perawat.org | tugas perawat di pelabuhan dan bandara
Perawat tidak hanya dapat bertugas di rumah sakit atau puskesmas saja. Ada juga perawat yang bertugas di pelabuhan dan bandara, yaitu di unit pemerintah yang bertanggung jawab atas upaya karantina kesehatan.
Apa Itu KKP?
Perawat yang bertugas di pelabuhan atau bandara ditempatkan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
KKP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan yang bertugas mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara.
Klasifikasi KKP
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 32 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP dibagi menjadi 4 kelas, yaitu:
- KKP Kelas I
- KKP Kelas II
- KKP Kelas III
- KKP Kelas IV
Perbedaan antar kelas ini terletak pada cakupan wilayah kerja, kompleksitas tugas, dan kewenangan.
- KKP Kelas I umumnya berada di pelabuhan atau bandara internasional, dengan cakupan tugas yang luas.
- KKP Kelas II melayani wilayah dengan lalu lintas yang lebih rendah.
- KKP Kelas III dan IV biasanya melayani pelabuhan lokal atau kawasan tertentu dengan cakupan yang lebih terbatas.
Perubahan Nomenklatur: Dari KKP ke BKK
Sejak terbitnya Permenkes No. 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan, nomenklatur KKP berubah menjadi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).
BKK juga diklasifikasikan menjadi:
- Balai Besar
- BKK Kelas I
- BKK Kelas II
- Loka Kekarantinaan Kesehatan
Perbedaan klasifikasi ini tetap merujuk pada cakupan wilayah kerja dan kewenangan masing-masing.
Susunan Organisasi dan Jabatan Fungsional
Struktur organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) terdiri dari dua bagian utama:
- Subbagian Administrasi Umum
- Kelompok Jabatan Fungsional
Perawat termasuk dalam kelompok jabatan fungsional. Jumlah dan jenis jabatan fungsional berbeda-beda tergantung kebutuhan masing-masing balai.
Semakin tinggi kelas BKK, semakin banyak dan beragam jenis tenaga fungsional yang dibutuhkan.
Contoh jabatan fungsional di BKK antara lain:
- Perawat
- Dokter
- Epidemiolog
- Entomolog
- Sanitarian
- Penyuluh kesehatan
- Pranata laboratorium kesehatan
- dan lainnya
BACA JUGA: Kompetensi Perawat Indonesia
Tugas Perawat di Pelabuhan atau Bandara
Perawat yang bertugas di pelabuhan atau bandara memiliki peran strategis karena bekerja di wilayah perbatasan negara, tempat keluar-masuk orang dan barang dari dan ke luar negeri.
Perawat tidak hanya bertugas secara klinis, tetapi juga berperan dalam upaya kesehatan masyarakat, surveilans penyakit menular, hingga kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan.
Berikut adalah tugas-tugas utama perawat di Pelabuhan atau Bandara:
1. Pelayanan Kesehatan Primer dan Gawat Darurat
- Melakukan pemeriksaan awal (screening) terhadap penumpang, awak kapal atau pesawat, atau pekerja pelabuhan/bandara.
- Memberikan pertolongan pertama pada kasus gawat darurat di lingkungan pelabuhan/bandara.
- Melakukan rujukan medis ke fasilitas layanan kesehatan jika diperlukan.
2. Surveilans Epidemiologi
Meskipun biasanya terdapat epidemiolog tersendiri, perawat juga terlibat dalam:
- Mengidentifikasi dan melaporkan kasus penyakit menular potensial wabah (seperti COVID-19, TBC, monkeypox).
- Melaksanakan tindakan karantina kesehatan, seperti pengukuran suhu tubuh, pengisian Health Alert Card (HAC), dan tes cepat.
- Melakukan pelacakan kontak pada kasus penyakit menular internasional.
3. Pelayanan Imunisasi dan Vaksinasi
- Memberikan vaksinasi internasional (misalnya vaksin yellow fever untuk pelaut atau calon jemaah haji/umrah).
- Mendukung kampanye vaksinasi dalam situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau darurat kesehatan.
4. Promosi dan Edukasi Kesehatan
- Memberikan edukasi kepada penumpang dan petugas pelabuhan/bandara mengenai pencegahan penyakit menular dan kebersihan lingkungan.
- Menyusun dan menyebarluaskan media promosi kesehatan seperti leaflet, poster, dan spanduk.
5. Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat
- Terlibat dalam simulasi penanganan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC).
- Bersiaga dalam sistem respons cepat terhadap ancaman bioterorisme, wabah, atau kejadian gawat darurat global lainnya.
6. Pemeriksaan Kesehatan Kapal dan Kendaraan
- Melakukan inspeksi terhadap kapal/perawat dan kesehatan awak, termasuk log sanitasi dan kebersihan lingkungan.
- Mengidentifikasi risiko lingkungan seperti keberadaan vektor penyakit (nyamuk, tikus, dll).
7. Dokumentasi dan Pelaporan
- Menyusun laporan kegiatan harian atau mingguan terkait tindakan karantina kesehatan.
- Menginput data ke dalam sistem informasi Kementerian Kesehatan seperti Siskarantina dan Sistem Surveilans KLB.
Kompetensi yang Dibutuhkan
Untuk menjadi perawat di Pelabuhan atau Bandara, seseorang harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Pengetahuan tentang penyakit menular dan kesehatan masyarakat internasional.
- Kemampuan komunikasi lintas budaya dan bahasa.
- Keterampilan dalam tanggap darurat dan stabilisasi pasien.
- Pengalaman atau pelatihan di bidang karantina kesehatan dan surveilans epidemiologi.
Sebagian besar perawat di BKK merupakan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Oleh karena itu, calon perawat di Pelabuhan atau Bandara perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CASN.
BACA JUGA: Hanya PPPK, Benarkah Tidak Ada Lagi Perawat PNS Mulai 2022?
Kesimpulan
Perawat yang bertugas di pelabuhan, bandara, atau pos lintas batas memiliki peran yang luas dan lintas disiplin: mulai dari penyuluh, epidemiolog lapangan, tenaga medis gawat darurat, hingga pelaksana karantina kesehatan.
Mereka berada di garis depan dalam menjaga perbatasan negara dari ancaman penyakit menular internasional.
Peran ini menuntut kemampuan kerja lintas sektor, kecepatan respons, dan adaptasi terhadap situasi global yang dinamis.