Pasal Penting dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2019

perawat.org – Pasal penting dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keperawatan.

Setelah menunggu lima tahun, akhirnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelaksanaan UU No 38 Tahun 2014 terbit juga.

Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No 38 Tahun 2014,  yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (3). Pasal 23, Pasal 28 ayat (5), Pasal 34, Pasal 35 ayat (5) dan Pasal 57 UU No 38 Tahun 2014.

Berikut adalah pasal-pasal penting dalam Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 yang perlu diperhatikan oleh Perawat:

  1. Pasal 1 ayat 9: Istilah Surat Tanda Registrasi (STR) berubah menjadi Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP)
  2. Pasal 4 ayat (2): Perawat harus memiliki Serkom untuk memperoleh STRP
  3. Pasal 4 ayat (3): STRP berlaku 5 tahun
  4. Pasal 7 ayat (1): Untuk dapat melakukan Praktik Keperawatan, Perawat wajib memiliki SIPP
  5. Pasal 7 ayat (2): Untuk mendapatkan SIPP, perawat harus sudah memiliki STRP terlebih dahulu
  6. Pasal 7 ayat (4): SIPP berlaku untuk satu Fasyankes
  7. Pasal 8 ayat (1): Perawat hanya dapat memiliki paling banyak dua SIPP
  8. Pasal 14 ayat (1): Pimpinan Fasyankes dilarang memperkerjakan perawat yang tidak memiliki SIPP
  9. Pasal 14 ayat (2): Pimpinan fasyankes wajib melapor ke Kepala Dinas Kesehatan dengan tembusan kepada Organisasi Profesi setiap Triwulan terkait perawat yang bekerja dan berhenti bekerja di Fasyankesnya
  10. Pasal 15 ayat (1): Perawat dapat menjalankan Praktik Keperawatan di Fasyankes dan atau tempat lain.
  11. Pasal 15 ayat (2): Fasyankes terdiri dari: Tempat Praktik Mandiri Perawat, Klinik, Puskesmas, dan Rumah Sakit.
  12. Pasal 15 ayat (3): Tempat lain terdiri dari: Rumah Klien, Rumah Jompo, Panti Asuhan, Panti Sosial, Perusahaan, Sekolah, dan Tempat lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  13. Pasal 15 ayat (4): Praktik Keperawatan di tempat lain tidak membutuhkan SIPP, sepanjang Perawat telah memiliki SIPP di fasyankes.
  14. Pasal 15 ayat 6-7: Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan Mandiri harus memasang papan nama praktik, yang diletakkan di bagian atau ruang yang mudah terbaca dengan jelas oleh Masyarakat, dan paling sedikit memuat Nama Perawat, Nomor STRP, Nomor SIPP, dan keterangan “Memberikan Asuhan Keperawatan”.
  15. Pasal 15 ayat (9): Perawat yang menjalankan Praktik Keperawatan Mandiri harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Profesi Ners.
  16. Pasal 19 ayat (1): Untuk asuhan keperawatan perorangan, Perawat Vokasi tidak boleh menetapkan diagnosis dan merencanakan tindakan keperawatan.
  17. Pasal 54: Perawat Vokasi yang telah menjalankan Praktik Keperawatan Mandiri sebelum diundangkannya Permenkes ini dapat tetap menjalankan Praktiknya paling lama 7 (tujuh) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Masih ada banyak Pasal yang diatur dalam Permenkes ini, namun secara substansial tampak sama dengan Pasal yang diatur dalam UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Untuk lebih jelasnya silahkan membaca secara utuh keseluruhan Permenkes 26 Tahun 2019 disini.

Leave a Reply