makna dan aturan penggunaan logo ppni

Makna dan Aturan Penggunaan Logo PPNI diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI (AD/ART PPNI).

Pada tahun 2021, PPNI telah melakukan Musyawarah Nasional ke-10 di Bali.

Dalam Munas tersebut, dibuat pula AD/ART Hasil Munas ke-10 PPNI.

Logo atau disebut dengan Lambang dalam AD/ART PPNI terbaru, merupakan salah satu Identitas Organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), selain nama organisasi, dan kelengkapan organisasi.

Berikut adalah makna dan aturan penggunaan logo PPNI berdasarkan AD/ART terbaru hasil Munas PPNI di Bali pada 2021.

Logo PPNI

Logo PPNI baru

Logo  PPNI adalah lingkaran yang berisi sebuah segi lima dan sebuah lampu yang berlidah api lima cabang dengan tulisan dibingkai pinggir berbunyi “PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA – PPNI”.

Komposisi warna logo PPNI adalah:

  1. Lingkaran (bidang pinggir) berwarna merah
  2. Dasar kuning emas dalam lingkaran
  3. Dasar segi lima berwarna hijau tua
  4. Sisi-sisi segi lima berwarna putih
  5. Badan lampu berundak lima berwarna putih
  6. Huruf-huruf berwarna putih

Makna Logo PPNI

NoKomponenFilosofi
1Lingkaran berwarna merahSemangat persatuan
2Dasar kuning emas dalam lingkaranKeluhuran jiwa dan cinta kasih
3Segi limaBerkepribadian Pancasila
4Warna hijau tua dalam segi limaKesejahteraan
5Lampu warna putihIdentitas Perawat
6Lidah api lima cabang berwarna merahSemangat pengabdian yang dilandasi/dijiwai Pancasila
7Warna putihMelambangkan kesucian

Makna logo PPNI adalah warga perawat Indonesia yang hidup di negara republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, mengabdikan dirinya dalam bidang keperawatan dan/atau Kesehatan dengan itikad dan kesadaran pengabdian yang suci disertai dengan keluhuran jiwa dan cinta kasih senantiasi menunaikan dharma baktinya terhadap negara dan Bangsa Indonesia serta kemaslahatan umat.

Aturan Penggunaan Logo PPNI

Berikut adalah beberapa aturan penggunaan logo PPNI:

  1. Logo PPNI wajib dicantumkan pada pataka PPNI, bendera PPNI, kop surat PPNI, dan stempel PPNI.
  2. Logo digunakan pada kegiatan PPNI, seperti Munas, Muswil, Musda, dan kegiatan PPNI lainnya.
  3. Bagi perorangan atau organisasi lain di luar PPNI yang ingin menggunakan logo PPNI wajib mendapatkan izin tertulis dari DPP PPNI.
  4. Pemakaian logo tanpa izin PPNI dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply