Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi

Perawat.org | 17 Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan yang Wajib Diketahui

Pada 20 Agustus 2025, Menteri Kesehatan menerbitkan Keputusan tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Profesi tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan, hingga tenaga kesehatan lain, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan pasien.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan aturan resmi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/775/2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Aturan ini berisi daftar pelanggaran disiplin yang tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Mengetahui aturan ini bukan hanya penting bagi tenaga kesehatan, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat agar memahami hak-haknya dalam layanan kesehatan.

17 Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan yang Wajib Diketahui

Berikut 17 Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan yang tercantum dalam keputusan menteri tersebut.

1. Melakukan Praktik Tidak Kompeten

Menangani pasien di luar batas-batas kompetensi yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan.

Misalnya, seorang perawat melakukan bedah minor kepada pasien. Bedah adalah kewenangan dokter, sehingga jika tenaga Kesehatan lain melakukan hal ini, maka dianggap sebagai pelanggaran disiplin profesi.

Baca juga: Kompetensi Perawat Indonesia

2. Tidak Merujuk Pasien ke Tenaga yang Kompeten

Tidak mengirim pasien ke tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang lebih ahli padahal kondisinya membutuhkan.

Contoh: dokter umum menangani pasien jantung parah, tetapi tidak melakukan rujukan ke dokter spesialis jantung.

3. Merujuk Pasien ke Tenaga yang Tidak Kompeten

Merujuk pasien kepada pihak yang tidak sesuai keahliannya.

Contoh, pasien patah tulang malah dirujuk ke dokter spesialis kulit dan kelamin.

4. Mengabaikan Tanggung Jawab Profesi

Artinya tidak melakukan tugas dengan benar atau tidak peduli pada kondisi pasien.

Contohnya tidak melakukan anamnesis, tidak datang saat pasien gawat darurat, atau tidak memantau pasien setelah tindakan operasi.

5. Menghentikan Kehamilan Tanpa Dasar Hukum

Melakukan aborsi atau terminasi kehamilan tanpa indikasi medis sesuai undang-undang.

Contoh, seorang dokter melakukan aborsi hanya karena permintaan pasien tanpa alasan medis.

6. Penyalahgunaan Kewenangan Profesi

Memberikan layanan di luar kewenangan atau justru tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Contoh, dokter gigi memberi obat jantung padahal bukan kewenangannya.

7. Penyalahgunaan Alkohol, Obat, dan Zat Berbahaya

Menggunakan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif saat bekerja.

Contoh, seorang Perawat memberi suntikan kepada pasien dalam kondisi sedang mabuk alkohol.

8. Tidak Memberikan Penjelasan Jujur dan Etis

Misalnya tidak memberi informasi lengkap tentang diagnosis, prosedur, risiko, atau merahasiakan penyebab kematian pasien tanpa dasar hukum.

9. Membuka Rahasia Pasien Tanpa Alasan yang Sah

Menyebarkan data medis pasien tanpa persetujuan atau perintah hukum.

Misalnya, seorang Perawat membocorkan hasil tes HIV pasien ke tetangga.

10. Perbuatan Tidak Patut atau Asusila

Melakukan pelecehan atau tindakan seksual dalam praktik pelayanan kesehatan.

11. Menolak atau Menghentikan Tindakan Tanpa Alasan yang Benar

Misalnya menolak pasien karena alasan diskriminatif seperti suku, agama, gender, atau alasan finansial.

Contoh, seorang Perawat menolak merawat pasien karena pasien tidak punya uang.

12. Pemeriksaan atau Pengobatan Berlebihan

Melakukan tes atau terapi yang tidak perlu, membebani biaya, atau membahayakan pasien.

Misalnya, meminta pasien di CT-scan mahal tanpa indikasi jelas.

13. Meresepkan Obat yang Tidak Tepat

Memberikan obat yang tidak sesuai indikasi medis atau demi keuntungan finansial.

Contoh, seorang dokter meresepkan antibiotik kuat padahal pasien hanya flu ringan, demi kerja sama dengan apotek.

14. Tidak Membuat atau Menyimpan Rekam Medis

Tidak mencatat rekam medis sesuai standar atau tidak menyimpannya sesuai aturan hukum.

Contoh: Perawat tidak menuliskan tindakan keperawatan di rekam medis pasien.

15. Membuat Keterangan Medis Tanpa Pemeriksaan

Mengeluarkan surat keterangan medis yang tidak sesuai hasil pemeriksaan sebenarnya.

Contoh, seorang dokter membuat surat sakit 3 hari untuk temannya tanpa pemeriksaan.

16. Turut Serta dalam Penyiksaan atau Perbuatan Kejam

Melibatkan diri dalam tindakan yang melanggar kemanusiaan, baik fisik maupun psikologis.

17. Mengiklankan Diri dan Melakukan Perang Tarif

Promosi layanan secara berlebihan, tidak etis, atau menerima imbalan tidak sah yang memengaruhi independensi profesi.

Atau dengan kata lain, promosi berlebihan atau praktik tidak etis demi keuntungan.

Apa Dampaknya Jika Melanggar?

Jika tenaga kesehatan terbukti melakukan pelanggaran, Majelis Disiplin Profesi berwenang memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan.

Sanksinya bisa berupa teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin praktik.

Kesimpulan

Menjadi tenaga kesehatan bukan hanya soal keterampilan medis, tetapi juga soal etik, hukum, dan disiplin profesi.

Dengan memahami 17 jenis pelanggaran disiplin ini, tenaga kesehatan dapat bekerja lebih profesional, sementara masyarakat juga bisa lebih kritis terhadap layanan yang diterima.

Leave a Reply