Hak Kekayaan Intelektual Dosen

Perawat.Org| Hak Kekayaan Intelektual Dosen

Dosen memiliki kiprah yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Selain mencerdaskan mahasiswa, dosen dapat melakukan penelitian dan menciptakan karya positif.

Penelitian merupakan salah satu pilar tridharma di perguruan tinggi, selain pendidikan dan pengabdian, bukan sesuatu hal yang berlebihan jika perguruan tinggi merupakan institusi yang sangat berpotensi menghasilkan karya invensi yang mendapat perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual.

Para dosen atau akademisi yang melaksanakan kegiatan penelitian harus mendapatkan perlindungan hukum atas hasil dari penelitian mereka.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra (Sardana, Suryati, & Disurya, 2020).

Apa saja jenis Hak Kekayaan Intelektual?

Tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai HKI, namun setiap jenis HKI diatur dalam peraturan tersendiri, misalnya Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014), atau Hak Paten (UU No. 3 Tahun 2016).

Berdasarkan Laman Web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, ada 7 jenis hak kekayaan intelektual, antara lain:

  1. Paten
  2. Merek
  3. Desain Industri
  4. Hak Cipta
  5. Indikasi Geografis
  6. Rahasia Dagang
  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

1. Paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sedangkan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Selain Paten, Dosen juga dapat mengajukan permohonan untuk Paten Sederhana bagi setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Lihat perbedaan paten dan paten sederhana dalam tabel dibawah ini:

NoPatenPaten Sederhana
1Diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.Diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.   Karena paten sederhana merupakan pengembangan dari yang sudah ada, maka produk invensi untuk paten sederhana harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya.   Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
2Jumlah klaimnya tidak dibatasi.Dibatasi dengan satu klaim mandiri.
3Proses teknologi lebih rumitProses teknologi lebih sederhana.

Suatu invensi Dosen dapat dipatenkan jika invensi tersebut:

  1. Memiliki nilai kebaruan, (pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya).
  2. Mengandung langkah inventif, (invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang Teknik).
  3. Dapat diterapkan dalam industry, (invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri).

Dosen yang mendapatkan Paten berlaku selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten, sedangkan untuk Paten Sederhana masa berlakunya adalah 10 Tahun.

2. Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

3. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang dapat didaftarkan

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Dosen yang memegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan produk-produk terkait.

4. Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta, “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hasil ciptaan seseorang yang termasuk dalam kategori ciptaan (Pasal 40 UU Hak Cipta 2014) antara lain:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Hak cipta berlaku seumur hidup ditambah 70 tahun, kecuali beberapa ciptaaan berikut ini:

  1. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  2. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.
  3. Produser Rekaman : 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.
  4. Lembaga Penyiaran : 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

5. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

6. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(DTLST) adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik.

DTLST dapat didaftarkan jika DTLST tersebut orisinal, desain tersebut merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.

DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Apa HKI Sering Diajukan oleh Dosen?

Hak Kekayaan Intelektual Dosen yang paling sering diajukan oleh Dosen adalah Hak Cipta, mengingat ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas dibandingkan dengan HKI yang lain.

Selain itu Hak Cipta juga mencakup ilmu pengetahuan dan luaran Tri Dharma yang paling lekat dengan kegiatan Dosen sehari-hari.

Hak Cipta sendiri sebenarnya telah mendapatkan perlindungan hukum saat sebuah karya ilmiah dosen diterbitkan. Berbeda dengan paten atau merek yang diwajibkan UU untuk didaftarkan, hak cipta tidak diwajibkan (Jannah, 2018).

Meski begitu, ada baiknya bagi Dosen untuk mendaftarkan Hak Cipta atas segala karya-karya yang telah diterbitkan.

Berdasarkan Penelitian Suherman, Atun, & Darmono (2017), ada berbagai alasan bagi dosen untuk tidak mendaftarkan karyanya (penelitian), antara lain belum tau cara mendaftarkan HKI (28,21%), belum bisa membuat draft HKI (20,51%), hasil penelitian belum layak di-HKI-kan (20,51%), maupun karena biaya pendaftaran dan pengurusan HKI yang mahal (7,69%), serta malas kalua harus mengurus sendiri (7,69).

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Dosen

Ada beberapa manfaat praktis bagi Dosen untuk mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan sertifikat HKI, antara lain:

  1. Meningkatkan Nilai Akreditasi Program Studi.
  2. Meningkatkan Gairah meneliti Dosen.
  3. Personal Branding bagi Dosen.

Daftar Pustaka

  1. DJKI (22 Sept 2021). Kekayaan Intelektual. Diakses dari https://www.dgip.go.id/ pada 22 September 2021.
  2. Jannah, M. (2018). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HAKI) dalam hak cipta di Indonesia. Advokasi, 6 (2). Hal. 55-72.
  3. Sardana, L., Suryati., & Disurya, R. Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual hasil penelitian dosen. Solusi, 18 (1), Hal 1-10.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *