Perawat.Org | Statistik menurut Undang-undang.
Pengertian Statistik Menurut Undang-Undang
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
Kegiatan statistik adalah tindakan yang meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
Jenis Statistik Menurut Undang-Undang
Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, statistik dibagi atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus.
Statistik Dasar
Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik.
Statistik Sektoral
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok intansi yang bersangkutan.
Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan
Badan.
Statistik Khusus
Statistik khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial
budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelanggaraannya dilakukan oleh Lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
Masyarakat yang menyelenggarakan statistik khusus, wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan, guna pengembangan Sistem Statistik Nasional.
Sinopsis yang dimaksud paling tidak memuat:
- Judul
- Wilayah kegiatan statistik
- Objek populasi
- Jumlah responden
- Waktu pelaksanaan
- Metode statistik
- Nama dan alamat penyelenggara
- Abstrak
Kewajiban memberitahukan sinopsis tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
Asas Statistik Menurut Undang-Undang
Asas Penyelenggaraan Statistik di Indonesia menurut UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik adalah:
- Pembangunan nasional
- Keterpaduan
- Keakuratan
- Kemutakhiran
Tujuan Statistik Menurut Undang-Undang
Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien guna mendukung pembangunan nasional.
Cara Pengumpulan Data Statistik
Statistik diselenggarakan melalui pengumpulan data yang dilakukan dengan 4 cara, yaitu sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan cara lainnya.
Sensus
Sensus adalah pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Sensus dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 10 (sepuluh) tahun oleh Badan Pusat Statistik. Sensus meliputi sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi.
Survei
Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Survei diselenggarakan secara berkala dan sewaktu-waktu untuk memperoleh data yang rinci. Dalam sensus, survei dilakukan antar sensus, yaitu pada pertengahan 2 (dua) sensus sejenis untuk menjembatani 2 (dua) sensus tersebut.
Kompilasi produk administrasi
Kompilasi produk administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
Kompilasi produk administrasi dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai dokumen produk administrasi.
Hasil kompilasi produk administrasi milik instansi pemerintah terbuka pemanfaatannya untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkan hasil kompilasi produk administrasi milik lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi undang-undang.