Hak dan kewajiban tenaga kesehatan

perawat.org | Hak dan Kewajiban Tenaga Kesehatan

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan (UU Tenaga Kesehatan).

Berdasarkan UU Tenaga Kesehatan, ada 13 kelompok tenaga Kesehatan yang berbeda bidang ilmu.

Lihat artikel: Tenaga Kesehatan di Indonesia

Upaya Kesehatan yang dimaksud adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.

Dalam mengabdikan diri di bidang Kesehatan, tenaga Kesehatan memiliki Hak dan Kewajiban.

Hak Tenaga Kesehatan

Hak Tenaga Kesehatan diatur dalam Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

  1. Memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional
  2. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya
  3. Menerima imbalan jasa
  4. Memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama
  5. Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya
  6. Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  7. Memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Kewajiban Tenaga Kesehatan

Kewajiban Tenaga Kesehatan diatur dalam Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
  2. Memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan
  3. Menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan
  4. Membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan
  5. Merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai.

Sumber:

UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Leave a Reply