Perawat.Org | Perbedaan Hukum Kesehatan dan Forensik.
Ilmu kedokteran forensik (forensic science) atau ilmu kedokteran kehakiman atau biasa disingkat IKK adalah bagian dari ilmu kedokteran yang diaplikasikan khusus untuk penegakan hukum.
Ilmu Kedokteran forensik merupakan mata kuliah pilihan bagi mahasiswa hukum, dan mata kuliah wajib bagi mahasiswa kedokteran.
Mahasiswa kedokteran wajib mengambil mata kuliah ilmu kedokteran forensik karena sebagai seorang dokter, ada kemungkinan nantinya akan diminta oleh pihak penegak hukum (kepolisian) untuk menjadi saksi ahli dalam perkara hukum pidana.
Ini diatur dalam Pasal 133 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya”.
Arti kata forensik berarti miliki pengadilan/hukum (Kaplan, Sadock, & Grebb, 2010).
Ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting dalam pemeriksaan suatu tindak pidana, dengan cara menemukan fakta-fakta pada tubuh manusia yang dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti.
Peran dan tugas dokter dalam pemeriksaan tindak pidana antara lain:
- Pemeriksaan korban hidup
- Pemeriksaan korban mati
- Pemeriksaan tempat kejadian perkara
- Penggalian mayat
- Pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana
- Menentukan penyebab kematian
- Mengidentifikasi identitas korban dan pelaku
Perbedaan Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran, dan Ilmu Kedokteran Forensik
Perbedaan antara hukum Kesehatan, hukum kedokteran, dan ilmu kedokteran Forensik menurut Ohaiwutun (n.d) adalah:
Hukum Kesehatan
Hukum Kesehatan, adalah seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang Kesehatan.
UU No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 angka 1, menentukan kesehatan adalah “keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Aspek kesehatan yang berhubungan dengan hukum Kesehatan memiliki implikasi yang luas, yang tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik, mental maupun spiritual, namun terkait juga dengan aspek kesehatan sosial.
Oleh karena itu, ruang lingkup konsentrasi hukum kesehatan meliputi seluruh aspek yang berkaitan dengan kesehatan manusia, yaitu Kesehatan badaniah, kesehatan rohaniah dan kesehatan sosial secara keseluruhan.
Hukum Kedokteran
Hukum Kedokteran, adalah bagian dari hukum kesehatan yang menyangkut pelayanan kesehatan secara individu (Kesehatan individu).
UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 1, menyebutkan bahwa praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya Kesehatan.
Oleh karena itu, konsentrasi hukum kedokteran terkait erat dengan praktik profesi kedokteran, baik dokter maupun dokter gigi, antara lain, meliputi hak dan kewajiban pasien serta dokter, ijin tindakan medis, malpraktek medis, dsb
Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu kedokteran forensik adalah ilmu kedokteran yang digunakan dan diperbantukan untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya dalam menemukan kebenaran materiil dalam perkara hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.
Kesimpulan
Dalam praktik di lapangan sebagai gambaran dari aplikasi disiplin ilmu, Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran maupun ilmu kedokteran forensik memiliki perbedaan prinsip, sehingga dalam pelaksanaannya tidak berbenturan satu sama lain.
Misalnya, dalam kasus penanganan terhadap orang yang terluka berat karena penganiayaan. Penanganan kasus akan berhubungan antara penerapan Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran dengan IKK.
Pada penerapan Hukum Kesehatan dan/atau Hukum Kedokteran, adalah upaya yang dapat dilakukan oleh dokter untuk menyelamatkan orang yang dalam keadaan terluka berat.
Sedangkan pada penerapan pemeriksaan kedokteran forensik, dokter bertugas memeriksa adanya kondisi luka-luka berat, kemudian melukiskan keadaan luka-luka pada saat dilakukannya pemeriksaan, termasuk akibat adanya perlukaan tersebut, dan kemudian dokter bertugas menyimpulkan hasil pemeriksaannya yang dibuat secara tertulis atau disebut visum et repertum.
Sumber
Kaplan, HI., Sadock, BJ., & Grebb, A. (2010). Kaplan dan Sadock Sinopsis Psikiatri Ilmu Pengetahuan Perilaku Psikiatri Klinis Jilid Dua. Binarupa Aksara: Tangerang.
Ohaiwutun, Y.A.T. (n.d). Ilmu Kedokteran Forensik: Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran. http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79197/ikk-1%20Proof%20Reading%20Ponca.pdf?sequence=1&isAllowed=y