perawat.org | Kewenangan, Kewajiban, dan Hak DPK PPNI.
DPK PPNI merupakan bagian dari Pengurus Kabupaten/Kota pada institusi tertentu yang anggotanya sekurang-kurangnya (dua puluh lima) orang.
Pengurus Komisariat PPNI terdiri dari: (1) Ketua; (2) Sekretaris; (3) Bendahara; dan (4) Seksi-seksi, yang terdiri dari 6 seksi, antara lain: (a) Seksi Organisasi, Kaderisasi dan Hukum; (b) Seksi Pendidikan dan Pelatihan; (c) Seksi Penelitian, Sistem Informasi, dan Komunikasi; (d) Seksi Hubungan antar Lembaga; (e) Seksi Pelayanan; dan (f) Seksi Kesejahteraan.
Berikut adalah kewenangan, kewajiban dan hak pengurus DPK PPNI sesuai SK Munas IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015.
Kewenangan DPK PPNI
- Melakukan penerimaan anggota baru dan lama, penarikan iuran anggota sesuai AD/ART.
- Mendapatkanpembinaan dari DPD Kabupaten/Kota dan DPW Provinsi.
- Menjalankan fungsi organisasi sesuai AD/ ART dan Kebijakan Organisasi PPNI.
- Melakukan pendataan anggota diwilayahnya dan melaporkan ke DPD Kabupaten/Kota, DPW Provinsi, dan DPP PPNI.
- Mengusulkan dan meminta nomor keanggotaan sesuai AD/ART.
- Memberi usulan pemberhentian keanggotaan PPNI kepada DPD Kabupaten/Kota, dan DPW Provinsi melalui proses telaah Pengurus Komisariat.
Kewajiban DPK PPNI
- Melakukan penerimaan anggota baru dan lama, penarikan dan penyerahan iuran anggota sesuai ketentuan dalam AD/ART.
- Melakukan pendataan anggota secara periodik dan dilaporkan ke PPNI Provinsi dan PPNI Pusat.
- Melaksanakan kegiatan diwilayahnya, pergerakan anggota dalam mendukung
pelaksanaan program organisasi. - Melaksanakan pembinaan anggota PPNI di wilayahnya dengan dukungan DPD Kabupaten/Kota, DPW Provinsi.
- Mentaati pelaksanaan peraturan, kebijakan, dan keputusan-keputusan organisasi PPNI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Hak Pengurus DPK PPNI
- Pengurus berhak menggunakan dan mengatasnamakan organisasi PPNI pada tingkat komisariat dan sesuai aturan yang berlaku di organisasi.
- Pengurus berhak mewakili PPNI pada kegiatan-kegiatan PPNI atau diluar PPNI setelah mendapat mandat atau surat tugas dari Ketua Komisariat atau Sekretaris Komisariat.
- Pengurus berhak mengemukakan pendapat, usulan, dan saran di setiap rapat-rapat atalu kegiatan lain untuk kemajuan Organisasi PPNI.
- Pengurus berhak menerima imbalan yang besaran disesuaikan dengan aturan yang ada.
- Pengurus berhak menampung masukan dan saran dari anggota untuk kemajuan Organisasi PPNI.
Referensi
Keputusan Musyawarah Nasional IX Nomor: 06/MUNAS IX/PPNI/2015 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).