Perawat.Org | Tenaga Kesehatan di Indonesia
Apa itu tenaga Kesehatan?
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui Pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
Apa saja profesi yang termasuk dalam tenaga kesehatan?
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014, Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Tenaga Medis
- Tenaga Psikologi Klinis
- Tenaga Keperawatan
- Tenaga Kebidanan
- Tenaga Kefarmasian
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Tenaga Gizi
- Tenaga Keterapian Fisik
- Tenaga Keteknisian Medis
- Tenaga Teknik Biomedika
- Tenaga Kesehatan Tradisional
- Tenaga Kesehatan Lain
1. Tenaga Medis
Tenaga Medis terdiri atas:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Spesialis
- Dokter Gigi Spesialis
Sekarang tenaga medis bukan lagi digolongkan sebagai tenaga kesehatan, baca artikel ini sampai habis untuk lebih jelasnya.
2. Tenaga Psikologi Klinis
Tenaga Psikologi Klinis adalah Psikologi klinis (Psikolog)
3. Tenaga Keperawatan
Tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat juga: Kampus Keperawatan Terakreditasi A di Indonesia 2021.
4. Tenaga Kebidanan
Tenaga Kebidanan adalah bidan.
Bidan merupakan seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
5. Tenaga Kesehatan Masyarakat
Tenaga Kesehatan Masyarakat terdiri atas:
- Epidemiolog Kesehatan
- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
- Tenaga Biostatistik dan Kependudukan
- Tenaga Reproduksi dan Keluarga
6. Tenaga Kesehatan Lingkungan
Tenaga Kesehatan Lingkungan terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan
- Entomolog Kesehatan
- Mikrobiolog Kesehatan
7. Tenaga Gizi
Tenaga gizi terdiri atas:
- Nutrisionis
- Dietisien
8. Tenaga Keterapian Fisik
Tenaga Keterapian fisik terdiri atas:
- Fisioterapis
- Okupasi Terapis
- Terapis Wicara
- Akupunktur
9. Tenaga Keteknisian Medis
Tenaga Keteknisian Medis terdiri atas:
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Teknik Kardiovaskuler
- Teknisi Pelayanan Darah
- Refraksionis Optisien/Optometris
- Teknisi Gigi
- Penata Anestesi
- Terapis Gigi dan Mulut
- Audiologis
10. Tenaga Teknik Biomedika
Tenaga Teknik Biomedika terdiri atas:
- Radiografer
- Elektromedis
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Fisikawan Medik
- Radioterapis
- Ortotik Prostetik
11. Tenaga Kesehatan Tradisional
Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas:
- Tenaga Kesehatan tradisional ramuan
- Tenaga Kesehatan tradisional keterampilan
12. Tenaga kesehatan lain
Tenaga kesehatan lain
Tenaga kesehatan lain adalah tenaga kesehatan yang belum tercantum dalam UU Tenaga Kesehatan.
Tenaga Medis Tidak Lagi Digolongkan Dalam Tenaga Kesehatan
Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XIII/2015, yang pada intinya menyatakan bahwa tenaga medis tidak sama dengan tenaga kesehatan.
Dalam amar putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a, UU No. 36 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut MK, dokter dan dokter gigi merupakan profesi yang mempunyai kedudukan khusus terkait dengan tubuh dan nyawa manusia, sehingga secara mandiri dokter dan dokter gigi dapat melakukan intervensi medis teknis dan intervensi bedah tubuh manusia yang tidak dimiliki jenis tenaga kesehatan lainnya yang dilakukan secara mandiri.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengatakan bahwa tenaga medis adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis.
Lebih lanjut, karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan substansi profesi kedokteran tidak dapat digabungkan atau disamaratakan dengan profesi lain.
Baca artikel “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda” dari Hukum Online.