Perawat.Org | Perbedaan antara guru dan dosen
Saya sering ditanya, khususnya oleh mahasiswa-mahasiswa baru.
“Apa bedanya guru dan dosen?”
Di mata mereka, dosen dianggap lebih pintar daripada guru.
Itu sepenuhnya tidak benar.
Guru dan dosen sebenarnya memiliki status sama di mata Pemerintah, ini terbukti dengan diaturnya kedua profesi tersebut dalam satu Undang-undang.
Namun, meski Guru dan Dosen diatur dalam satu Undang-undang yang sama, perbedaan antara keduanya cukup mencolok.
Guru dan Dosen diatur dalam UU N0. 14 Tahun 2005.
Berdasarkan analisis saya dari Undang-undang tersebut, ada beberapa perbedaan mencolok diantara keduanya.
Perbedaan tersebut terletak pada, antara lain:
- Tugas utama
- Kedudukan
- Peran
- Kualifikasi pendidikan
- Jenjang jabatan
- Usia pensiun
Berikut penjelasan mengenai keenam perbedaan tersebut:
Perbedaan Berdasarkan Tugas Utama
Tugas utama Guru diatur dalam Pasal 1, Angka 1, UU No. 14 Tahun 2005.
Guru memiliki tugas utama untuk:
- Mendidik Peserta Didik
- Mengajar Peserta Didik
- Membimbing Peserta Didik
- Mengarahkan Peserta Didik
- Melatih Peserta Didik
- Menilai Peserta Didik
- Mengevaluasi Peserta Didik
Dalam melaksanakan tugas utamanya diatas, guru melakukannya pada:
- Jalur pendidikan formal
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Menengah
Tugas utama dosen diatur dalam Pasal 1, Angka 2, UU No. 14 Tahun 2005.
Dosen memiliki tugas utama untuk:
- Mentransformasikan IPTEK dan Seni
- Mengembangkan IPTEK dan Seni
- Menyebarluaskan IPTEK dan Seni
Tugas utama dosen diatas dilakukan melalui kegiatan:
- Pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian Kepada Masyarakat
Perbedaan Berdasarkan Kedudukan
Kedudukan dalam KKBI dapat diartikan sebagai: “tempat pegawai (pengurus perkumpulan dan sebagainya) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya.”
Kedudukan guru diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005.
Kedudukan guru adalah sebagai tenaga profesional pada jenjang:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD & TK)
- Pendidikan Dasar (SD)
- Pendidikan Menengah (SMP dan SMA)
Kedudukan Dosen diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005.
Dosen berkedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, antara lain:
- Universitas
- Institut
- Sekolah Tinggi
- Akademi
- Akademi Komunitas
Perbedaan Berdasarkan Peran
Peran adalah perangkat tingkah yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat.
Sebagai orang yang berkedudukan dalam masyarakat, guru memiliki peran sebagai agen pembelajaran (Pasal 4, UU No. 14 Tahun 2005).
Dosen memiliki peran yang sedikit lebih luas daripada guru, yakni berperan sebagai:
- Agen Pembelajaran
- Pengembang Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
- Pengabdian kepada Masyarakat
(Pasal 5, UU No. 14 Tahun 2005).
Perbedaan Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan
Kualifikasi dapat diartikan sebagai keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu (menduduki jabatan dan sebagainya).
Oleh karena itu, kualifikasi pendidikan berarti jenjang pendidikan yang diperlukan untuk menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 UU 14/2005, kualifikasi pendidikan untuk menjadi seorang Guru adalah minimal lulusan Sarjana (S1), atau Diploma Empat (D-IV).
Sedangkan kualifikasi pendidikan Dosen (Pasal 46, UU No. 14 Tahun 2005), adalah minimal:
- Lulusan Magister (S2) untuk menjadi dosen pada program Diploma atau Sarjana
- Lulusan Doktor (S3) untuk menjadi dosen pada program Pascasarjana
Perbedaan Berdasarkan Jabatan Akademik
Jenjang Jabatan Akademik atau disebut juga Jabatan Fungsional (Jafung) Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Salah satu perbedaan besar antara Guru dan Dosen adalah bahwa Guru tidak memiliki jenjang Jabatan Akademik.
Sedangkan Dosen, memiliki jenjang Jabatan Akademik.
Jenjang Jabatan Akademik Dosen diatur menjadi 4, antara lain:
- Asisten Ahli (Gol. III/b)
- Lektor (Golongan III/c, dan III/d)
- Lektor Kepala (Golongan IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Guru Besar atau Profesor (Golongan IV/d dan IV/e).
Guru Besar adalah Profesor, yang merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan Pendidikan tinggi.
Jenjang Jabatan Akademik Dosen diberikan kepada baik Dosen PNS, maupun Dosen Swasta.
Perbedaan Berdasarkan Usia Pensiun
Guru pensiun pada usia 60 (Pasal 30, Ayat (4), UU No. 14 Tahun 2005).
Dosen pensiun pada usia 65 tahun (Pasal 67, Ayat (4), UU No. 14 Tahun 2005).
Profesor pensiun di usia 70 tahun (Pasal 67, Ayat (5), UU No. 14 Tahun 2005).
Persamaan Guru dan Dosen
- Sama-sama Pendidik Profesional
- Sama-sama diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sama-sama diakui kedudukannya sebagai tenaga profesional dengan sertifikat pendidik.
- Sama-sama berfungsi untuk meningkatkan mutu Pendidikan Nasional.
Sumber
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen