hak warga negara atas kesehatan

Perawat.Org | Hak Warga Negara atas Kesehatan

Seluruh Warga Negara berhak atas kesehatan (pelayanan kesehatan). Hak Warga Negara atas Kesehatan tersebut diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

UUD 1945 (Amandemen keempat)

Hak atas Kesehatan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam UUD 1945 (Amandemen Keempat).

Hak atas Kesehatan berdasarkan UUD 1945 tersebut diatur pada Pasal 28H Ayat (1).

Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.”

Hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan Kesehatan tersebut merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945.

Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945:

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Fasilitas pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan Kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Hak atas Kesehatan pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) diatur dalam Pasal 4.

Pasal 4 UU Kesehatan berbunyi:

“Setiap orang berhak atas Kesehatan.”

Kesehatan menurut UU Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Hak atas Kesehatan yang dimaksud dalam pasal 4 UU Kesehatan diatas adalah hak untuk memperoleh pelayanan Kesehatan dari fasilitas pelayanan Kesehatan agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya.

Pelayanan Kesehatan terdiri dari 4 kategori, yaitu (1) pelayanan Kesehatan promotif; (2) pelayanan Kesehatan preventif; (3) pelayanan Kesehatan kuratif; dan (4) pelayanan Kesehatan rehabilitatif.

Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Leave a Reply