dilarang mengambil foto/video di rumah sakit

perawat.org | Mengapa kita dilarang mengambil foto/video di lingkungan rumah sakit?

Di Rumah Sakit, sering dipasang pengumuman untuk tidak mengambil foto atau video. Mengapa demikian? Apakah ada dasar hukum yang jelas terkait larangan ini?

Seperti yang kita rasakan sendiri, saat ini kehidupan kita sangat lekat dengan gadget dan internet. Hampir seluruh orang sekarang punya smartphone yang dapat mengambil dan merekam gambar, dan hampir seluruh orang juga menggunakan media sosial untuk menaruh foto dan video yang diambilnya.

Sekarang tidak lagi ada Batasan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak. Oleh karena itu timbul istilah yang disebut dengan “Jurnalisme Warga” atau “Citizen Journalism.

Jurnalisme warga atau citizen journalism adalah kegiatan partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi dan berita.

Namun tidak sedikit masyarakat yang tersandung masalah hukum akibat informasi yang direkam dan diunggahnya di media sosial.

Misalnya salah satu warga Sulawesi Utara berinisial IN yang dipolisikan karena merekam video di IGD RSUD Datoe Binangkang pada tahun 2020 yang lalu.

Pihak RSUD Datoe Binangkang menjelaskan bahwa RS sudah memberikan peringatan bahwa tidak boleh melakukan tindakan merekam video atau gambar tanpa izin di area Rumah Sakit.

Jadi, apa sebenarnya alasan RS melarang warga mengambil foto atau video di Rumah Sakit?

Bagaimana bila warga yang merekam tujuannya adalah untuk mendokumentasikan malpraktik yang terjadi di RS? Apakah tetap tidak boleh?

Saya akan membahasnya menurut perspektif hukum Kesehatan, berikut ini:

Apa Alasan Rumah Sakit Melarang Pengambilan Foto/Video di Area Rumah Sakit?

Rumah Sakit melarang seseorang mengambil foto/video di lingkungan Rumah Sakit karena Rumah Sakit menyimpan banyak rahasia Kedokteran yang menjadi privasi pasien.

Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit), rumah sakit berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

Salah satu dari hak pasien tersebut adalah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya.

Apakah Rumah Sakit Memiliki Hak untuk Melarang Orang Mengambil Foto/Video di Area Rumah Sakit?

Rumah sakit memiliki hak untuk melarang orang mengambil foto/video di area Rumah Sakit, karena Rumah Sakit berkewajiban untuk Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit.

Baca: Hak dan Kewajiban Rumah Sakit

Kewajiban Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r, yang berbunyi:

“Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws)”

Rumah Sakit yang telah memiliki peraturan internal bahwa tidak boleh mengambil foto/video di Rumah Sakit kemudian dapat menginformasikannya melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet dan situs web Rumah Sakit.

Bagaimana jika tujuan merekam adalah untuk mendokumentasikan kemungkinan malpraktik?

Bila tujuan merekam adalah untuk mendokumentasikan malpraktik, baik malpraktik administrasi maupun malpraktik medis, maka sah-sah saja bila ingin mengambil foto/video di rumah sakit.

Tindakan merekam dugaan malpraktik juga tidak termasuk pelanggaran dalam UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE), karena tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep atau disadap.

Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Berdasarkan UU ITE, maka tindakan merekam baik secara langsung maupun diam-diam bukanlah merupakan pelanggaran ITE, sehingga sah-sah saja dilakukan.

Namun perlu diingat bahwa di Indoensia belum ada pengaturan yang tegas tentang proses perekaman, baik suara maupun gambar, sehingga kita tetap harus berhati-hati agar tidak dilaporkan balik oleh pihak yang kita dokumentasikan dugaan malpraktiknya.

Jalan paling aman adalah rekaman tersebut digunakan sebagai alat bukti guna keperluan pelaporan di Kepolisian, bukan untuk disebarluaskan di media sosial karena berpotensi dilawan oleh pihak lain dengan dalih pencemaran nama baik.

Apakah sama sekali tidak boleh mengambil foto/video di Rumah Sakit?

Sebenarnya, pengambilan foto/video di lingkungan Rumah Sakit bukan lah sama sekali tidak boleh dilakukan.

Hanya saja yang merekam harus bijaksana dan tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit.

Bila pasien, keluarga, serta petugas rumah sakit tidak keberatan, maka boleh saja diambil foto/videonya.

Hal ini diamini oleh Perhimpunan Rumah Sakit di Seluruh Indonesia (PERSI) dalam kanal web nya yang berjudul “Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS.”

Sumber

  1. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  2. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
  3. Perhimpunan Rumah Sakit di Seluruh Indonesia (PERSI).

Leave a Reply