Plaagiarisme Karya Tulis

Perawat.Org | Plagiarisme Karya Tulis Menurut UU Hak Cipta

Dalam sistem pendidikan Indonesia, ada beberapa metode proses belajar mengajar yang dapat dilakukan dalam rangka mencapai capaian pembelajaran mahasiswa.

Salah satu metode yang digunakan di perguruan tinggi adalah penugasan terstruktur (Permenristekdikti RI Nomor 50 Tahun 2018).

Luaran dari penugasan tersebut beragam, mulai dari paper sederhana, hingga proyek besar yang menghasilkan sebuah publikasi ilmiah.

Namun tidak jarang para mahasiswa hanya mengambil ide atau karya ilmiah orang lain dari internet tanpa melalui paraprase dan mencantumkan sumber.

Bila seorang Rektor dan Guru besar saja kedapatan melakukan plagiarisme, maka dapat disimpulkan secara kasar bahwa plagiarisme sudah menjadi praktik umum di kalangan civitas akademika.

Hal ini dibuktikan oleh Khodir (2018) dalam penelitiannya yang menyebutkan bahwa mahasiswa menganggap plagiarisme adalah hal yang biasa, wajar, normal, dan tidak masalah untuk dilakukan.

Apa Itu Plagiarisme?

Plagiarisme berasal dari kata Latin ”Plagiarius” yang berarti penculik. Istilah plagiarisme pertama kali dijelaskan dalam literatur oleh Ben Jonson pada tahun 1601 untuk menggambarkan seseorang yang bersalah atas pencurian sastra/karya tulis (Valpy, 1999 dalam Roka 2017).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.

Plagiarisme juga sering disebut dengan plagiat. Plagiat adalah pengambilan karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri KBBI.

Mengapa Plagiarisme Karya Tulis Bisa Terjadi?

Dalam penulisan karya tulis, tidak seluruh isi merupakan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh penulis.

Pasal 44, ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Penggunaan, Pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Masalah muncul jika kutipan yang diambil dari suatu karya tertentu tidak memberikan penjelasan sumber ide tersebut. Sehingga yang terjadi adalah sebuah pengakuan terhadap karya “curian” tersebut sebagai milik akademika yang telah menelurkan karya tersebut (Simanjuntak, 2018).

Tindakan atau perbuatan seperti ini dikenal dengan plagiarisme, yang secara sederhana dapat diartikan sebagai tindakan mengambil karya/ide atau pendapat orang lain seolah-olah menjadi karya/ide atau pendapatsendiri tanpa menyebutkan sumbernya (Panjaitan, 2017).

Menurut Abbasi, Ypusefi-Labani, Jalali, Zeiapor, & Nouri (2020), ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan plagiarisme, antara lain:

  1. Kepribadian
  2. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
  3. Tekanan dari sistem pendidikan
  4. Kemajuan teknologi
  5. Kesenjangan hukum
  6. Kurangnya pengawasan
  7. Ikut-ikutan teman atau kolega.

Ciri-ciri Plagiarisme

Ciri-ciri plagiarisme menurut Iskandar (2009) adalah:

  1. Mengutip langsung kata demi kata (copy-paste atau word to word) pada suatu sumber tulisan tanpa menggunakan tanda kutip.
  2. Mengutip langsung kata demi kata (copy-paste atau word to word) pada suatu sumber tulisan tanpa menyebutkan sumber tersebut.
  3. Melakukan parafrasa, namun struktur kata/kalimatnya masih dapat dikenali.
  4. Melakukan parafrasa, namun sumbernya tidak disebutkan.

Jenis-jenis Plagiarisme

Soelistyo (2001) menyebutkan ada beberapa jenis plagiarisme, antara lain:

  1. Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarism), dimana Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (sama persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
  2. Plagiarisme atas sumber (plagiarism of source), dimana penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas.
  3. Plagiarisme kepengarangan (plagiarism of authorship), dimana penulis mengaku-ngaku sebagai pengarang dari karya tulis karya orang lain.
  4. Self Plagiarism, dimana penulis mempublikasikan suatu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi, dan/atau mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah.

Kerugian Akibat Plagiarisme

Pada umumnya akademika melakukan publikasi terhadap karya ilmiah yang dihasilkan melalui media tertulis, baik yang berupa buku, karya tulisan ilmiah, dan makalah yang berupa artikel untuk jurnal, buletin, majalah atau Koran (Simanjuntak, 2018).

Publikasi terhadap karya ciptaan tersebut dilakukan tidak hanya bertujuan untuk nilai ekonomis, tetapi juga menempatkan suatu pengakuan, penghargaan dan atau penghormatan terhadap hasil karya seseorang.

Oleh karena itu segala tindakan yang mengarah kepada plagiarisme, distorsi, mutilasi atau perubahan-perubahan serta perbuatan pelanggaran lain yang berkaitan dengan karya tersebut dipandang dapat merugikan kehormatan atau reputasi si pengarang atau pencipta (Simanjuntak, 2018).

Upaya Memberantas Plagiarisme di Perguruan Tinggi

Upaya untuk menekan maraknya praktik plagiarisme dikalangan civitas akademika sebenarnya telah dimulai sejak lama dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Beberapa pasal dalam peraturan menteri diatas telah menjadi budaya yang dikenal di kampus-kampus saat ini, seperti pernyataan bebas plagiat yang di tanda tangani oleh penulis.

Dalam perspektif UU Hak Cipta, plagiarisme tidak diatur secara khusus, bahkan istilah plagiarisme dan plagiat saja tidak dicantumkan.

Tetapi dengan adanya pasal 44 dalam UU Hak Cipta sebagaimana telah dijelaskan pada paragraf awal, maka sebenarnya UU Hak Cipta secara pasif telah mengatakan bahwa plagiarisme adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta (kecuali self-plagiarism).

Sumber

  1. Abbasi, P., Ypusefi-Labani, J., Jalali, A., Zeiapor, A., & Nouri, P. (2020). Causes of the plagiarism: A grounded theory study. Nursing Ethics, 096973302094575. doi:10.1177/0969733020945753
  2. Iskandar, M. (2009). Penentuan ciri-ciri plagiarisme dalam makalah ilmiah yang mereferensi sumber dalam bahasa asing yang diterjemahkan. Bina Ekonomi Majalah Ilmiah Fakultas Ekonomi Unpar, 13 (1), hal. 46-57.
  3. Khodir, N. (2018). “Persepsi Mahasiswa Tentang Pelanggaran Hak Cipta Atas Karya Tulis (Studi Kasus Pada Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Angkatan 2014 Fakultas Syariah IAIN Metro)”. Skripsi. Fakultas Syariah, IAIN Metro, Lampung.
  4. Panjaitan, H. (2017). Sanksi Pidana Plagiarisme dalam Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hukum to-ra, Vol 3 (2).
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  7. Roka, Y.B. (2017). Plagiarism: Types, Causes and How to Avoid This Worldwide Problem. Nepal Journal of Neuroscience, 14(3). Hal 2-6.
  8. Simanjuntak, S.B.E. (2018). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Tindak Plagiarisme Karya Tulis di Perguruan Tinggi. Tesis. FH, Universitas Sumatera Utara, Medan.
  9. Soelistyo, H. (2001). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika, Kanisius, Yogajakarta.
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  11. Valpy, F.E.J. (1999). Etymological dictionary of the latin language. Adegi graphics LLC.

Leave a Reply