seksi Pelayanan; dan (f) Seksi Kesejahteraan.

Berikut adalah kewenangan, kewajiban dan hak pengurus DPK PPNI sesuai SK Munas IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015.

Kewenangan DPK PPNI

  1. Melakukan penerimaan anggota baru dan lama, penarikan iuran anggota sesuai AD/ART.
  2. Mendapatkanpembinaan dari DPD Kabupaten/Kota dan DPW Provinsi.
  3. Menjalankan fungsi organisasi sesuai AD/ ART dan Kebijakan Organisasi PPNI.
  4. Melakukan pendataan anggota diwilayahnya dan melaporkan ke DPD Kabupaten/Kota, DPW Provinsi, dan DPP PPNI.
  5. Mengusulkan dan meminta nomor keanggotaan sesuai AD/ART.
  6. Memberi usulan pemberhentian keanggotaan PPNI kepada DPD Kabupaten/Kota, dan DPW Provinsi melalui proses telaah Pengurus Komisariat.

Kewajiban DPK PPNI

  1. Melakukan penerimaan anggota baru dan lama, penarikan dan penyerahan iuran anggota sesuai ketentuan dalam AD/ART.
  2. Melakukan pendataan anggota secara periodik dan dilaporkan ke PPNI Provinsi dan PPNI Pusat.
  3. Melaksanakan kegiatan diwilayahnya, pergerakan anggota dalam mendukung
    pelaksanaan program organisasi.
  4. Melaksanakan pembinaan anggota PPNI di wilayahnya dengan dukungan DPD Kabupaten/Kota, DPW Provinsi.
  5. Mentaati pelaksanaan peraturan, kebijakan, dan keputusan-keputusan organisasi PPNI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Hak Pengurus DPK PPNI

  1. Pengurus berhak menggunakan dan mengatasnamakan organisasi PPNI pada tingkat komisariat dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi.
  2. Pengurus berhak mewakili PPNI pada kegiatan-kegiatan PPNI atau diluar PPNI setelah mendapat mandat atau surat tugas dari Ketua Komisariat atau Sekretaris Komisariat.
  3. Pengurus berhak mengemukakan pendapat, usulan, dan saran di setiap rapat-rapat atalu kegiatan lain untuk kemajuan Organisasi PPNI.
  4. Pengurus berhak menerima imbalan yang besaran disesuaikan dengan aturan yang ada.
  5. Pengurus berhak menampung masukan dan saran dari anggota untuk kemajuan Organisasi PPNI.

Referensi

Keputusan Musyawarah Nasional IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Leave a Reply